Medan Labuhan, Radarkriminal.com Sebuah Gudang pintu seng berwarna Biru di Jalan KL Yos Sudarso, Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota M...
Medan Labuhan, Radarkriminal.com
Sebuah Gudang pintu seng berwarna Biru di Jalan KL Yos Sudarso, Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara, diduga dijadikan sebagai tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang mana indentitas Big Boss hingga kini belum diketahui.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Kolaborasi Jurnalis Medan-Belawan (KJM-B), Ivan Hutabarat, didampingi oleh Bendahara KJM-B Jumadi, kepada wartawan yang tergabung di KJM-B, Selasa (24/9/24).
Menurut keterangan Ketua Kolaborasi Jurnalis Medan-Belawan (KJM-B) dilapangan mengatakan bahwa gudang tanpa Plank nama itu setiap hari sering ada saja keluar masuk truk tangki BBM biru putih diduga sedang melakukan pembongkaran BBM jenis solar.
"Setiap hari ada saja truk tangki BBM biru putih dengan kapasitas 16.000 liter sering keluar masuk dari gudang tanpa plank nama tersebut, diduga sudah pasti kalau tidak bongkar BBM lantas ngapain Bang,"ujarnya,
"Bahwa truk tangki BBM biru putih yang setiap kali keluar masuk dari diduga gudang tanpa izin tersebut, secara kasat mata seakan akan ini sudah ada kerjasamanya antara Big Boss penampung BBM dengan para supir truk tangki BBM biru putih sesuai dengan harga kesepakatan perliternya,
"Sudah pasti ada kerjasamanya bang antara dengan supir truk tangki BBM tersebut, Kalau tidak bang, bagaimana mungkin para supir truk tangki BBM biru putih tersebut setiap hari keluar masuk gudang diduga bongkar muatan BBM ke gudang penampungan tanpa plank nama itu,"jelas ketua KJM-B.
Lanjut Ketua KJM-B, Selain itu, aktivitas diduga gudang ilegal tempat penampung pengolahan BBM jenis solar tersebut juga sangat berdampak sekali akan lingkungan masyarakat sekitar. Hal ini tentunya bertentangan dengan penerapan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) yang diatur UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang AMDAL.
Kemudian bertentangan dengan Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas pasal 55 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000, 00 (Enam Puluh Miliar Rupiah)," Sebutnya,
"Bahwa aktivitas diduga gudang penampungan BBM ilegal hingga kini masih terus bebas beroperasi mengembangkan bisnis gelapnya, boleh jadi belum tercium oleh Aparat Penegak Hukum (APH) mangkanya para tengkulak BBM jenis solar ini dengan bebas bermain secara terang terangan,
Maka dari itu, kita berharap agar ini semua butuh perhatian serius dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan badan pengatur hilir (BPH Migas), untuk segera turun ke lokasi guna melakukan tindakan tegas, kalau tidak, dikawatirkan bisa menjamur nantinya, dan apalagi dapat menyebabkan kerugian negara itu sendiri,"tutup Ketua KJM-B.
(JMD)
COMMENTS