Labuhanbatu : Radar Kriminal.com -Selama ini AS (39) cukup licin saat menjalankan aksi nya mengedarkan baram haram Narkotika Jenis Sabu - sa...
Labuhanbatu : Radar Kriminal.com-Selama ini AS (39) cukup licin saat menjalankan aksi nya mengedarkan baram haram Narkotika Jenis Sabu - sabu ini, Namun kepiawaian Tim Unit Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu, AS diduga Seorang Bandar besar ini berhasil diamankan dengan barang bukti miliknya didapat, Seberat 48,38 Gram Sabu berhasi di amankan dari hasil pengembangan temannya di Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Propinsi Sumatra utara,Rabu(24/6/2020).
AS (39) diduga seorang bandar besar narkoba ini, berhasil diciduk Tim khusus Narkoba Polres Labuhanbatudi bawah Pimpinan AKP Martualesi sitepu SH. yang bekerjasama dengan Tim Unit Polsek Torgamba Labusel dengan cara pengembangan salah satu Temannya yang sudah terlebih dulu di Ciduk.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus darojad SIK,MH. Melalui kasat Narkoba polres labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH, menyampaikan Rilis nya pada Awak media.
Dengan barang bukti Narkotika Sabu -sabu yang di dapat dari AS (39) yang diduga kuat ialah seorang bandar besar Narkoba seberat 1,56 gram dari tangannya di Desa Aek Batu, Kecamatan Tergambar,Kabupaten Labuhanbatu Selatan,Propinsi Sumatra utara.
Hal ini di jelaskan AKP Mastualesi sitepu Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu bahwa penangkapan AS (39) diduga tersangka Bandar Narkoba jenis Sabu-sabu asal Torgamba Labusel ini yang bernama Agus Salim (39), ialah warga dusun Cinta Makmur, desa Aek Batu, kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dari hasil pengembangan tersangka lain yang sebelumya telah berhasil diamankan pihaknya beberapa hari lalu.
" Benar ada di amankan Polisi Satuan Unit Polsek Torgamba Labusel seorang pria berinisial AS (39) diduga seorang bandar juga pengedar Narkotika jenis Sabu -sabu, dari tangannya tersangka AS petugas berhasil mengamankan barang buktinya berupa.
- 1 (satu) unit timbangan Electrik warna hitam,2 (dua) jenis pipet berbentuk Sekop berukuran kecil dan sedang.-3 (tiga), 1 (satu) unit Handphone Samsung Lipat,- 4 (empat) 1 (satu) bungkus rokok merk Magnum dan 1 (satu) bungkus Kertas yang dilapis Lakban berwarna bening berisikan Narkotika jenis Sabu seberat Bruto 1,56 Gram, Bukan hanya itu saja.
Serta ada juga di temukan dari tangan AS (39) 1 (satu) bungkus Plastik Klip transparan yang diduga didalamnya ada berisikan Narkotika jenis Sabu - sabu seberat Bruto 1,05 Gram, 1 buah plastik klip tembus pandang berukuran besar diduga berisikan Narkotika jenis Sabu seberat Bruto 45,77 Gram, 1 buah plastik klip tembus pandang dalam keadaan kosong."Beber AKP Mastualesi sitepu.
Sementara dari keterangan tersangka AS (39) membenarkan,bahwa, kegiatan bisnis haramnya itu, dia lakoni, sejak satu bulan terakhir ini, dengan omset Puluhan juta keuntungan dia dapatkan, hingga mencapai 50 Gram Sabu - sabu kemarin baru saja terjadi transaksi dilakukannya." Beber AKP Mastualesi sitepu.
Atas perbuatan AS (39) ini, yang diduga seorang Pelaku Bandar dan pengedar Narkotika jenis Sabu- Sabu seperti yang disangkakan sebagaimana yang dimaksud, dalam pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jenis Sabu-sabu bisa dihukum seberat beratnya, sesuai dengan perundang undangan tentang penyalahgunaan Narkotika." jelasnya.(Dy)
COMMENTS