Kab.Tasikmalaya, Radar Kriminal Berdasarkan hasil konfirmasi beberapa media cetak maupun online dan beberapa perwakilan dari Para Mahasiswa ...
Kab.Tasikmalaya, Radar Kriminal
Berdasarkan hasil konfirmasi beberapa media cetak maupun online dan beberapa perwakilan dari Para Mahasiswa Mahasiswi Hukum Kota Tasikmalaya, pada hari Sabtu (04/05/2024), datang memenuhi undangan silaturahmi sekaligus konfirmasi juga klarifikasi kepada seseorang warga Cipatujah Kab.Tasikmalaya yang menyatakan dirinya seorang ayah dari pelaku dugaan "Me**m" anak dibawah umur yang berinisial CC yang sudah di vonis hakim pada hari Selasa 30 April 2024 di Pengadilan Negeri klas 1A Kota Tasikmalaya.
Dalam silaturahmi tersebut CC (ayah pelaku) menerangkan duduk persoalannya dari awal A sampai Z kronologi kejadian sesuai keterangan pengakuan dari anaknya yaitu WDN pelaku dugaan *Me**m". Dalam sela isak tangisnya, CC berharap ada keadilan yang seadil-adilnya terhadap peristiwa yang terjadi kepada anaknya, dengan harapan, "Jika, Keadilan memang ada ya tolong seadil-adilnya dalam memberikan hukuman, jangan hanya anaknya saja yang dihukum, tapi seseorang yang diduga kuat menjadi inisiator peristiwa "Me**m" itu terjadi. Karena, menurut keterangan anaknya yaitu WDN, "Bahwa, Anaknya itu adalah pelaku yang kedua setelah pelaku yang pertama" yang berinisial GR anak dari seseorang mantan pengusaha Pasir besi kab.Tasikmalaya. 'terangnya
CC menambahkan keterangan, "Bila, sipelaku pertama tidak ikut menjadi terlapor kasus "Me**m" tersebut itu karena dugaan Sipelaku yang berinisial GR sudah memberi uang yang diberi oleh ibunya melalui kakak dari alm.Ayahnya sejumlah puluhan juta kepada ibunya si korban dan si pelaku kedua juga sempat dimintai uang dengan dalih uang ganti rugi yang sama dengan GR dikisaran puluhan juta, tapi sipelaku kedua tidak mempunyai uang dan CC selaku ayahnya juga tidak mempunyai uang kala itu, maka, CC menduga bila anaknya seakan-akan dijadikan tumbal oleh orangtua si korban karena tidak bisa merealisasikan apa yang diminta sebelumnya berupa uang puluhan juta rupiah. 'terangnya
CC juga menyampaikan sekali lagi kepada para awak media dan para Mahasiswa Mahasiswi Hukum Kota Tasikmalaya, "Bila CC dan keluarganya menginginkan agar Hukum itu berlaku Adil seadil-adilnya dan tidak tebang pilih, dan meminta Penegakan Hukum itu tidak berat sebelah". 'tandasnya
Dan, terkait sebuah putusan pengadilan yang sudah jatuh vonis 5th dengan denda 10 juta rupiah dari hakim pengadilan, (sembari mengeluarkan air mata), CC menyampaikan kepada para awak media dan kepada Mahasiswa Mahasiswi Hukum Kota Tasikmalaya, "Bila, dirinya saat ini menerima dengan lapang dada dan mengurungkan niatan awalnya pasca putusan hakim (30/04/2024) Minggu kemarin untuk berencana naik ke tingkat Banding di Pengadilan Tinggi, tapi tolong Tegakan keadilan Hukum. 'ucap CC
Menurut pendapat dari salah satu Mahasiswa Hukum Kota Tasikmalaya ketika mendengar kronologi yang dipaparkan oleh CC di depan para awak media ketika diwawancarai menyampaikan, "Bila kejadian itu patut di pelajari dan dikaji secara komprehensif dengan penuh kehati-hatian juga dipelajari dari sisi unsur awal terjadinya peristiwa hukum tersebut itu terjadi. Karena apa ? Karena, jikalau kita mendengar dari keterangan CC, "Bahwa, tindakan atau perbuatan tersebut itu terjadi di salah satu penginapan daerah Cipatujah".
Yang jadi pertanyaannya adalah ?
1. Kenapa si korban bisa di ajak ke penginapan oleh WDN pada malam kejadian ?
2. Siapakah yang memesan kamar di penginapan tersebut sewaktu malam kejadian ?
3. Dan, siapakah yang membayar sewa penginapan tersebut pada malam kejadian ?
Kenapa 3 pertanyaan ini jadi bahan dasar sebuah pengkajian Hukum secara komprehensif Mahasiswa Mahasiswi Hukum Kota Tasikmalaya? Karena, menurut keterangan dari CC bila Si Korban diduga sebagai pelajar Siswi SMP karena usianya masih dibawah umur (±14th), dan kalau melihat dari Undang-undang perlindungan anak di usia seperti itu biasanya masih dalam pengawasan Orangtua, ditambah dari keadaan si pelaku (WDN) yang kesehariannya bekerja serabutan tidak punya penghasilan tetap, tiba-tiba bisa berada di dalam kamar sebuah penginapan bersama seorang remaja dibawah umur di malam kejadian ? Sebenarnya kasus ini menarik untuk di kupas tuntas, dan bisa dijadikan bahan penelitian secara akademik mengingat dan menimbang bilamana hal dalam kasus hukum ini termasuk Kedalam Undang-undang Komisi Perlindungan Anak dibawah Umur yang bersifat Khusus (Lex spesialis Derogat Legi generali). Tapi, kami sebagai Mahasiswa Mahasiswi Hukum Kota Tasikmalaya tidak akan menyentuh ranah peristiwa yang sudah dalam proses hukum apalagi sudah keluar Vonis berdasarkan hasil dari Putusan di Pengadilan Negeri, justru kami akan mempelajari/mencari dan menggali sebuah apa Motif dasar dibelakang peristiwa yang menjadi latar belakang terjadinya Peristiwa hukum tersebut, mengenai dugaan adanya "PELAKU PERTAMA".
Insyaallah, kami dari Mahasiswa Mahasiswi Hukum Kota Tasikmalaya akan berencana dengan segera melayangkan surat Silaturahmi/Audensi kepada pihak DPRD kabupaten Tasikmalaya khususnya bidang yang mewadahi aspirasi warga masyarakat yang ingin menyampaikan sesuatu hal yang berkaitan dengan sebuah Fakta real kongkrit dilapangan tentang sebuah peristiwa hukum yang berkaitan dengan peristiwa yang terjadi dan dialami oleh warga masyarakat atas kejadian yang menimpa anaknya sendiri yang dirasa tidak adil sesuai kenyataannya, dan semoga dengan Audensi nanti, harapan Warga masyarakat tersebut kepada pihak DPRD Kabupaten Tasikmalaya agar bisa Tersampaikan kepada Presiden Republik Indonesia bahwa, "KEADILAN UNTUK MASYARAKAT KECIL HARUS DI TEGAKAN JANGAN ADA KATA TEBANG PILIH". Mungkin, akan turut mengundang juga Kepala Desa terkait/Kepala Sekolah terkait/Ketua KPAD Kab.Tasikmalaya.
- Endra R
COMMENTS