Jakarta, RK (14/06/2024)Sidang praperadilan kedua hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dimana CV. Bintang Tiurma sebagai pemohon me...
Jakarta, RK
(14/06/2024)Sidang praperadilan kedua hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dimana CV. Bintang Tiurma sebagai pemohon melawan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Cq Ditjen Gakkum Kehutanan.
Sidang pertama sebelumnya tanggal 07 Juni 2024, sidang juga ditunda karena tidak ada pihak Termohon yang hadir, begitu juga di sidang kedua yang digelar hari ini, masih ditunda karena tidak ada pihak Termohon yaitu Ditjen Gakkum Kehutanan.
Saat awak media menemui penasehat hukum dari CV. Bintang Tiurma usai keluar dari ruang sidang Soejadi , dikatakan bahwa sidang praperadilan ini bertujuan untuk membuktikan apakah penahanan yang dilakukan oleh pihak Ditjen Gakkum terhadap 4 kontener milik kliennya sudah benar, terlebih sampai menetapkan Direktur CV. Bintang Tiurma sebagai tersangka. "Jadi dalam sidang praperadilan ini kita berbicara tentang formil yaitu syarat ataupun prosedur yang dilakukan mulai dari penggeledahan, penahanan , kita tidak membahas materinya " ujar Brigjen Pol (P) V. Simanjujtak, salah satu penasehat hukum yang sudah pensiun dari Polri dan kini aktif untuk memberantas tindakan korupsi dimana saja.
Adapun sidang berikutnya menurut Simanjuntak adalah sidang terakhir yakni tanggal 19, dan saat itu Hakim yang memimpin sidang akan mengeluarkan putusan.
Adapun awal permasalahan hingga CV. Bintang Tiurma memohon praperadilan, karena merasa perbuatan oknum Gakkum Sorong yang sudah menjebak Ferdinand Fakdawer sebagai Direktur di perusahaan CV. Bintang Tiurma.
Dimana sebelum mengirim 4 kontener kayu dari Sorong ke Surabaya, Ferdinand telah koordinasi kepada pihak Pos Gakkum Sorong terkait dokumen yang diperlukan, dan saat ditunjukkan dokumen yang ada, Adrianus Mosa sebagai penyidik di Pos Gakkum Sorong mengatakan bahwa dokumen itu sudah lengkap serta tidak ada masalah. Selanjutnya Ferdinad melakukan pengiriman ndan memang tidak ada masalah di Pelabuhan Sorong, namun saat tiba di Surabaya tiba tiba pihak Ditjen Gakkum datang dan menahan kontener kontener tersebut. Setelah penahanan, Ferdinand mendengar informasi bahwa Ditjen Gakkum bertindak atas laporan dari Pos Gakkum Sorong, yakni Adrianus Mosa dan Saragih sebagai intel di Pos Gakkum Sorong.
Betapa kecewanya hati Ferdinand karena merasa dijebak, terlebih ada bahasa Adrianus Mosa di tengah tengah masyarakat bahwa saat pengiriman itu mereka (Gakkum Sorong) sengaja menurltup mata.
"Saya orang asli Papua hanya ingin ikut berusaha di tanah Papua, dan saya anggap mereka sebagai bapak angkat, makanya saya tanya apa saja dokumen yang dibutuhkan, ternyata Mosa tipunsaya" ujar Ferdinand Fakdawer pria asli Byak ini.
Syahrial Siahaan salah satu pengurus Gapkorpan juga ikut memantau sidang praperadilan ini, menurutnya hal seperti sidang praperadilan ini harus di monitor, karena sangat riskan akan ada keberpihakan sesama penegak hukum. "Pihak Termohon adalah penegak hukum, jadi harus kita awasi jangan sampai mereka (Termohon) mencoba mempengaruhi hakim" ujar Syahrial yang ditemui di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Frans Baho sebagai penasehat Persatuan Pewarta Warga Indonesia wilayah Sorong Raya, berharap selain upaya praperadilan, sebaiknya oknum Gakkum yang menyalahgunakan jabatannya ini dilaporkan ke KPK atas dugaan kepemilikan rumah mewah dan mobil mewah, serta informasi bahwa mereka menerima gratifikasi. Gratifikasi dapat didefinisikan sebagai pemberian atau penerimaan hadiah, suap, atau fasilitas lainnya yang dapat mempengaruhi seseorang dalam menjalankan tugasnya. Praktik ini dapat merusak integritas dan profesionalisme, terutama di sektor publik.
(RP)
COMMENTS