Pekalongan, RK Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Pekalongan berkomitmen untuk melanjutkan dan mengembangkan p...
Pekalongan, RK
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Pekalongan berkomitmen untuk melanjutkan dan mengembangkan program perlindungan perempuan dan anak di tahun 2025. Dengan evaluasi dari program sebelumnya, tahun ini DPMPPA akan menghadirkan inovasi baru guna meningkatkan efektivitas layanan serta memperluas jejaring kerja sama dengan berbagai pihak.
“Segala upaya telah kita lakukan di tahun sebelumnya, dan tahun ini kita akan melanjutkan dengan tambahan inovasi dari hasil evaluasi. Sosialisasi dan advokasi bersama jejaring seperti organisasi kepemudaan, lembaga keagamaan, dan satuan pendidikan akan terus diperkuat," ujar Kepala DPMPPA Kota Pekalongan, Puji Winarti saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/1/2025).
Ia mengatakan bahwa pelibatan masyarakat melalui pembentukan relawan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di setiap kelurahan cukup memberikan dampak positif, sebab kehadiran mereka berperan menangani masalah di tingkat kelurahan dengan dukungan Tim Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Jika ada kasus yang tidak dapat diselesaikan, akan dirujuk ke LPPAR (Layanan Pengaduan dan Pendampingan Anak dan Remaja).
Selain itu DPMPPA juga terus menjalankan program pemberdayaan perempuan, seperti pelatihan peningkatan pendapatan untuk mendukung kemandirian ekonomi. Program ini diharapkan dapat membantu mengurangi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Selain itu, upaya pencegahan eksploitasi seksual berbasis daring (OCSEA) dan edukasi kesehatan reproduksi terus disosialisasikan, dengan dukungan UNICEF yang sebelumnya telah memberikan kontribusi besar.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa salah satu langkah besar di tahun 2025 adalah pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pembentukan UPTD PPA ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan layanan, dan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
"Pada Mei 2025, LPPAR akan ditingkatkan menjadi UPTD PPA. Sarana, prasarana, serta sumber daya manusia telah dipersiapkan melalui rekrutmen CPNS dan pelatihan, dengan SK dan pelantikan kepala UPTD dijadwalkan pada Maret atau April 2025," terangnya.
Ia menambahkan sepanjang tahun 2024, LPPAR menerima 21 pengaduan kasus kekerasan berbasis gender, sebagian besar terkait KDRT. Untuk kasus anak, tercatat 18 kasus dengan mayoritas berupa penelantaran. Layanan Puspaga mencatat 44 kasus dispensasi kawin (Diska), dengan 26 di antaranya melibatkan anak di bawah usia 18 tahun. Selain itu, layanan konseling menangani 3 orang dewasa dan 15 anak.
"Kami melihat peningkatan keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak kekerasan. Harapannya, dengan semakin banyak korban yang berani melapor, jumlah kasus kekerasan dapat ditekan di masa depan," tambah Kepala DPMPPA.
DPMPPA optimis bahwa langkah-langkah ini akan semakin memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mendukung upaya bersama dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman. (TRI)
(Dinkominfo Kota Pekalongan)
COMMENTS