Belitung,Radarkriminal.com 31 Mei 2024 Tim investigasi LSM BIN Kembali Lagi Menelusuri Ada Kejanggalan Di Suatu Desa Air Mirah Membalong Ke...
Belitung,Radarkriminal.com
31 Mei 2024 Tim investigasi LSM BIN Kembali Lagi Menelusuri Ada Kejanggalan Di Suatu Desa Air Mirah Membalong Kecamatan Membalong ' Temuan Yang Di Dapatkan Sesuai Dengan Peta Kordinat Di Duga Banyak Di Temukan lahan Kawasan di Jadikan Perkebunan Tanam Sahang "Ada juga Baru melebarkan luas Lahan Dan di Pasang Kayu Satu persatu ' Agar Terlihat seperti perkebunan ' Menurut Dari tim LSM BIN lahan Tersebut Sedikit Demi Sedikit Di Bersihkan ' di tanam Bermacam-macam Tumbuhan ' Ade Sawit Baru Nanam ' Ade karet Banyak ragam Di Duga Dalam Kawasan HL supaya Tidak Terpantau Dari Radarkriminal.com.
Informasi Data yang Kumpulkan Dan Terekam Dari Percakapan pak Kades Melalui Via telepon Kepada Awak media ' Mengatakan ' coba konfirmasi kepada Salah Satu Warga Oknum Sipil( S ) ' Karena Di Balik Itu Semua Dia mengetahui " Wau Lempar Melempar Seperti Bola ' persoalan Di Duga Sangat jelas Kawasannya Semua Mau di Jadikan Perkebunan Sawit Maupun Perkebunan Sahang ' Karet Dan Lainnya.
Menurut Pantauan Tim investigasi LSM BIN Menemukan langsung Di Lapangan Lahan penuh Dengan Perkebunan itu Di Duga Kawasan HL Dengan Data Titik Kordinat Menunjukkan itu Memang Kawasan HL " Tim LSM BIN Menduga Lahan Tersebut Ada loy Bermain Dengan Loy Dari Aparatur Desa Dengan Oknum Sipil ( S ).
Selanjutnya Awak media mencoba menghubungi Salah Satu Petugas Atau Humasnya Kehutanan Melalui via telepon yang Saya Tahu Pak yoyon Nama Sapaan ' Membenarkan Bahwa pihak Kehutanan Sudah Memasang plang di lahan tersebut " Stop aktivitas Berarti pelebaran lahan tidak terjadi lagi.
dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang- undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan diancam pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Di Mohon kepada Dinas Terkait Kehutanan dan Kementerian Gakkum KLHK Untuk Turun Mengcroscek Di Duga Akan Di Sulap Hutan Kawasan Jadi Hutan Desa 'Awak Media Meminta Untuk Menindak Pemberitaan Atas Di Duga Aparatur Desa Terlibat dalam Lahan Tersebut " Namun Saat Di konfirmasi Jawabannya Masih Mengambang.
( Len / tim )
COMMENTS