Mengabaikan Perpres Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012 Kab.Pekalongan, Radar Kriminal Proyek fisik di wilayah Kecamatan Lebakbarang Kabupaten ...
Mengabaikan Perpres Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012
Kab.Pekalongan, Radar Kriminal
Proyek fisik di wilayah Kecamatan Lebakbarang Kabupaten Pekalongan diduga tanpa papan nama alias siluman masih ditemukan di lapangan. Meski sering dipersoalkan publik, akan tetapi tetap saja membandel dengan dibiarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi.
Dengan demikian pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya tak berlaku di Kabupaten Pekalongan.
Salah satunya proyek pengerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) Desa Kutorembet Kecamatan Lebakbarang. Hingga kini, tak ada papan nama proyek fisik yang terlihat.
Kejadian ini juga Di Sorot Oleh Ketua DPP Lembaga Garda Rajawali(LGR)“Kami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan serta dikerjakan siapa. Karena tidak ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi proyek jalan ini, Mendadak ada pekerjaan fisik. Padahal harusnya proyek dikerjakan secara transparan dan diketahui masyarakat umum agar masyarakat bisa melakukan pengawasan juga hal ini jelas tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ,” ujar Ketua LGR Miftah.Jum'at (28/07/2023).
Apalagi Terlihat Di lokasi Terdapat Matrial Batu yang Sedang Di Pecah oleh Warga,saat di tanya warga yg enggan di sebut namanya,Mengatakan "Ini Batu beli dari lahan tanah pribadi warga Mas,masih berbentuk gelondongan/blondos,nah tugas saya memecah batu tersebut,"terang warga.
Pada hari Selasa 01/08/2023 Ketua LGR Miftah Berkunjung ke Balai Desa Dan bertemu kepala Desa,Menanyakan perihal Proyek Tersebut.Dan benar Kepala Desa Mengiyakan Bahwasanya Papan Memang belum Di pasang,Sedangkan terkait Batu juga mengiyakan bahwa itu beli dari warga,di pecah sendiri,bukan beli dalam keadaan batu Pecah.
Kepala Desa dan TPK di hadapan awak media mengatakan "Ini proyek Total anggaran ±199juta mas,Dan Volume Talud/92,37m³,Rabat/235x2x10,Plat Deker/3x2m,Gorong-gorong 3 Titik@9meter,memang untuk batu bukan batu kali tapi batu Darat yang di RAB nya yaitu perkubik 330ribu "Ujar Pak Kades dan TPK saat di konfirmasi oleh media.
Terkait dengan investigasi nya di lapangan,dari LGR berharap kepada APH agar turun untuk mengaudit dan memeriksa semua pekerjaan fisik baik yang sudah selesai dan yang masih berjalan di desa kutorembet ,jika memang terjadi Pelanggaran Atau Dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi maka agar segera di proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sesuai dengan Amanat presiden,Kita sebagai masyarakat dan kontrol sosial hanya bisa melaporkan ketika ada dugaan dan pelanggaran yang terjadi,selebih nya biar penyidik dari APH yang menjalankan tugas nya,terang ketua DPP LGR,Miftah.
A.gozali
COMMENTS