Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Pekon Se-Tanggamus.

Tanggamus, RK Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Tanggamus Dr. Ir. Mulyadi Irsan,. M.T. mengukuhkan perpanjangan masa jabatan dan menyerahkan Ke...



Tanggamus, RK

Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Tanggamus Dr. Ir. Mulyadi Irsan,. M.T. mengukuhkan perpanjangan masa jabatan dan menyerahkan Keputusan Bupati Tanggamus kepada 229 Kepala Desa/Pekon, Kamis (04/07/2024).


Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa tersebut berdasarkan Undang – Undang Nomor 3 (tiga) tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.


Pengukuhan tersebut merubah masa jabatan Kepala Pekon yang sebelumnya hanya 5 (lima) Tahun masa jabatan, kini bertambah menjadi 8 (delapan) tahun.


Pengukuhan itu dihadiri, para Asisten Setdakab Tanggamus, Staf Ahli Bupati Tanggamus, Danu Poyo (Mewakili Kajari Tanggamus), Ketua PN Tanggamus, Heri Agus Setiawan (Ketua DPRD Tanggamus ), Lettu Kav Mahroi (Mewakili Dandim 0424/Tanggamus), AKP Minan (Mewakili Kapolres Tanggamus), Syam Djuniston (Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Tanggamus), Para kepala OPD, Mirza YB Ketua APDESI Tanggamus serta jajarannya, Camat se Kabupaten Tanggamus serta Kepala Pekon Se Kabupaten Tanggamus.


Dalam sambutan Bupati Tanggamus menyampaikan, terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ini merupakan jawaban atas harapan dan keinginan dari para Kepala Desa/Pekon di seluruh Nusantara yaitu adanya penambahan masa jabatan, 8 tahun, serta adanya pemberian tunjangan purna tugas bagi kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa dan perangkat desa sesuai kemampuan desa.


“Menindaklanjuti hal tersebut dan sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, maka pada hari ini kita melaksanakan Pengukuhan Kepala Pekon dengan Masa Jabatan Baru,”jelasnya.


sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Tanggamus Nomor: B.223/34/08/2024 Tentang Penetapan Perubahan


Masa Jabatan Kepala Pekon dalam Wilayah Kabupaten Tanggamus Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3

Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.


“Dari total 299 Pekon seKabupaten Tanggamus, Kepala Pekon yang Dikukuhkan pada hari ini berjumlah 293 orang Kepala Pekon. Terdiri dari Kepala Pekon Hasil Pilkakon serentak berjumlah 287 Kakon, dan Kepala Pekon hasil pemilihan Penggantian Antar Waktu (PAW) berjumlah 6 Kakon. Terdapat 6 Pekon yang masih dijabat oleh 5 orang Penjabat Kakon dan 1 orang Plt Kakon yang tidak dikukuhkan,” ujarnya.


Adapun Perubahan Masa Jabatan Kepala Pekon adalah Masa Jabatan Kepala Pekon Periode 2021-2027, menjadi Periode 2021-2029. Masa Jabatan Kepala Pekon Periode 2022-2028, menjadi Periode 2022-2030. Masa Jabatan Kepala Pekon Periode 2023-2029, menjadi Periode 2023-2031.


Selanjutnya, Pj Bupati menginformasikan bahwa sesuai Pasal 118 huruf b UU Nomor 3 tahun 2024 tersebut, berbunyi bahwa Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan dapat mencalonkan kembali.


“Dengan adanya Pengukuhan ini, tentunya harus menjadi sebuah motivasi yang kuat dari para kepala pekon dalam meningkatkan pembangunan pekon, merangsang pertumbuhan ekonomi, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat pekon. Saya berharap agar Saudara-saudari menjalankan amanah serta bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin serta melayani masyarakat di pekon-nya masing-masing, demi mewujudkan kemajuan pembangunan di pekon dan kesejahteraan masyarakat pekon,”harapnya.


Masih kata PJ Bupati, “Jadilah pemimpin yang baik, adil dan bijaksana. Ikuti segala aturan yang berlaku. Inshaallah masa pengabdian menjadi Kakon selama 8 tahun, akan selalu diberkahi, diberi keselamatan dan kesuksesan dalam memimpin Pekon,”terangnya.


Hal ini juga ditegaskan oleh Pj. Bupati, bahwa Sebagai Kakon harus tunduk pada aturan-aturan yang ada. Seperti halnya warga negara dan juga warga masyarakat, dan Kakon juga harus taat asas hukum, tidak ada yang merasa dirinya lebih tinggi dari hukum di Indonesia.


“Oleh karena itu, sekali lagi saya minta dan saya himbau, ikuti aturan dan hukum, bertindak sesuai norma kepatutan, jauhi Narkoba. Saya ulangi kembali, untuk jauhi narkoba, karena Narkoba adalah musuh kita semua,” tuturnya.


Beberapa pesan dan harapan Pj. Bupati kepada seluruh kepala Pekon yang telah dikukuhkan, yaitu: 1. Jalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga kondusifitas Pekon masing-masing, terlebih akhir tahun ini daerah kita akan melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2024, maka tugas saudara untuk tetap menjaga suasana yang aman, damai, tertib dan tetap kondusif.


2. Saudara-saudari saya minta untuk merangkul semua pihak dan memberikan pelayanan sebaik baiknya kepada warga tanpa pandang bulu dalam menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.


3. Kepala Pekon harus bisa mensinergikan aparat pekon yang ada dibawahnya untuk menciptakan pelayanan yang baik bagi warga pekon.


4. Berikan inovasi dalam pelaksanaan kegiatan di pekon masing-masing.


5. Lakukan Sinergi dan Koordinasi yang baik dengan sesama Perangkat Pekon, Kecamatan dan

Pemerintah Kabupaten.


6. Majukan perekonomian pekon dengan tidak bertumpu pada anggaran dana desa, berdayakan UMKM, lakukan inovasi untuk mendirikan BUMDes dan usaha lain sesuai dengan aturan yang berlaku demi peningkatan perekonomian pekon.


“Saya ingatkan kembali bahwa Kepala Pekon maupun Bupati merupakan pelayan masyarakat, bukan untuk minta dilayani. Sebagai hasil pilihan masyarakat, tentunya kepala pekon juga harus mendukung program kerja pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat,”pungkasnya.


Dalam kesempatan ini, Mirza YB mengucapkan terimakasih atas pengukuhan yang dilakukan langsung oleh PJ. Bupati Tanggamus.


“Kami selalu Apdesi Kabupaten Tanggamus mewakili seluruh Kepala Pekon se- kabupaten Tanggamus mengucapkan ribuan terimakasih. Dalam hal ini kami akan ingat pesan pesan yang diberikan oleh Pj. Bupati Tanggamus, dan InsyaAllah akan menjalankan sesuai aturan yang ada,” singkatnya.

(Lukman)

COMMENTS


Nama

a,1,abu dhabi,1,aceh,26,Aceh Barat,2,aceh timur,152,aceh utara,3,Adventorial,7,aek nabara,2,aimas,2,amsterdam,1,Angkola Timur,1,anta beranta,1,artikel,2,Asahan,13,badau,3,badung,5,bagansiapiapi,3,balai jaya,1,bali,26,balige,1,banda aceh,2,bandar lampung,9,Bandung,75,bandung barat,5,banggai,1,bangka,135,bangka barat,74,bangka belitung,24,bangka selatan,11,bangka tengah,6,banjarmasin,1,banten,8,Banyuasin,2,banyuwangi,145,barito selatan,3,barito utara,3,Bat,2,batam,6,batang,48,batang kuis,1,batu,1,batu bara,26,bekasi,46,belawan,11,belitung,451,belitung timur,24,beltim,60,bengkalis,3,bengkayang,22,berau,4,bilah barat,1,Bilah Hulu,2,binjai,7,bintan,1,bintang meriah,1,bireuen,1,blitar,2,bogor,13,bojonegoro,3,bolsel,1,Bondowoso,8,boyolali,1,brebes,1,Catatan,1,ciamis,163,Cianjur,33,Cikampek,1,cilacap,3,cilegon,2,cimahi,3,cirebon,11,Covid-19,14,Daerah,2812,deli serdang,52,Demak,2,denpasar,15,Depok,5,DolokSanggul,1,dumai,2,Ekonomi,1,empanang,1,Empat Lawang,9,entikong,4,garut,4,Gorontalo,3,gresik,2,Gunung Megang,1,gunungsitoli,13,hajoran,3,halmahera,2,Halmahera Barat,16,Halmahera Selatan,4,Hamparan Perak,1,hinai,1,Hukum,2,Humbahas,1,idi rayeuk,1,IKN,1,indonesia,1,indramayu,1,Internasional,1,jakarta,550,jakarta barat,1,jakarta timur,1,jakarta utara,1,jatim,3,jatinangor,1,Jawa Barat,10,Jawa Tengah,3,Jawa Timur,5,Jawabarat,5,jayapura,8,jember,9,Jepara,5,jombang,5,kab. bandung,7,kab.bekasi,3,kab.berau,5,Kab.Karo,2,Kalbar,33,Kalimantan Barat,10,kalimantan timur,2,kalsel,1,Kalteng,2,Kaltim,5,Kampar,3,Kapuas Hulu,12,karawang,4,Karimun,89,Kasus,1,kayong utara,14,kediri,2,keerom,2,Kendalbulur,1,kendari,1,Kepri,10,ketapang,51,kisam ilir,1,klaten,39,kolaka timur,1,kota agung,7,Kota Pinang,1,kotim,4,KPK,1,Kriminal,661,kuala behe,1,kuala pembuang,1,kuansing,1,kuantan singingi,1,kubu raya,444,kundur barat,1,kuningan,10,l Kuningan,1,Labubanbatu,61,Labubanbatu selatan,15,labuhan,1,labuhan deli,17,labuhanbatu,1476,Labuhanbatu Raya,2,labuhanbatu selatan,112,Labuhanbatu Utara,14,labura,33,labusel,28,lahat,1,Lahubanbatu,1,lamongan,3,Lampung,54,Lampung Barat,2,lampung selatan,1,Lampung tengah,15,Lampung timur,4,lampung utara,2,landak,44,langkat,229,langsa,3,lebak,8,lembak,1,limboto,1,lingga,49,lombok,1,lombok tengah,3,London(UK),1,lumajang,1,luwuk banggai,3,madiun,1,magetan,1,Majalengka,107,Makassar,1,malang,10,Maluku,3,maluku utara,5,malut,7,mamuju,3,manado,3,mandailing natal,20,manggar,5,manokwari,1,mataram,2,Maybrat,1,medan,411,Melawi,56,mempawah,18,menggala kota,1,mengwi,1,menjalin,1,meranti,1,metro,1,minut,1,mojokerto,3,muara dua,14,muara enim,126,mukomuko,3,Muna,1,muntok,1,musi banyuasin,1,musi rawas,1,nanga pinoh,1,Nasional,1,Negeri Antah Berantah,9,negeri lama,1,Ngabang,1,nganjuk,3,Nias,17,Nias Barat,1,Nias Selatan,6,Nias utara,5,NTB,63,Nusa Dua,3,ogan ilir,4,OKI,4,oku selatan,11,pacitan,34,padalarang,1,padang lawas,6,padang lawas utara,1,padang sidimpuan,4,palangka raya,9,palas,2,palembang,16,pali,3,palopo,1,palu,4,paluta,1,pamekasan,1,Pandeglang,439,pangandaran,1,pangkal pinang,34,Pangkalan Bun,1,papua,4,papua barat,2,parapat,1,Pargarutan,1,Pariaman,1,Pasuruan,2,pati,3,pekalongan,254,pekanbaru,14,Pemalang,2,Pematang Siantar,7,Pendidikan,3,Peristiwa,3023,pesawaran,69,pesisir barat,1,politik,116,ponorogo,3,Pontianak,547,pontianak utara,1,prabumulih,1,pringsewu,412,probolinggo,8,pulau panggung,1,purwakarta,6,purwokerto,1,Purworejo,1,putussibau,5,Rabat,1,radar kriminal,3,Ragam,2755,raja ampat,3,Rantauprapat,29,Riau,9,rokan hilir,27,rokan hulu,1,rote ndao,1,sambas,16,samosir,4,Sampang,4,sanggau,81,sarawak,1,sekadau,15,sekayam,1,selayar,1,semarang,7,Serang,74,serdang bedagai,1,seruyan,1,siak,1,siantar,8,sibolangit,2,Sibolga,4,sidempuan,1,sidoarjo,29,Simalungun,284,singkawang,42,sinjai,1,sintang,65,sipirok,2,situbondo,1,solo,1,solok,1,sorong,85,sorong selatan,20,Sosial,14,sragen,1,stabat,40,Suap,1,Subang,10,subulussalam,4,sukabumi,10,sukadana,1,Sulawesi Tengah,1,sulsel,5,sulteng,9,sumatera,1,sumbar,1,sumbawa barat,3,sumenep,1,sumsel,5,sumut,21,Sungai Ambawang,2,surabaya,43,surakarta,5,tambraw,2,tana tidung,1,tana toraja,1,tanah karo,2,tangerang,7,tangerang selatan,2,tanggamus,124,tanjabtim,15,tanjung agung,1,tanjung enim,8,tanjung lalang,1,tanjung morawa,1,Tanjung Pinang,1,tanjungbalai,5,tanjungpandan,7,tapanuli selatan,19,tapanuli tengah,1,tapanuli utara,1,Tapsel,5,tarutung,1,tasikmalaya,91,tebing tinggi,16,Teekini,1,Ter,1,Terkini,12253,Terkini kediri,1,Terkino,1,Terkinu,2,Terlini,1,ternate,3,tidore,1,Timika,1,toba,4,touna,26,trenggelek,2,tuban,3,tulang bawang,36,tulungagung,41,ujung tanjung,1,Undangan,1,way kanan,6,wonogiri,2,wonosobo,3,yalimo,1,yogyakarta,4,
ltr
item
radarkriminal.com: Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Pekon Se-Tanggamus.
Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Pekon Se-Tanggamus.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjfhpq9uUuwSqBkpLvY8ShUz48wlFyOzsrh5lX8lm3_5cIkFLik4Rari1rvEIMX53S2Eh5JVmwfD5uzXd1tOkibVPv5c3RxbFqatr4S-GP7qdUjmFnfR0CrUz9xxQJqs6wglgdtLrVi0h1_j1y4NG4sHwM9nusImG_k2EoAX2eTu7to3zWyYDKPM4qhg8JI/s320/IMG-20240704-WA0138.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjfhpq9uUuwSqBkpLvY8ShUz48wlFyOzsrh5lX8lm3_5cIkFLik4Rari1rvEIMX53S2Eh5JVmwfD5uzXd1tOkibVPv5c3RxbFqatr4S-GP7qdUjmFnfR0CrUz9xxQJqs6wglgdtLrVi0h1_j1y4NG4sHwM9nusImG_k2EoAX2eTu7to3zWyYDKPM4qhg8JI/s72-c/IMG-20240704-WA0138.jpg
radarkriminal.com
https://www.radarkriminal.com/2024/07/pengukuhan-perpanjangan-masa-jabatan_4.html
https://www.radarkriminal.com/
https://www.radarkriminal.com/
https://www.radarkriminal.com/2024/07/pengukuhan-perpanjangan-masa-jabatan_4.html
true
1345356970573142364
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy