Labuhanbatu,Radarkriminal.com Bupati Labuhanbatu dr H. Erik Adtrada Ritonga, M.KM. dan Wakil Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, S. P...
Labuhanbatu,Radarkriminal.com
Bupati Labuhanbatu dr H. Erik Adtrada Ritonga, M.KM. dan Wakil Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, S. Pd, MM mengahadiri Laporan Panitia Khusus atas Pembahasan Ranperda Tentang Perubahan Kedua atas Perda No 2 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu. Kamis,10/03/2022
Bupati Labuhanbatu dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada panitia khusus dan para angota dewan yang hadir mengikuti pengesahan Ranperda tentang perubahan kedua atas perda No 2 Tahun 2015."Terima kasih saya ucapkan kepada panitia khusus dan para anggota dewan yang hadir,"jelas bupati
Bupati mengatakan adapun maksud dari rancangan peraturan daerah ini dikarenakan peraturan daerah nomor 2 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa dianggap belum mengakomodir persoalan yang ada pasca pemilihan kepala desa."Untuk itu peraturan daerah nomor 2 tahun 2015 harus disesuaikan dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa," Ujar bupati
Selanjutnya, pimpinan sidang membacakan hasil keputusan setelah mendengarkan pendapat dari delapan fraksi dan menyetujui Laporan Panitia Khusus atas Pembahasan Ranperda Tentang Perubahan Kedua atas Perda No 2 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
Sebelumnya acara rapat paripurna DPRD kabupaten Labuhanbatu dalam rangka pengesahan rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2021-2026.
Bupati Labuhanbatu dr H. Erik Atrada Ritonga M.KM menjelaskan proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung nilai nilai kebersamaan sehingga substansi dokumen RPJMD dapat untuk diajukan ke panitia khusus DPRD Kabupaten Labuhanbatu."Ujarnya
Lanjut, Bupati mengatakan dengan rancangan peraturan daerah ini dapat disetujui dan disahkan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan "Semoga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dapat disetujui dan disahkan sesuai dengan jadwal," Jelasnya
Turut hadir di acara rapat tersebut, Polres Labuhanbatu Mewakili, Dandim 0209/ LB mewakili, Sekda Labuhanbatu, Para Asisten, Para pimpinan OPD dan tamu undangan. (Za.Lase)
COMMENTS