Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal Proyek pemerintah biasanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atau untuk memberikan layanan publ...
Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal
Proyek pemerintah biasanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atau untuk memberikan layanan publik. Tujuannya dapat berkaitan dengan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, transportasi, atau kepentingan publik lainnya. Salah satu contoh proyek infrastruktur pemerintah kota Tasikmalaya berupa jalan gang atau jalan di sekitar pemukiman warga yang berada di wilayah kec.Bungursari.
Berdasarkan hasil investigasi/konfirmasi Radar Kriminal disekitar pelaksanaan kegiatan, ada salah satu Warga masyarakat yang menyampaikan dengan harapan agar pejabat Dinas terkait khususnya anggota legislatif dapat meninjau kembali paket pekerjaan non tender atau penunjukan langsung yang diduga, di subkonkan kepada pihak ketiga oleh CV yang tertera di Papan Proyek yang bersumber dari Dana APBD Kota Tasikmalaya dalam besaran jumlah biaya Rp.106.173.000,00- (Seratus enam juta seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) dengan waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender.
Usut demi usut, Radar Kriminal berhasil menemui Pemegang CV proyek non-tender atau penunjukan langsung tersebut yang berinisial HRM, berdasarkan hasil konfirmasi dan klarifikasi dengan HRM menerangkan, "Bahwa, pekerjaannya tersebut tidak di sub kan kepada pihak lain dan pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh pelaksana dari CV dirinya sendiri tidak oleh CV yang lain". 'tegasnya
Menurut pendapat dari Mahasiswa Hukum Kota Tasikmalaya (NRA) yang ikut memantau segala bentuk kegiatan yang berkaitan dengan anggaran keuangan negara menyampaikan, "Bahwa, Subkontrak pekerjaan kontruksi di Pemerintah menarik untuk dibahas, karena dalam praktek pekerjaan dalam kontruksi merupakan hal yang biasa dilakukan. Oleh karena itu perlunya pemahaman Subkontrak seperti apa di dalam pekerjaan kontruksi di Pemerintah yang dapat diterapkan, mengingat pelaksanaan kontruksi saat ini dilakukan oleh jaringan Subkontraktor. Ada tiga hal yang perlu diperhatikan ketika menerapkan subkontrak dalam pekerjaan kontruksi Pemerintah yaitu, Penentuan subkontrak, rancangan kontrak dan ketentuan subkontrak, dan itu tidak luput dari sebuah dokumen kontrak". 'tuturnya
Mahasiswa juga menambahkan keterangan, bila dirinya bersama-sama Mahasiswa lainnya mewakili Mahasiswa Mahasiswi Hukum Kota Tasikmalaya juga ikut memantau kinerja Kedinasan yang menyangkut hal teknis serta proses pelaksanaan kegiatan proyek Pemerintah oleh pihak ketiga yaitu, CV ataupun PT yang bersumber dari anggaran keuangan Negara baik itu APBD Kota/APBD Provinsi dan APBN Pusat. Dan, jikalau ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau terdapat Indikasi kearah Tindakan Pidana Korupsi akibat ulah dari Oknum Para Pelaksana kegiatan baik itu dari kedinasan ataupun dari pengusaha itu sendiri, maka kami tidak akan segan-segan untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib secara Resmi. 'tegasnya.
-Endra R
COMMENTS