BELITUNG, Radarkriminal.com Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung, bersama dengan pihak Kepolisian, Dinas Koperasi UKM ...
BELITUNG, Radarkriminal.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung, bersama dengan pihak Kepolisian, Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Tenaga Kerja (DKUKMPTK), dan Dinas Pariwisata, melakukan sidak ke Kafe Papimon, Rabu (20/12/2023).
Sidak ini dilakukan untuk menanggapi keluhan masyarakat terkait penjualan minuman beralkohol di Kafe Papimon yang berlokasi di Kelurahan Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan.
Dalam sidak tersebut, Pemilik Kafe Papimon, Reymon, dan pihak masyarakat juga turut hadir.
Dari hasil kunjungan tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Belitung, Hendri Suzanto mengatakan jika izin yang mereka gunakan sesuai, yaitu izin restoran.
Dalam kunjungan itu juga, Hendri menjelaskan jika pihak masyarakat meminta kejelasan akan jam operasional pihak Papimon. Di mana pada Pukul 23.00 Wib, Kafe tersebut harus sudah tutup.
"Untuk itu kita akan buatkan berita acara atau notulen antara pihak Papimon dengan warga. Dan nanti kita akan lakukan kaji kembali, terkhususnya Perda (Peraturan Daerah). Dan kita akan melakukan kaji dengan pihak Perhubungan, khususnya masalah parkir, karena itu jalan kabupaten," lanjutnya.
Lokasi Kafe Papimon sendiri terletak tidak jauh dari Masjid, hal ini juga yang menjadi perhatian lebih masyarakat, mengingat Papimon menjual minuman beralkohol.
Menanggapi hal ini, Hendri mengatakan jika izin Papimon dilakukan secara online. Akan tetapi pihak Pemerintah Daerah juga memiliki hak untuk mengatur daerahnya, seperti tertuang dalam Peraturan Daerah tetang Ketertiban Umum (Perda Tibum)."tegasnya
Dalam sidak tersebut juga, dihadiri Ormas Pemuda Pancasila yang dipimpin langsung Ketua MPC Belitung Saf Tomi Pendamping dari Masyarakat, Mengatakan, Kami mengapresiasi langkah yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Belitung yang sudah tanggap atas pengaduan Masyarakat terkait cafe Papimon.
Namun lebih dari itu kami berharap seluruh stakeholder dapat lebih tegas lagi, pengawasan yang dilakukan tidak hanya sekedar melihat perizinan yang dimiliki.
Letak real cafe tersebut berada hanya beberapa meter dari Masjid, dan banyaknya pengunjung yang masih berusia remaja."lanjutnya
"Kita tahu bahwa Minol hanya boleh dijual kepada orang berusia diatas 21 tahun. Hal ini yang menjadi concern kami, sekali lagi kami harap ada tindakan tegas dari aparat. "Jangan sampai ada gerakan massa yang lebih besar lagi baru bersikap.
Kami MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Belitung akan terus mengawal proses ini."tegasnya.
( Lendra Gunawan/tim )
COMMENTS