Belitung, radarkriminal.com 28/06/2023 Awak Media Mendapatkan informasi Dari Nara Sumber ' inisial tidak mau di publikasikan " M...
Belitung, radarkriminal.com
28/06/2023 Awak Media Mendapatkan informasi Dari Nara Sumber ' inisial tidak mau di publikasikan " Mengatakan Dentuman Suara Mesin Suntik Di Duga Menghantam Kawasan Desa Juru Sebrang Tidak Bisa Di hentikan".
di Ketahui Legalitas ya'Ternyata Awak Media Radarkriminal.com Di lapangan Mendapatkan 4 Nama Oknum Dari Media yang Berbeda Inisial DD,PP,MT,YD itulah informasi Ada Oknum Wartawan yang Di Duga Membekengi Aktivitas Tambang Dan mengambil Timah Dan Goyang ya Sebagian Ke DD Dan Sebagian Kelain " Itu Dari Hasil Dari Penambang Timah'Tersebut " ujar Nara Sumber.
Pertambangan Tanpa Izin atau PETI terus menjadi perhatian Pemerintah. Diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI beserta dampak yang ditimbulkan. Terdapat lebih dari 2.700 lokasi PETI yang tersebar di Indonesia. Dari jumlah tersebut, lokasi PETI batubara sekitar 96 lokasi dan PETI Mineral sekitar 2.645 lokasi berdasarkan data tahun 2021 (triwulan-3). Salah satu lokasi PETI yang terbanyak yaitu di Provinsi Sumatera Selatan.
PETI adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.
"PETI adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat," kata Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sunindyo Suryo Herdadi.
"PETI juga berdampak bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak. Selain itu, akan memicu kesenjangan ekonomi masyarakat, menimbulkan kelangkaan BBM, dan berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat,".
Apa Boleh jika ada oknum wartawan kinerjanya seperti itu " dan di temukan di manapun Pasti ada yang membekingi suatu usaha yang diduga ilegal tempat yang sudah kita ketahui di Lahan Tambang Kawasan " yang sudah kita ketahui siapa di belakangnya aktivitas tersebut ", itu sudah termasuk memboikot kode etik.
Seharusnya, insan pers menjadi kontrol sosial dan mencari informasi , Bukan malah menjadi body guard atau membekingi Atau mengambil Timah Di Duga ilegal .
Bagaimana Tindakan ( APH ) Aparat Penegak Hukum Menyikapi Dan Menindak Tegas Aktivitas Tambang Duga ilegal Dan Dewan Pers Menanggapi Ada Oknum Wartawan Di Dalam Aktivitas Tersebut.
( lendra gunawan )
COMMENTS