Simalungun,RK Manager PTPN IV Unit Balimbingan, di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, dinilai tidak mampu menjalankan fungsi pengaw...
Simalungun,RK
Manager PTPN IV Unit Balimbingan, di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, dinilai tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan peremajaan atau Tanam Ulang (TU) Sawit di areal Afdeling 4 unit Balimbingan.
Pasalnya, informasi yang didapat Media ini menyebutkan pengerjaan awal TU sawit dilokasi replanting seluas lebih kurang 450 Hektar itu terlihat banyak kejanggalan.
Sumber yang enggan namanya disebutkan oleh media ini mengungkapkan bahwa pengerjaan Ripping atau Penggaruan lahan sebagai pekerjaan awal di kegiatan peremajaan sawit itu seperti tidak dilakukan oleh pihak ketiga atau vendor.
" Gak di ripping, Vendor langsung aja main luku, itupun tidak merata, di beberapa lokasi tanahnya gak kenak luku," sebutnya.
Masih menurut sumber, semestinya seluruh areal yang menjadi lahan TU itu di ripping terlebih dulu sebelum dilakukan luku tanpa terkecuali sesuai acuan kerangka kerja.
" Aneh, ada apa dengan Manager PTPN IV unit Balimbingan, Aulia Irfan yang terkesan tidak peduli dan tidak melakukan pengawasan dilapangan pelaksanaan TU itu," sebut sumber lagi.
Terkait beredarnya informasi - informasi sumbang tentang pelaksanaan tanam ulang sawit unit Balimbing yang diduga tidak dilakukan sebagaimana mestinya, sejumlah pihak pemerhati PTPN IV Medan - Sumatera Utara, menduga ada sesuatu yang didapat Aulia Irfan dari pihak ketiga hingga membuatnya tutup mata dan tidak melakukan pengawasan dengan ketat.
" Sebagai masyarakat pemerhati PTPN IV di Sumatera Utara ini kita jadi prihatin jika informasi itu benar adanya. Setiap kegiatan yang menggunakan anggaran BUMN apalagi hingga miliaran rupiah seharusnya diawasi dengan ketat agar tidak menimbulkan kerugian dan didapat hasil yang maksimal nantinya. Itukan uang negara juga. Manager tidak boleh main - main dengan uang negara," ungkap mereka.
Pantauan Radar Kriminal dilokasi, Rabu (12/04/2023), dibeberapa lokasi tampak kedalaman luku hanya sekira 10 - 12 centi meter. Padahal, ketentuan pada acuan kerangka kerja TU sawit dilokasi itu mestinya kedalaman luku maksimal adalah 30 centi meter.
Dugaan tidak dilakukannya ripping kian menguat manakala tidak terlihat adanya tanda - tanda ataupun bekas keberadaan alat berat Bulldozer berkapasitas 300 hp dengan galian kedalaman 60-65 cm, dilokasi itu. Padahal, ripping adalah metode penggaruan massa bebatuan secara mekanis, dengan prinsip kerja menancapkan ripper dengan kedalaman tertentu.
Ketika hal itu dikonfirmasikan kepada Asisten SDM PTPN IV unit Balimbingan Via layanan WhatsApp di nomor 0823 6228 75xx, meski terlihat pesan sudah di baca tapi seperti enggan membalas.
(Andi T)
COMMENTS