Pandeglang, RK Sebagaimana amanat UUD 1945 pasal 34 yang mengatur tentang fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, serta UU n...
Pandeglang, RK
Sebagaimana amanat UUD 1945 pasal 34 yang mengatur tentang fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, serta UU nomor 13 tahun 2011 tentang kemiskinan, sehingga pemerintah melalui kementerian sosial ditugaskan untuk menangani persoalan kemiskinan di negara ini. Oleh karena itu, masyarakat yang tergolong miskin diupayakan semaksimal mungkin, agar terakomodir dalam Sisdata terpadu yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Seperti yang di lakukan Rohmat selaku pendamping program PKH di Kecamatan Panimbang tepatnya di Kampung Cipakis Rt002/004 Desa Tanjungjaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang, Banten pada Jumat(20/6/25)melakukan monitoring dan memberikan Edukasi kepada warga yang belum mendapatkan Bansos.
Hal ini disampaikan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Rohmat, terkait keluhan warga yang belum terakomodir sebagai penerima bantuan sosial yang disalurkan oleh Dinsos atau Kemensos. Dikatakan, saat ini negara memberikan jaminan sosial kepada masyarakat kurang mampu, apabila warga bersangkutan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, yang dikelola langsung oleh Pusdatin Kemensos. Sebaliknya, bila warga belum terdaftar, maka tidak akan tersentuh oleh Bansos dalam bentuk apapun, terutama yang bersumber dari pusat.
Rohmat menjelaskan, guna membantu masyarakat kurang mampu agar terakomodir sebagai penerima Bansos Kementerian Sosial RI, maka dapat melakukan pendaftaran secara mandiri, melalui aplikasi Cek Bansos, yang dapat didownload pada Smartphone. Setelah mendownload aplikasi Cek Bansos, maka warga bersangkutan diharapkan mengisi data sebagaimana yang dibutuhkan.
“Sebagai solusi kepada masyarakat yang belum terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka Kementerian memberikan 2 peluang. Yang pertama, masyarakat yang merasa kurang mampu dan benar-benar kurang mampu, bisa mendaftar secara mandiri melalui aplikasi yang telah disediakan oleh Kementerian Sosial. Nama aplikasinya adalah Cek Bansos, dan aplikasi ini bisa didownload secara gratis di playstore. Setelah didownload, masyarakat silahkan mengisi data sesuai permintaan di aplikasi tersebut”, kata Rohmat.
Rohmat menambahkan, bila masyarakat tidak dapat mengakses secara mandiri ke DTKS melalui aplikasi Cek Bansos, maka menjadi kewenangan desa untuk melakukan pendataan masyarakat kurang mampu di wilayahnya masing-masing. Langkah selanjutnya, yakni memusyawarahkan data yang diambil oleh desa, dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang), yang akan diputuskan dan menetapkan secara berjenjang dari tingkat desa hingga kabupaten/Kota, terhadap warga yang telah didata, untuk selanjutnya diinput ke DTKS.
Masih dikatakan Rohmat, setelah terinput dalam DTKS, warga bersangkutan tidak secara otomatis terakomodir sebagai penerima bantuan sosial, karena masih akan melewati tahapan ferivikasi dan validasi kondisi riil di lapangan, untuk memastikan apakah data sebagaimana yang diusulkan, sama dengan kenyataannya atau tidak. Setelah dilakukan ferivikasi dan validasi, maka data tersebut akan disahkan dalam keputusan Bupati/Walikota, untuk diteruskan ke pusat.
“Kalau masyarakat secara mandiri tidak mampu mengakses datanya ke DTKS, maka menjadi kewenangan desa untuk mendata warga kurang mampu, untuk selanjutnya dimusyawarahkan dalam Musrenbang, dan dilakukan penetapan secara berjenjang dari desa hingga Kab./Kota, untuk selajutnya diterbitkan keputusan Bupati/Walikota terkait hasil keputusan tersebut. Apakah setelah terbit keputusan Bupati/Walikota, apakah otomatis warga tersebut telah menjadi penerima Bansos, belum, karena masih akan dilakukan ferivikasi dan validasi di lapangan”, katanya.
Lebih jauh dikatakan, sesampainya di pusat, Kemensos akan melakukan ferivikasi tahapan lanjutan, yang datanya akan dipergunakan untuk menentukan bentuk bantuan yang akan disalurkan, berdasarkan kriteria dan komponen yang disyaratkan. Dari situlah akan disalurkan bantuan sosial sesuai peruntukannya.
(YEN)
COMMENTS