Kab.Ciamis, Radar Kriminal Pegawai Negeri Sipil sebagai unsure Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat haruslah menjadi teladan yan...
Kab.Ciamis, Radar Kriminal
Pegawai Negeri Sipil sebagai unsure Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat haruslah menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan dan ketaatan kepada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, bilamana dalam menjalankan tugasnya Pegawai Negeri lalai dan berakibat menimbulkan kerugian bagi pihak lain atau bagi Negara maka mereka harus mempertanggung-jawabkan kelalaiannya.
Oleh sebab itu pelaksanaan peraturan disiplin guna membina Pegawai Negeri Sipil harus benar-benar dilaksanakan secara tegas dan dengan pengawasan yang menyeluruh terhadap setiap adanya pelanggaran peraturan disiplin harus dijatuhi hukuman disiplin yang sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan, hal ini adalah sebagai upaya untuk mencapai sasaran yang hendak dituju, Sehingga hukuman disiplin akan benar-benar dapat ditegakkan.
Pegawai Negeri Sipil dinyatakan melanggar Peraturan Disiplin apabila dengan ucapan, tulisan, dan atau perbuatannya tersebut secara sah terbukti melanggar ketentuan mengenai kewajiban dan atau larangan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021.Pegawai Negeri Sipil yang tidak melakukan kewajiban dan melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, berarti dianggap telah melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, baik di dalam maupun di luar jam kerja.
Terkait kondisi Kinerja Pegawai Negeri Sipil saat ini, terdapat 2 hal yang paling mendasar terjadinya pelanggaran disiplin antara lain lingkungan kerja yang diduga, kurang kondusif, dan adanya pengaruh yang signifikan antara fungsi penerapan hukum dengan perbuatan pegawai yang melanggar peraturan, karena terdapatnya pengawasan yang kurang dan dapat diasumsikan bahwa Kurang Merespon tegas dari selaku Atasannya atau Aparat pengawasan internal Pemerintah (APIP) terhadap sanksi. Dan, patut diduga juga karena kurangnya pengawasan dari pihak yang terkait dan membiarkan pelanggaran itu terjadi, apalagi, jikalau bentuk pengawasan itu sendiri hanya bersifat temporer dan tidak kontinu sehingga hasil yang didapatkan "Belum Maksimal".
Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin (indisipliner) akan diberikan sanksi. Dalam hukum dikenal ada beberapa sanksi yaitu sanksi pidana, sanksi perdata dan sanksi administrasi. Dalam hukum administrasi khususnya pada ruang lingkup kepegawaian sanksi yang dijatuhkan berupa sanksi administrasi yang kaitannya dengan Kewajiban dan Larangan PNS yang bertentangan dengan PP Nomor 94 tahun 2021 yaitu berupa penjatuhan hukuman disiplin. Sanksi administrasi yang berupa hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai Negeri Sipil karena melanggar Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Menurut Pasal 3 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ada beberapa tingkat sanksi administrasi yang berupa hukuman disiplin, yaitu :
1. Hukuman disiplin ringan;
a. Teguran Lisan.
b. Teguran tertulis.
c. Pernyataan tidak puas secara tertulis.
2. Hukuman disiplin sedang terdiri dari :
a. Penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama satu tahun.
b. Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama satu tahun.
c. Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama satu tahun.
3. Hukuman disiplin berat terdiri dari :
a. Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun.
b. Pembebasan dari jabatan.
c. Pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.
d. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Menurut Pendapat dari Mahasiswa Hukum Kota Tasikmalaya, "Bahwa, harusnya bila kita selaku pejabat yang berwenang menghukum itu harus melihat Ketentuan terlebih dahulu Bab/judul dan Pasal yang dipakai, kalau dalam penemuan hukum itu adalah Prinsip Rubrika etleks yaitu Membaca ketentuan aturan itu sendiri dan dapat ditanggulangi, jangan sampai penjatuhan Hukdis yang diterapkan itu tidak mengacu kepada Bab/Judul dan Pasal yang dianggap atau dijadikan substansi pelanggaran yang akhirnya jadi kontra legem, yaitu Penafsiran yang bertentangan dengan maksud dan tujuan undang-undang itu sendiri, maka, di tulus etleks (Judul undang-undang dan Rubrika etleks (Judul Bab undang-undang) itu sendiri menjadi penting" dalam memberikan kriteria penjatuhan Hukuman Disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan Kekerasan berupa Pemukulan terhadap salah satu warga Masyarakat dikala sedang melaksanakan jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara". 'tandasnya
Jikalau, melihat dalam prinsip-prinsip hukum sudah jelas adanya Kepastian hukum/keadilan hukum dan Manfaat Hukum, dari ketiga prinsif disini itu lebih di utamakan Prinsipal tentang keadilan Hukum, secara hukum pidana mungkin sudah selesai dengan korban secara RJ (Restoratif Justice), tapi mungkin secara kedinasan itu melekat beberapa pasal yang menyangkut soal etika dan Norma yang harus dijaga oleh PNS baik didalam maupun diluar ruang lingkup pekerjaannya sebagai ASN karena menyangkut Kedisiplinan Pegawai Negeri secara sikap sebagai abdi negara untuk Melayani Masyarakat bukan menyakiti, apalagi melukai dengan melakukan tindakan atau perbuatan berupa kekerasan secara kontak fisik terhadap warga masyarakat. 'tegasnya
Maka, hal tersebut bilamana perlu harus dijadikan sebagai bentuk penelitian (Riset) para Mahasiswa Mahasiswi Hukum lainnya sebagai bentuk kontrol sosial, agar para Mahasiswa Mahasiswi melek Aturan dan peraturan dari PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan agar bisa lebih peka dalam mengontrol semua aturan-aturan serta kebijakan Pemerintah yang diduga tidak berpihak kepada Warga Masyarakat, khususnya dalam kasus pemukulan yang dilakukan oleh oknum Pejabat setingkat eselon III di Pemkab Ciamis Jawa Barat terhadap Salah satu Warga Masyarakat. 'pungkasnya.
- Endra R
COMMENTS