Belitung, radarkriminal.com Mendapatkan informasi Dari DPP LSM BIN Pusat Bondowoso,- Masyarakat Desa Dahuwan kecamatan Tanggarang kabupaten...
Belitung, radarkriminal.com
Mendapatkan informasi Dari DPP LSM BIN Pusat Bondowoso,- Masyarakat Desa Dahuwan kecamatan Tanggarang kabupaten Bondowoso menyesalkan adanya Tindakan pemblokiran terhadap sejumlah warga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Hal ini menuai reaksi kekecewaan warga terhadap kebijakan Pihak Desa menurut Florinda Rusmiati salah seorang warga desa Dahuwan yang menjadi Penerima Manfaat PKH mengatakan tidak pernah ada sosialisasi atau semacam pemberitahuan dari pihak Pemdes bahkan RT atau RW setempat
"Saya mewakili warga lain yang terkena pemblokiran PKH tidak pernah dikasih tahu atau diinformasikan sebelumnya, hanya sepihak tanpa pemberitahuan kepada penerima dari pendamping (PKH)" ungkap Florinda 27/07 kepada awak media
Peristiwa Pemblokiran PKH ini diadukan warga ke kantor LSM BIN , di Bondowoso
Sementara menurut keterangan M. Shakur dari LSM BIN mengatakan, dari hasil penelusuran informasi didapat bahwa Pemblokiran (PKH) di Desa Dahuwan kecamatan Tanggarang kabupaten Bondowoso berjumlah kurang lebih dari 60 orang
M Shakur mengungkapkan sewaktu dirinya melakukan konfirmasi ke balai Desa terkait pemblokiran PKH pihak desa melalui (Jalel) selaku OPERATOR Desa menurut keterangan Jalel mengatakan bahwa pemblokiran PKH memang dari pihak Dinas Sosial" ungkap Shakur 27/07/23 di lokasi
M Shakur melanjutkan, "Program PKH itu data pastinya dari desa dan program itu di buat untuk membantu masyarakat yang tidak mampu upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH.
Program Perlindungan Sosial yang terutama masalah kemiskinan kronis. Dan pastinya tim akan mendatangi Dinas Sosial untuk mengkonfirmasi terkait pemblokiran PKH di desa Dahuwan berdasarkan keterangan yang didapat dari pihak pemdes Dahuwan ini. Pungkasnya.
( Lendra Gunawan )
COMMENTS