Banten, RK Sejumlah warga Kp Sukacai Lebak Desa Sukacai Kecamatan Jiput Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten manfaatkan saluran irigasi seba...
Banten, RK
Sejumlah warga Kp Sukacai Lebak Desa Sukacai Kecamatan Jiput Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten manfaatkan saluran irigasi sebagai tempat budidaya ikan mas dan mendirikan bangunan rumah di tepi saluran irigasi. Budidaya ikan yang dikenal dengan istilah "Kobong" dilakukan warga sudah belasan tahun dengan harapan bisa menambah penghasilan dan meningkatkan perekonomian keluarga.
Tak jauh dari lokasi budidaya ikan kobong atau keramba terpampang ada larangan dengan menggunakan plang plat besi yang dipasang oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang soal larangan membuang sampah dan mendirikan bangunan di sekitar sungai dan saluran irigasi sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2016 tentang pengelolaan sampah pasal 47 dan 54. BAB XVII Ketentuan Pidana Pasal 62 (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (1) dan pasal 54, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), (2) tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Zaenal Abidin Pejabat (Pj) Kepala Desa Sukacai Kecamatan Jiput saat dikonfirmasi mengatakan budi daya ikan di saluran irigasi Sukacai perlu dipertanyakan.
"Budidaya ikan yang dilakukan oleh warga Kp Sukacai Lebak Desa Sukacai di saluran irigasi sungai seperti yang pernah dilakukan oleh warga Cililitan pada tahun 2000 kalau enggak salah, lumayan hasilnya itu"kata Zaenal Abidin melalui WhatsApp, Senin (28/7/25).
Zaenal selaku Kasi Kesos di Kantor Kecamatan Jiput menjelaskan terkait perijinan budidaya ikan di saluran air irigasi kemungkin ada.
"Soal izin dari dinas terkait mungkin ada. Oh...ya itu perlu di pertanyakan!! " katanya.
Terpisah Rohikmat Ketua DPC Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang menyampaikan budidaya ikan di saluran irigasi berdampak pada fungsi utama saluran irigasi sebagai penyedia air untuk pertanian.
"Bila saluran irigasi digunakan untuk budidaya ikan tentu ada potensi keuntungan ekonomi tetapi muncul kekhawatiran mengenai potensi konflik petani dengan pembudidaya ikan bahkan bisa berdampak pada kualitas air dan lingkungan bila tidak dirawat dengan baik. Selain itu bisa menimbulkan pencemaran air akibat pakan ikan, kotoran ikan atau penggunaan obat obatan dapat menurunkan kualitas air irigasi dan berdampak negatif pada tanaman pertanian "kata Rohikmat.
Dia menyebut, seharusnya ada kerjasama antara petani dan pembudidaya ikan, pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya untuk menciptakan sistem budidaya yang berkelanjutan dan saling menguntungkan namun tetap harus diperlukan pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang adil untuk mencegah penyalahgunaan saluran irigasi dan untuk memastikan kelestarian lingkungan terlebih ada larangan keras dan sangsi pidana dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui DPUPR" tegasnya.
Sementara, Ahmad lelaku budidaya ikan asal Kp Sukacai Lebak RT 01/01 Desa Sukacai Kecamatan Jiput mengatakan bahwa usaha yang dilakukan sudah cukup lama.
"Budi daya ikan yang biasa di sebut Kobong atau keramba sudah dilakukan belasan tahun hingga sekarang bahkan kegiatannya dilanjutkan oleh anaknya untuk menambah penghasilan keluarga" ungkap Ahmad di kediamannya.
Ahmad menjelaskan bahwa budidaya ikan mas di saluran irigasi tergolong usaha yang cepat menguntungkan. Dengan modal Rp.1.300.000,- bila dibelanjakan ikan dan diurus untuk pembesaran menjadi induk selama 2 bulan maka penghasilannya bisa mencapai Rp 4.500.000,- karena harga induknya dibayar dengan harga Rp. 100.000,- per kilogram dan pembelinya sudah ada.
Lebih menguntungkan lagi bila induk ikan mas bertelur (ovipar) dan dilakukan pemijahan baik secara alami atau buatan ditempat terpisah seperti di sawah kemudian bila sudah cukup umur sekitar 40 hari bisa menghasilkan uang sekitar Rp. 3-5 juta"katanya.
Dirinya berharap adanya koperasi desa merah putih (KDMP) yang sudah terbentuk kedepannya bisa memberikan pinjaman modal untuk kegiatan usahanya.
"Berdirinya koperasi desa merah putih di Desa Sukacai semoga bisa membantu para pengusaha budidaya ikan atau petani yang tidak memiliki modal usaha seperti saya" harapnya.
(YEN)
COMMENTS