Labura,radarkriminal.com 23/04/22 Muhammad Yusup harahap seorang Kabiro dilabura media cetak bidikkasusnwes.com dan juga sebagai wartawan o...
Labura,radarkriminal.com
23/04/22 Muhammad Yusup harahap seorang Kabiro dilabura media cetak bidikkasusnwes.com dan juga sebagai wartawan online telah resmi melaporkan rahim Matondang dan Herman matondang dengan nomor polisi:LP/B/33/1/2022 SPKT Polsek kualuh hulu/polres labuhan batu/Polda Sumut,terkait laporan pengancaman pemberitaan tgl 23/01/22
Laporan tersebut telah melalui beberapa tahapan pemeriksaan dan gelar perkara mulai dari penyelidikan,penyidikan bahkan telah penetapan tersangka dengan pasal persangkaan pasal 335 ayat(1)KUHP pidana.
Muhammad Yusup harahap melaporkan kerekan persnya awak media radarkriminal.com 23/04/22 melalui WhatsApp nya sebagai pelapor mengaku sangat heran dan kecewa yang mana laporannya telah memakan waktu tiga bulan,tersangka belum juga ditahan/ dilimpahkan ke kejaksaan negeri labuhan batu,anehnya lagi penyidik laporan cuma mengacu ke pasal 335 ayat (1)padahal adalagi pasal yang sangat memberatkan tersangka yaitu UU 40 tahun 1999 tentang pers.
"Laporan saya terkait pengancaman yang dilakukan rahim Matondang dan Herman matondang telah memakan waktu tiga bulan tapi tersangka kok belum ditahan?Dan dilimpahkan ke kejaksaan negeri labuhan batu ucap M YUSUP HARAHAP selaku pers
Media RK mencoba mengkonfirmasi Polsek kualuh hulu pak is KUNARKO AKP melalui Kanitreskrim IPDA Yuna h Gultom via WhatsApp mengatakan 24/04/22 sudah sampai tahap pemanggilan kedua untuk tersangka yang di jadwalkan hari Senin 25/04/22
Dan media radar kriminal mempertanyakan kembali kalau panggilan kedua tersangka tidak hadir juga bagaimana tindak lanjut dari penyidik Polsek kualuh hulu kepada tersangka pak?
Kanitreskrim IPDA Yuna h Gultom mengatakan kita mengacu kepada KUHP pak UU nomor 8 tahun 1981 jelasnya melalui WhatsApp nya.
(L SIAHAAN)
COMMENTS