Banten,RK Itris Gerung, S.Pd salah satu aktivis kenamaan asal Desa Tegalpapak Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten mende...
Banten,RK
Itris Gerung, S.Pd salah satu aktivis kenamaan asal Desa Tegalpapak Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten mendesak Kepala Desa Tegalpapak dan BPD untuk segera mempersiapkan pembentukan panitia seleksi (pansel) perangkat desa dalam rangka mengisi kekosongan jabatan salah satu perangkat desa.
"Berdasarkan informasi yang beredar saat ini bahwa posisi jabatan perangkat desa Kadus 03 dinilai sudah mengundurkan diri ataupun dipaksa untuk mengundurkan diri padahal seharusnya segera diadakan penggantinya maksimal 2 hingga 3 bulan usai ada pengunduran diri namun yang terjadi di Desa Tegalpapak malah dibiarkan kosong hingga dua tahun lebih hingga menimbulkan persepsi negatif soal siltapnya bagaimana? " kata Itris Gerung ke media, Kamis (10/7/25).
Menurutnya, kekosongan jabatan perangkat desa jangan dibiarkan berlarut-larut hingga dua tahun lebih karena di Pemerintahan Desa Tegalpapak jabatan Kepala Dusun (Kadus) sejak dulu ada 3 (tiga) orang dan itu sudah berjalan lebih dari 10 tahun maka sebaiknya segera bentuk panitia seleksi sebagai upaya untuk memastikan proses pengisian perangkat desa berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Pembentukan pansel perangkat desa menjadi krusial dalam menyeleksi calon perangkat desa yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan desa serta untuk menghindari praktik yang tidak sehat seperti nepotisme, "imbuhnya
Perlu diketahui, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa. Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa memang dilakukan oleh kepala desa namun dengan memperhatikan rekomendasi dari Camat dan harus dikonsultasikan jangan semaunya kades.
"Pemberhentian sementara perangkat desa dapat dilakukan jika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, terorisme, makar atau tindak pidana terhadap keamanan negara. Pemberhentian perangkat desa harus dikonsultasikan dengan camat bila kepala desa tidak melakukan konsultasi dengan camat mengenai pemberhentian, keputusan kepala desa dapat dibatalkan oleh camat" katanya.
Sementara, Apip Azid Kepala Desa Tegalpapak periode 2018-2023 saat dikonfirmasi membenarkan jabatan Kadus ada 3 (tiga) orang.
"Jumlah perangkat desa jabatan Kepala Dusun (Kadus) di Pemerintahan Desa Tegalpapak jumlahnya ada 3 (tiga) orang. Untuk Kadus 1 wilayah kerjanya meliputi Kp Tegalpapak, Kp Sinar Mulya, Kp Suka Wali dan Kp Umbul Mekar, sedangkan untuk Kadus 2 meliputi Kp Ciomas Barat, Kp. Ciomas Tengah, Kp Ciomas Timur dan Kp Ciomas Bojong" jelas Apip Azid saat ditemui di Kp Tegalpapak.
Kemudian, Apip Azid mengatakan untuk Kepala dusun (Kadus) 3 wilayah kerjanya hanya satu kampung yaitu Kp Cibangkong namun bila dibandingkan dengan Dusun 1 dan Dusun 2 maka wilayahnya lebih luas dan jumlah penduduknya lebih banyak. Jumlah jabatan Kadus di pemerintahan Desa Tegalpapak itu berjumlah 3 orang dan itu sudah berlangsung lama" pungkasnya.
(YEN)
COMMENTS