Pontianak(Kalbar) Radar Kriminal Jum'at (12/8/2022) ditemui di sebuah Cafe Kabid Hubungan Antar Lembaga DPN Lembaga Investigasi Lidik Kr...
Pontianak(Kalbar) Radar Kriminal
Jum'at (12/8/2022) ditemui di sebuah Cafe Kabid Hubungan Antar Lembaga DPN Lembaga Investigasi Lidik Krimsus Republik Indonesia (LILKRI) Adi Normansyah menyampaikan "Kami dari segenap jajaran pengurus LILKRI baik di tingkat Kabupaten, Provinsi, Nasional meminta Gubernur Kalimantan Barat komitmen dengan surat edaran yang sudah di keluar kan yang berbunyi di point pertama "Satuan Pendidikan di Larang Menjual Pakaian Seragam atau bahan Pakaian Seragam di Satuan Pendidikan"di Point kedua " Satuan Pendidikan tidak di Perkenan kan menjual buku pelajaran, bahan ajar dan perlengkapan bahan ajar di satuan Pendidikan "kami meminta kepada semua Laporan yang sudah masuk dari kami ke Dinas untuk di tindak lanjuti karena bukan hanya satu sekolah ternyata ada sekolah yang lain melakukan hal yang sama, Komite tidak berjalan sebagai pengawasan ada apa,apakah ini korupsi berjamaah.Untuk laporan dari Media yang sudah jelas ada pembayaran atas Baju seragam di sekolah tersebut segera lakukan pemecatan, sebagai bentuk komitmen atas edaran surat tersebut. Dan kami akan mengawal proses nya melalui Dinas terkait.
Di temui terpisah Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Kalimantan Barat Ellisius Aldy mengatakan, "ini menjadi pelajaran bagi Kepala Sekolah yang lain bahwa mereka tidak boleh melakukan pemungutan biaya dalam bentuk Pakaian seragam dan buku paket, sudah jelas peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Kami GNPK RI Kalimantan Barat tetap komitmen untuk ikut serta memberantas segala bentuk Pungli, yang ada di sekolah dan kami membuka lebar pintu untuk masyarakat membuat laporan kepada kami terkait Pungli maupun Korupsi,kolusi,dan nepotisme, GNPK RI sudah tersebar hampir di semua Kabupaten Kota yang ada di Kalbar.
Untuk sekarang lebih tepat nya Gubernur Kalimantan Barat Pak Sutarmidji Komitmen atas Surat edaran tersebut untuk segera menindak lanjuti atas laporan tersebut melalui dinas terkait Disdik Provinsi melakukan pemecatan atas Jabatan Kepala Sekolah jika benar ada telah melakukan pungli di sekolah tersebut,untuk lainnya kita percaya kan kepada APH, dan kami dari GNPK RI meminta semua elemen masyarakat untuk berani melaporkan dan katakan tidak ada ruang dan kesempatan untuk orang-orang yang masih melakukan Pungli. Demi maju dunia Pendidikan di Indonesia tercipta SDM baik, jujur, berakhlaq, menuju Indonesia maju dan berkembang" Karna segala sesuatu nya di mulai dari pendidikan. "Kata Aidi sapaan akrab legislator yang sudah terkenal dan senior ini, sudah banyak kasus Korupsi yang berhasil di tangani.
Informasi yang berhasil di himpun oleh tim gabungan LSM dan Media besaran dana yang di terima sekolah tingkat SMA persatu orang siswa/siswi selama satu tahun berkisar di Rp.1.500.000,- Rp.3.470.000,-
Dalam hitungannya misalnya siswa-siswi dalam sekolah tersebut berjumlah 400 Orang di kalikan dengan dua juta lima ratus dalam setahun sekolah tersebut menerima dana BOS sebesar satu Milyar lebih,.
Dan seperti di ketahui salah satu sekolah SMAN dugaan melakukan Pungli di Kabupaten Melawi berdiri pada tahun 2014.
(Tim). Kaperwil Kalbar RK : Ayi Suherman, S.
COMMENTS