Labuhanbatu, Radar Kriminal Banyaknya kios pupuk subsidi di Labuhan Batu dari Kelurahan sampai desa desa, dapat membantu para petani untuk m...
Labuhanbatu, Radar Kriminal
Banyaknya kios pupuk subsidi di Labuhan Batu dari Kelurahan sampai desa desa, dapat membantu para petani untuk memperoleh pupuk bersubsidi dengan mudah. Tapi fakta yang ditemuin wartawan dilapangan tidak sesuai dengan apa yang di programkan oleh pemerintah pusat. Masih banyak pengecer atau para ketua kelompok tani yang menyalahgunakan tugas pokok mereka.
Ketika tim media wartawan mendatangin salah satu kios pupuk bersubsidi dijln S. Parman Kelurahan sigambal Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu Sumut,sabtu 4 juni 2022 karena mendapat informasi dari narasumber yang cukup akurat tentang adanya kelompok tani yang menjual pupuk bersubsidi kepada yang tidak terdaftar didalam elektronik Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok(e-RDKK) .
Dari hasil konfirmasi yang diperoleh oleh awak media dari ibu M. Br. Ritonga selaku yang memiliki salah satu kios pupuk subsidi,dia mengatakan bahwa kios memberikan pupuk subsidi kepada ketua kelompok dan bisa juga kepetani langsung.
Ketika ditanya tentang adanya temuan dilapangan soal pupuk subsidi yang dijual kelompok tani diluar yang tidak terdaftar dalam (e-RDKK) ibu M. Br. Ritonga menjelaskan "saya tidak tahu itu pak, kalau saya tahu tidak saya kasih"terus setahu ibu berapa kali mereka (kelompok tani) menjual pupuknya kepada petani yang bukan terdaftar di e-RDKK "ibu M. Br. Ritonga mengatakan "baru 2 kali pak" terangnya dengan jelas.
Dengan adanya peraturan menteri perdagangan no.15/M-DAG/PER/4/2013 dan peraturan menteri pertanian nomor 01 tahun 2020,kedua aturan tersebut menjelaskan syarat tugas, dan tanggung jawab produsen, distributor serta penyalur atau pengecer.
Ketika dikonfirmasi ketua kelompok tani tentang hal ini, tidak mau mengangkat telpon begitu juga dengan penyuluh pertanian lapangan (PPL) nya terkesan tertutup sampai berita ini terbit. (sorta)
COMMENTS