LABUHAN BATU, Radar Kriminal Pengerjaan Proyek parit beton dengan panjang 500 m ( lima ratus meter) di jalan Tuntung lingkungan Dano bale A ...
LABUHAN BATU, Radar Kriminal
Pengerjaan Proyek parit beton dengan panjang 500 m ( lima ratus meter) di jalan Tuntung lingkungan Dano bale A kelurahan Dano bale kec Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi sumatera Utara.kemudian ada juga proyek pengaspalan sepanjang lebih kurang 100 m (seratus meter) di jalan keriting kelurahan Dano bale di kecamatan Rantau selatan kabupaten labuhan batu.Pantauan wartawan/tim dilokasi pengerjaan proyek di dua titik proyek tersebut, sama sama tidaj ada plang proyek dan para buruh pekerja tidak dilengkapin APD(Alat Pelindung Diri)Kamis 10/11/2022.
Ketika dikonfirmasi wartawan/tim salah satu anggota pekerja pembuatan parit sepanjang 500 M (lima ratus meter) ia mengatakan" kami tidak di kasih apa-apa pak hanya kami di suruh kerja dan kami disini kerja harian memang biasanya kami di kasih helm dan rompi" ujarnya. "tapi kalau disini kami tidak diberi pak "ujar pekarja tersebut. ketika ditanya siapa pemborong proyek pembuatan parit ini pekerja tersebut mengatakan ini proyeknya sdr inisial MN. R,yang kabarnya disebut sebut saudara iparnya bupati.
Di tempat terpisah Sekjend. LSM OMCI( Obor monetoring Citra independen)Labuhan Batu Sahat Maruli Siregar,saat dimintai tanggapannya terkait pengerjaan pengerjaan dua titik proyek tersebut ia menjelaskan "Nasib pekerja kasar (buruh,red) masih belum sepenuhnya terjamin. Baik dari segi pembeli maupun keselamatan dalam bekerja. Tak hanya itu, masih rendahnya SDM serta kurangnya kesadaran dari tukang itu sendiri tentang keselamatan dalam bekerja, memang perlu di ejukasi oleh pihak yang memperkerjakan (Kontraktor) agar selamat dalam bekerja"ujarnya dengan serius.
Ia menerangkan lagi "Kewajiban memasang plang papan nama proyek tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Selain itu ada Permen PU No.12 Tahun 2014 tentang pembangunan drainase kota,infrastruktur,jalan dan proyek irigasi. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek".(sorta)
COMMENTS