LABUHANBATU-radar kriminal.com Satresnarkoba Polres Labuhanbatu melakukan penggerebekan di dua lokasi kawasan Kelurahan Padang Bulan Kec. ...
LABUHANBATU-radar kriminal.com
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu melakukan penggerebekan di dua lokasi kawasan Kelurahan Padang Bulan Kec. Rantau Utara, Jum'at (22/1/2021). Hasilnya, 12 orang diamankan dari dua lokasi tersebut.
Penggerebekan di dua lokasi kawasan Kel. Padang Bulan itu atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH untuk upaya pemberantasan peredaran narkoba di daerah tersebut.
Penggerebekan itu langsung dipimpin Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH MH didampingi Kepala Unit (Kanit) 1 IPDA Sarwedi Manurung dengan menurunkan 20 orang personel.
" 20 personil itu dibagi menjadi 2 tim. Jl. Kelurahan Padang Bulan target pertama penggerebekan. Dari lokasi pertama digerebek 7 orang diamankan. Sedangkan lokasi kedua dirumah kos-kosan di Gang. Amalia Bahwa Jl. Padang Bulan yang digerebek 5 orang diamank," ujar Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH MH dalam Pers realise.
Ia mengatakan tujuh orang yang diamankan dalam penggerebekan dari lokasi pertama berinisial DH, Lk (22), Indra, Lk (32), ARS, Lk (37), SS, Lk (31), SB, Lk (16), MK, Lk (31) dan AP, Lk (31). Sedang lima orang diamankan dalam.penggerebekan di lokasi kedua berinisial N Als Dian, Lk (38), MAE, Lk (28), SUS, Pr (43), GUN, Lk (49), SS, Pr (32).
Ia mengatakan dari hasi pemeriksaan awal terhadap 12 orang yang terdiri dari 10 laki laki dan 2 orang perempuan yang diamankan, 3 orang diantaranya dinaikkan statusnya menjadi tersangka yaitu S Als Sus, Pr (42) warga Jl. Sei Menanjung Kel. Pantai Burung TB II Kec. Datuk Bandar Kab. Asahan domisinya di Gang. Amalia Kel. Padang Bulang Kec. Rantau Utara dengan barang bukti alat hisap shabu, kotak plastik warna hijau berisikan diduga narkotika jenis shabu, jarum suntik, toples plastik, plastik klip transparan bekas pakai dan mancis.
Selanjutnya N Als Dian, Lk (38) warga Jl. Sirandorung Kel. Sirandorung Kec Rantau Utara kab labuhanbatu. Barang buktinya dengan 1 bungkus narkotika jenis shabu seberat 0.06 gram netto, 1 unit timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil kosong, 2 unit HP Nokia, uang senilai Rp 325.000.
Tersangka terakhir yaitu DH, Lk (23) warga Jl. Padang Bulan Kel. Padang bulan Kec. Rantau Utara dengan barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip tranparan berisi narkotika jenis shabu seberat 2,26 gram bruto, plastik klip transparan ukuran sedang, uang hasil penjualan senilai Rp. 200.000.
" Ke 3 tersangka ini masih dilakukan pemeriksaan secara marathon untuk mengetahui darimana mendapatkan narkobanya. Ke 3 tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara untuk 9 orang lagi masih dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya akan diperiksa urinenya untuk dilakukan gelar perkara dalam penanganan ke 9 orang ini nantinya," pungkasnya. (Dharma Bakti)
Rantauprapat,23 Januari 2021
Teks Fhoto: Tersangka beserta barang bukti di ruangan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
COMMENTS