PATI, RK Para pelaku penyerobotan tanah di sertai pengrusakan dan pembakaran barang milik Bapak jayusmanto yang ada di desa growong lor Rt/R...
PATI, RK
Para pelaku penyerobotan tanah di sertai pengrusakan dan pembakaran barang milik Bapak jayusmanto yang ada di desa growong lor Rt/Rw: 04/02 kecamatan juwana kabupaten pati Jawa Tengah merasa kebal hukum dan diduga ada yang membekingi orang kuat dari belakang.
Pasalnya, tanah milik bapak jayusmanto yang ada di desa growong lor Rt/Rw:04/02 dengan SHM 03194 luas kurang lebihnya 470 mtr tersebut di kuasai pihak pelapor mulai tahun 2021 hingga sampai sekarang dan tanah tersebut di sewakan kepada pengusaha rosok.
Dan para pelaku penyorobotan tanah di sertai pengrusakan, pembakaran ahirnya di laporkan pemilik tanah di Polsek juwana dengan nomor LI/14/II/2023/Reskrim, tanggal 8 februari 2023, tentang terjadinya peristiwa dugaan tindak pidana penguasaan tanah tanpa hak. Di polresta pati Jawa Tengah dengan laporan nomor LI/422/XI/RES, 20 November 2023.
Dan di saat mediasi di Polsek juwana para terlapor selalu menentang dan arogan di depan kapolsek juwana dan jajaran. Dan saat di BAP penyidik polresta pati para terlapor juga menentang Dan tidak mau menandatangani hasil BAP dari penyidik polresta pati Jawa Tengah, para pelaku selalu mengatakan kalau saya ada orang kuat yang membekingi aku dari belakang.
Maka dari itu saya bapak jayusmanto sebagai korban/pelapor memohon dengan sangat kepada yang terhormat bapak kapolresta Pati dan bapak kasatreskrim polresta pati untuk segera menindak lanjuti perkara ini, biar para pelaku segara di tangkap biar bisa di proses secara hukum yang berlaku, dan para pelaku juga mau mempertanggung jawabkan bersama sama atas perbuatan yang di lakukan para pelaku.
Penasehat hukum dari MBN (Media Bareskim News) dan Penasehat Hukum Pribadi Bapak. jayusmanto angkat bicara terkait laporan tentang Penyerobotan tanah dan pengerusakan dengan pemberatan disertai pembakaran barang yang berada di Desa growong lor Rt/Rw:04/02 kecamatan juwana pati Jawa tengah, Bima Agus Murwanto SH MH selaku Direktur LBH Bima Sakti, angkat bicara pertama tama mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Kapolresta pati, Kasat reskim dan Penyidik yang memperhatikan perkara ini ditindak lanjuti dan menurut Yuridis Hukum, kata Bima panggilan Advokat yg sdh jam terbangnya tinggi bahwa para Terlapor lebih dari dua orang yg sudah dimintai keterangan atau di BAP sudah mengakui, dan ditambah dengan saksi saksi yang melihat dan mendengar dikuatkan dengan barang bukti / alat bukti, maka secepatnya dari penyidik Kepolisian Polresta Pati dalam hal ini pihak Reskim, segera menetapkan TSK para Terlapor jangan menunggu lama, karena dikawatirkan para terlapor melarikan diri, ucap bapak Bima.
(Team jateng)
COMMENTS