Ilustrasi Mall Paragon Sorong Sorong, RK (30/06/2024) Beberapa media memuat pemberitaan dugaan bahwa Mall Paragon yang sedang dalam tahap pe...
Ilustrasi Mall Paragon Sorong
Sorong, RK
(30/06/2024) Beberapa media memuat pemberitaan dugaan bahwa Mall Paragon yang sedang dalam tahap pembangunan dikatakan tidak punya IMB, membuat awak media ini ingin mencari tahu kebenarannya.
Tim media mencoba menelusuri dan menanyakan langsung kepada Felis Sondakh sebagai pemilik bangunan tersebut. Felis mengatakan bahwa Mall Paragon sudah diurus PBG nya, dan PBG adalah pengganti IMB (Ijin Mendirikan Bangunan).
Persetujuan bangunan gedung (PBG), juga disebut sebagai izin mendirikan bangunan (IMB), adalah persetujuan yang dikeluarkan oleh otoritas nasional atau daerah bahwa sebuah bangunan rumah/gedung diizinkan untuk dibangun (termasuk renovasi), atau dibongkar.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya. PBG berlaku untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung sesuai dengan yang direncanakan (SIMBG, 2019).
Perbedaan mendasar dari IMB dan PBG ada pada bentuk kegunaannya dan terkait permohonan izin sebelum mendirikan bangunan. IMB berbentuk izin yang harus diperoleh pemilik bangunan sebelum atau saat mendirikan bangunan. Dalam IMB, teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin. Sedangkan PBG berbentuk aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan. Dalam PBG, pemilik bangunan tidak diharuskan mengajukan izin sebelum mendirikan bangunan
Persetujuan Bangunan Gedung, atau disingkat PBG, adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.
PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.
Tenaga ahli yang dimaksud dapat berasal dari keprofesian, maupun dari perguruan tinggi.
PBG memiliki fungsi:
Memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal.
Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
Mendata keberadaan rencana bangunan gedung.
PBG dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan paling lambat 28 hari kerja, tergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya.
Proses yang dilakukan dalam 28 hari tersebut meliputi:
1. Pengajuan
2. Pemeriksaan Rencana Teknis
3. Perhitungan Retribusi
4. Penerbitan PBG
Felis Sondakh juga menunjukkan bukti PBG Mall Paragon sudah ada kepada awak media ini, dan terlihat data PBG dengan nomor register : PBG-92719-04062024-01.
Frans Baho sebagai penasehat Persatuan Pewarta Warga Indonesia wilayah Sorong Raya sangat mengapresiasi Felis Sondakh yang mau terbuka memberikan informasi, sehingga awak media bisa memberikan informasi yang benar.
"Kami paling tidak mau membuat berita bersifat dugaan, lebih baik mencari kebenaran, sehingga saat menaikkan berita berisi fakta yang dapat diterima oleh publik" ujar Frans Baho yang juga alumni STT Doulos jakarta, dan dikenal sebagai pemuda pemerhati ketidakadilan.
Felis mengatakan bila tidak ada hambatan ataupun gangguan yang membuat pembangunan terhenti, Mall Paragon akan selesai di bulan Desember 2024 ini.
(RP)
COMMENTS