Simalungun,RK Perbuatan penambangan tanpa izin pada hakikatnya telah memenuhi unsur yang dapat diancam dengan hukum pidana, namun kenyataann...
Simalungun,RK
Perbuatan penambangan tanpa izin pada hakikatnya telah memenuhi unsur yang dapat diancam dengan hukum pidana, namun kenyataannnya kegiatan penggalian tanah timbun diduga tanpa izin masih marak terjadi. Seperti halnya galian c tanah merah yang berada dikampung baru dusun 4 nagori SeiMerbou,Kecamatan Ujung Padang,Kabupaten Simalungun,Sumatera Utara.
Yang berbatasan langsung dengan perkebunan milik PTPN 4,Unit Tinjoan Afdeling 2.
Terpantau beberapa unit alat berat sedang bekerja menggali tanah merah,yang dimuat kan kepuluhan angkutan mobil jenis dumt.
Dalam pengerjaan tersebut,mobil angkutan melewati lokasi perkebunan,dan meratakan parit pembatas antara desa dan perkebunan.terpantau juga lokasi ujung perkebunan yang diratakan buat parkir dan lintas utama jalan,tanah nya diduga dimuat kemobil angkutan,dengan terlihat adanya korek an alat berat ditimbunan parit gajah,dan pemerataan tanah perkebunan.
Sabtu 02/09/2023,jam 15,00 wib,para jurnalis Media online dan cetak,beserta Lembaga Tinggi D857,menkonfirmasi kepada pekerja diareal,penanggung jawab galian c tanah merah,
Menurut nara sumber menyebutkan bahwa Inesial (SRL)dan marga napitupulu sebagai pelaksana dilokasi,Dan nantinya tanah akan dibawa kepengerjaan proyek jalan Tol yang berada dikecamatan Ujung Padang.Sayang mereka tidak dapat dikonfirmasi.
Tim jurnalis pun mencoba menkonfirmasi kepada SDM perkebunan unit tinjoan melalui aplikasi telpon,terkait izin lintas dan menutup parit gajah,untuk melintas.
" Maaf bang,mengenai izin,saya tidak mengetahui,nanti dihari senin,saya tanyakan kepada Manager langsung,"ungkapnya.
Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa di jerat pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar, ”
Diharapkan kepada Pemerintahan daerah kecamatan Ujung Padang, kepolisian Resort Bosar Maligas dan Polres Simalungun agar dapat menindak lanjuti,terkait izin galian.
(Tri)
COMMENTS