Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal Wedding organizer atau WO adalah seorang atau kelompok profesional yang bertanggung jawab untuk mengelola s...
Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal
Wedding organizer atau WO adalah seorang atau kelompok profesional yang bertanggung jawab untuk mengelola seluruh aspek dalam sebuah acara pernikahan. Tanggung jawab utama mereka adalah memastikan semua agenda pada hari-H pernikahan mulai dari awal hingga akhir acara berjalan dengan lancar.
Berdasarkan temuan Cakrawala media dilapangan kedapati ada warga yang menyampaikan bahwa dirinya merasa tertipu oleh salah satu Wedding organizer yang beralamat di Perum Cikunir Kencana Raya Singaparna Kab.Tasikmalaya. Awalnya, dirinya sudah membuat kesepakatan diatas surat pernyataan perjanjian dengan seseorang yang berinisial FTR selaku Founder wedding organizer tersebut.
Tapi, sampai dengan dekatnya waktu pelaksanaan resepsi pernikahan yang sudah disepakati bersama dalam surat perjanjian kontrak, FTR selaku founder wedding organizer tiba-tiba susah dihubungi alias menghilang bak ditelan bumi, dan akhirnya korban menjambangi rumah orangtuanya yang beralamat di sukamenak sukarame Kab.Tasikmalaya untuk mempertanyakan FTR dan meminta pertanggungjawabannya terhadap semua biaya resepsi pernikahan yang sudah dibayar lunas sebelum acara resepsi pernikahan dilaksanakan.
Dan, jawaban dari orangtuanya itu tidak membuahkan hasil dan sampainya di pucuk dimana tidak ada lagi waktu lagi untuk meminta pertanggungjawaban pada saat itu dari FTR, akhirnya korban mengocek sakunya kembali dengan calon mempelainya untuk menutupi biaya pelaksanaan resepsi pernikahan yang sudah ditentukan sebelumnya yang sebelumnya biaya untuk pelaksanaan resepsi pernikahan tersebut itu sudah diserahkan semua kepada FTR yang diduga kabur dan tidak ada pertanggungjawabannya sama sekali.
Pada, tanggal 25 Maret 2024 selaku dugaan korban resmi melaporkan melalui Cakrawala Media kepada pihak Kepolisian Resort Kota Tasikmalaya atas dugaan Penipuan dan Penggelapan uang milik dirinya dan calon mempelainya. Hingga diterbitkannya pemberitaan ini, pada tanggal 19 April 2024 Cakrawala Media mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan dari Pihak Polresta Tasikmalaya C.q Kasat Reskrim (penyidik).
Korban menyampaikan bilamana pelaporan tersebut itu dilakukan hanya untuk meminta keadilan hukum kepada Aparat Penegak Hukum C.q Polresta Tasikmalaya atas apa yang telah dialaminya akibat daripada perbuatan oranglain terhadap dirinya yang dirasa sudah merugikan dirinya juga mempelainya dalam hal keuangan yang ditaksirkan dikisaran 23 juta rupiah. Korban hanya ingin pertangungjawaban pengembalian kerugian uangnya kepada FTR setelah beberapa upaya komunikasi terkesan tidak ada itikad baik maka, korban menempuh jalur hukum dan akan segera melengkapi segala bukti dan keterangan kepada pihak kepolisian menyangkut hal kerugian dirinya yang disebabkan oleh FTR selaku founder wedding organizer. 'pungkasnya
Menurut Pendapat dari Mahasiswa Hukum Kota Tasikmalaya, "Bahwa, perlu di ingat kepada yang merasa jadi korban dugaan penipuan serupa oleh oknum wedding organizer yang sama, tidak perlu takut atau khawatir dengan pelaporan kepada pihak Kepolisian, karena bila oknum tersebut dinyatakan atau terbukti bersalah maka, hukuman pidana penjara itu tidak menghapuskan perdata yaitu kerugian secara materi, oknum tersebut meskipun nanti, bila dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman badan/pidana penjara, oknum tersebut tetap bisa dituntut secara perdata yaitu pengembalian hak atas kerugian sejumlah uang untuk di kembalikan terhadap para korban secara teknis dan mekanisme aturan yang berlaku sesuai KUHAP. 'tandasnya.
- Endra R
COMMENTS