Dugaan Pelaku Pemukulan Terhadap Salah Satu Warga Oleh Pejabat Eselon III Pemkab Ciamis Hanya Dijatuhi Hukdis Berupa "Teguran Lisan" Dari Atasannya ?

Kab.Ciamis, Radar Kriminal Pegawai Negeri Sipil sebagai unsure Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat haruslah menjadi teladan yan...


Kab.Ciamis, Radar Kriminal

Pegawai Negeri Sipil sebagai unsure Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat haruslah menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan dan ketaatan kepada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, bilamana dalam menjalankan tugasnya Pegawai Negeri lalai dan berakibat menimbulkan kerugian bagi pihak lain atau bagi Negara maka mereka harus mempertanggung-jawabkan kelalaiannya.


Oleh sebab itu pelaksanaan peraturan disiplin guna membina Pegawai Negeri Sipil harus benar-benar dilaksanakan secara tegas dan dengan pengawasan yang menyeluruh terhadap setiap adanya pelanggaran peraturan disiplin harus dijatuhi hukuman disiplin yang sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan, hal ini adalah sebagai upaya untuk mencapai sasaran yang hendak dituju, Sehingga hukuman disiplin akan benar-benar dapat ditegakkan.


Pegawai Negeri Sipil dinyatakan melanggar Peraturan Disiplin apabila dengan ucapan, tulisan, dan atau perbuatannya tersebut secara sah terbukti melanggar ketentuan mengenai kewajiban dan atau larangan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021.Pegawai Negeri Sipil yang tidak melakukan kewajiban dan melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, berarti dianggap telah melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, baik di dalam maupun di luar jam kerja.


Terkait kondisi Kinerja Pegawai Negeri Sipil saat ini, terdapat 2 hal yang paling mendasar terjadinya pelanggaran disiplin antara lain lingkungan kerja yang diduga, kurang kondusif, dan adanya pengaruh yang signifikan antara fungsi penerapan hukum dengan perbuatan pegawai yang melanggar peraturan, karena terdapatnya pengawasan yang kurang dan dapat diasumsikan bahwa Kurang Merespon tegas dari selaku Atasannya atau Aparat pengawasan internal Pemerintah (APIP) terhadap sanksi. Dan, patut diduga juga karena kurangnya pengawasan dari pihak yang terkait dan membiarkan pelanggaran itu terjadi, apalagi, jikalau bentuk pengawasan itu sendiri hanya bersifat temporer dan tidak kontinu sehingga hasil yang didapatkan "Belum Maksimal".


Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin (indisipliner) akan diberikan sanksi. Dalam hukum dikenal ada beberapa sanksi yaitu sanksi pidana, sanksi perdata dan sanksi administrasi. Dalam hukum administrasi khususnya pada ruang lingkup kepegawaian sanksi yang dijatuhkan berupa sanksi administrasi yang kaitannya dengan Kewajiban dan Larangan PNS yang bertentangan dengan PP Nomor 94 tahun 2021 yaitu berupa penjatuhan hukuman disiplin. Sanksi administrasi yang berupa hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai Negeri Sipil karena melanggar Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Menurut Pasal 3 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ada beberapa tingkat sanksi administrasi yang berupa hukuman disiplin, yaitu :

1. Hukuman disiplin ringan;

a. Teguran Lisan.

b. Teguran tertulis.

c. Pernyataan tidak puas secara tertulis.

2. Hukuman disiplin sedang terdiri dari :

a. Penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama satu tahun.

b. Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama satu tahun.

c. Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama satu tahun.

3. Hukuman disiplin berat terdiri dari :

a. Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun.

b. Pembebasan dari jabatan.

c. Pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.

d. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.


Menurut Pendapat dari Mahasiswa Hukum Kota Tasikmalaya, "Bahwa, harusnya bila kita selaku pejabat yang berwenang menghukum itu harus melihat Ketentuan terlebih dahulu Bab/judul dan Pasal yang dipakai, kalau dalam penemuan hukum itu adalah Prinsip Rubrika etleks yaitu Membaca ketentuan aturan itu sendiri dan dapat ditanggulangi, jangan sampai penjatuhan Hukdis yang diterapkan itu tidak mengacu kepada Bab/Judul dan Pasal yang dianggap atau dijadikan substansi pelanggaran yang akhirnya jadi kontra legem, yaitu Penafsiran yang bertentangan dengan maksud dan tujuan undang-undang itu sendiri, maka, di tulus etleks (Judul undang-undang dan Rubrika etleks (Judul Bab undang-undang) itu sendiri menjadi penting" dalam memberikan kriteria penjatuhan Hukuman Disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan Kekerasan berupa Pemukulan terhadap salah satu warga Masyarakat dikala sedang melaksanakan jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara". 'tandasnya


Jikalau, melihat dalam prinsip-prinsip hukum sudah jelas adanya Kepastian hukum/keadilan hukum dan Manfaat Hukum, dari ketiga prinsif disini itu lebih di utamakan Prinsipal tentang keadilan Hukum, secara hukum pidana mungkin sudah selesai dengan korban secara RJ (Restoratif Justice), tapi mungkin secara kedinasan itu melekat beberapa pasal yang menyangkut soal etika dan Norma yang harus dijaga oleh PNS baik didalam maupun diluar ruang lingkup pekerjaannya sebagai ASN karena menyangkut Kedisiplinan Pegawai Negeri secara sikap sebagai abdi negara untuk Melayani Masyarakat bukan menyakiti, apalagi melukai dengan melakukan tindakan atau perbuatan berupa kekerasan secara kontak fisik terhadap warga masyarakat. 'tegasnya


Maka, hal tersebut bilamana perlu harus dijadikan sebagai bentuk penelitian (Riset) para Mahasiswa Mahasiswi Hukum lainnya sebagai bentuk kontrol sosial, agar para Mahasiswa Mahasiswi melek Aturan dan peraturan dari PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan agar bisa lebih peka dalam mengontrol semua aturan-aturan serta kebijakan Pemerintah yang diduga tidak berpihak kepada Warga Masyarakat, khususnya dalam kasus pemukulan yang dilakukan oleh oknum Pejabat setingkat eselon III di Pemkab Ciamis Jawa Barat terhadap Salah satu Warga Masyarakat. 'pungkasnya.



- Endra R

COMMENTS

Nama

a,1,abu dhabi,1,aceh,26,Aceh Barat,2,aceh timur,152,aceh utara,3,Adventorial,7,aek nabara,2,aimas,2,amsterdam,1,Angkola Timur,1,anta beranta,1,artikel,2,Asahan,13,badau,3,badung,5,bali,26,balige,1,banda aceh,1,bandar lampung,3,Bandung,75,bandung barat,5,banggai,1,bangka,135,bangka barat,74,bangka belitung,24,bangka selatan,11,bangka tengah,6,banjarmasin,1,banten,8,Banyuasin,2,banyuwangi,145,barito selatan,3,barito utara,3,Bat,2,batam,6,batang,47,batang kuis,1,batu bara,26,bekasi,45,belawan,10,belitung,448,belitung timur,24,beltim,60,bengkalis,3,bengkayang,21,berau,4,bilah barat,1,Bilah Hulu,2,binjai,5,bintan,1,bintang meriah,1,bireuen,1,blitar,2,bogor,12,bojonegoro,3,bolsel,1,Bondowoso,8,boyolali,1,brebes,1,Catatan,1,ciamis,101,Cianjur,33,Cikampek,1,cilacap,2,cilegon,2,cimahi,3,cirebon,11,Covid-19,14,Daerah,2812,deli serdang,39,Demak,2,denpasar,15,Depok,5,DolokSanggul,1,dumai,2,Ekonomi,1,empanang,1,Empat Lawang,9,garut,4,Gorontalo,3,gresik,2,Gunung Megang,1,gunungsitoli,12,hajoran,3,halmahera,2,Halmahera Barat,16,Halmahera Selatan,4,Hamparan Perak,1,hinai,1,Hukum,2,idi rayeuk,1,IKN,1,indonesia,1,indramayu,1,Internasional,1,jakarta,532,jakarta barat,1,jakarta timur,1,jakarta utara,1,jatim,3,jatinangor,1,Jawa Barat,9,Jawa Tengah,3,Jawa Timur,5,Jawabarat,5,jayapura,8,jember,8,Jepara,4,jombang,5,kab. bandung,7,kab.bekasi,3,kab.berau,5,Kalbar,31,Kalimantan Barat,10,kalimantan timur,2,kalsel,1,Kalteng,2,Kaltim,5,Kampar,2,Kapuas Hulu,12,karawang,4,Karimun,87,Kasus,1,kayong utara,14,kediri,2,keerom,2,Kendalbulur,1,kendari,1,Kepri,10,ketapang,50,kisam ilir,1,klaten,39,kolaka timur,1,kota agung,7,Kota Pinang,1,kotim,4,KPK,1,Kriminal,661,kuala behe,1,kuala pembuang,1,kuansing,1,kuantan singingi,1,kubu raya,439,kundur barat,1,kuningan,8,l Kuningan,1,Labubanbatu,61,Labubanbatu selatan,15,labuhan,1,labuhan deli,11,labuhanbatu,1467,Labuhanbatu Raya,2,labuhanbatu selatan,112,Labuhanbatu Utara,14,labura,32,labusel,28,lahat,1,Lahubanbatu,1,lamongan,3,Lampung,47,Lampung Barat,2,lampung selatan,1,Lampung tengah,15,Lampung timur,4,lampung utara,1,landak,43,langkat,229,langsa,3,lebak,5,lembak,1,limboto,1,lingga,49,lombok,1,lombok tengah,3,London(UK),1,lumajang,1,luwuk banggai,3,madiun,1,magetan,1,Majalengka,107,Makassar,1,malang,10,Maluku,3,maluku utara,5,malut,7,mamuju,3,manado,3,mandailing natal,19,manggar,3,manokwari,1,mataram,2,Maybrat,1,medan,346,Melawi,55,mempawah,18,menggala kota,1,mengwi,1,menjalin,1,meranti,1,metro,1,minut,1,mojokerto,3,muara dua,14,muara enim,126,mukomuko,3,Muna,1,muntok,1,musi banyuasin,1,musi rawas,1,nanga pinoh,1,Nasional,1,Negeri Antah Berantah,9,negeri lama,1,Ngabang,1,nganjuk,3,Nias,15,Nias Barat,1,Nias Selatan,4,Nias utara,5,NTB,63,Nusa Dua,3,ogan ilir,1,oku selatan,11,pacitan,27,padalarang,1,padang lawas,5,padang lawas utara,1,padang sidimpuan,4,palangka raya,9,palas,2,palembang,15,pali,3,palopo,1,palu,4,paluta,1,pamekasan,1,Pandeglang,342,pangandaran,1,pangkal pinang,34,Pangkalan Bun,1,papua,4,papua barat,2,parapat,1,Pargarutan,1,Pariaman,1,Pasuruan,2,pati,3,pekalongan,174,pekanbaru,13,Pemalang,2,Pematang Siantar,4,Pendidikan,3,Peristiwa,3023,pesawaran,69,pesisir barat,1,politik,116,ponorogo,3,Pontianak,540,pontianak utara,1,prabumulih,1,pringsewu,304,probolinggo,8,pulau panggung,1,purwakarta,6,purwokerto,1,Purworejo,1,putussibau,4,Rabat,1,radar kriminal,3,Ragam,2755,raja ampat,3,Rantauprapat,29,Riau,9,rokan hilir,6,rokan hulu,1,rote ndao,1,sambas,14,samosir,4,Sampang,4,sanggau,67,sarawak,1,sekadau,13,sekayam,1,selayar,1,semarang,7,Serang,64,serdang bedagai,1,seruyan,1,siak,1,siantar,5,sibolangit,1,Sibolga,4,sidempuan,1,sidoarjo,29,Simalungun,276,singkawang,42,sinjai,1,sintang,64,sipirok,2,situbondo,1,solo,1,solok,1,sorong,79,sorong selatan,20,Sosial,14,sragen,1,stabat,40,Suap,1,Subang,10,subulussalam,4,sukabumi,10,sukadana,1,Sulawesi Tengah,1,sulsel,5,sulteng,7,sumatera,1,sumbar,1,sumbawa barat,3,sumenep,1,sumsel,3,sumut,20,Sungai Ambawang,2,surabaya,43,surakarta,5,tambraw,2,tana tidung,1,tana toraja,1,tanah karo,2,tangerang,7,tangerang selatan,2,tanggamus,108,tanjabtim,15,tanjung agung,1,tanjung enim,8,tanjung lalang,1,Tanjung Pinang,1,tanjungbalai,5,tanjungpandan,7,tapanuli selatan,8,Tapsel,5,tarutung,1,tasikmalaya,84,tebing tinggi,10,Teekini,1,Ter,1,Terkini,11581,Terkini kediri,1,Terkino,1,Terkinu,2,Terlini,1,ternate,3,tidore,1,Timika,1,toba,2,touna,23,trenggelek,2,tuban,3,tulang bawang,36,tulungagung,37,way kanan,6,wonogiri,2,wonosobo,3,yalimo,1,yogyakarta,4,
ltr
item
radarkriminal.com:  Dugaan Pelaku Pemukulan Terhadap Salah Satu Warga Oleh Pejabat Eselon III Pemkab Ciamis Hanya Dijatuhi Hukdis Berupa "Teguran Lisan" Dari Atasannya ?
 Dugaan Pelaku Pemukulan Terhadap Salah Satu Warga Oleh Pejabat Eselon III Pemkab Ciamis Hanya Dijatuhi Hukdis Berupa "Teguran Lisan" Dari Atasannya ?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgxslwr3hJVKqSN1gabplvNoUG32vf9MvrLYRi-03zdWpQNxtoJxHuEXYPG6oNEiGp_H0CYISfNMVadR1rg6LmVmrLMF94DetSV05IruRfxa6NYn83IPR0xGttymJmj5YwcLFMuS1AL6IxYHaFJWhPr4LmAu8AUHoUfC53Ljon6Fw6Dd3d-Sc2hhDKvuU4/s320/IMG-20240430-WA0004.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgxslwr3hJVKqSN1gabplvNoUG32vf9MvrLYRi-03zdWpQNxtoJxHuEXYPG6oNEiGp_H0CYISfNMVadR1rg6LmVmrLMF94DetSV05IruRfxa6NYn83IPR0xGttymJmj5YwcLFMuS1AL6IxYHaFJWhPr4LmAu8AUHoUfC53Ljon6Fw6Dd3d-Sc2hhDKvuU4/s72-c/IMG-20240430-WA0004.jpg
radarkriminal.com
https://www.radarkriminal.com/2024/04/dugaan-pelaku-pemukulan-terhadap-salah.html
https://www.radarkriminal.com/
https://www.radarkriminal.com/
https://www.radarkriminal.com/2024/04/dugaan-pelaku-pemukulan-terhadap-salah.html
true
1345356970573142364
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy