PACITAN, RADAR KRIMINAL Broker Jasmas provinsi Jatim di Kabupaten Pacitan sudah benar-benar meresahkan dan layak untuk diberantas komisi pem...
PACITAN, RADAR KRIMINAL
Broker Jasmas provinsi Jatim di Kabupaten Pacitan sudah benar-benar meresahkan dan layak untuk diberantas komisi pemberantasan korupsi (KPK) hingga ke akarnya.
Sebab, ulah para broker Jasmas Provinsi tersebut selama ini, selain merugikan uang negara, juga sudah banyak merugikan warga dipacitan.
Seperti halnya, Anggota DPRD Pacitan berinisial (WD) yang diduga melakukan broker Jasmas provinsi kepada beberapa kepala desa dan warga pada tahun 2019 di kabupaten Pacitan, Jawa timur.
Pasalnya menurut beberapa korban, oknum anggota dewan tersebut telah menawarkan proyek Jasmas Prov tahun anggaran 2019-2020 pada beberapa Kepala Desa dan warga dipacitan layaknya jual beli dagangan.
“Tak tanggung-tanggung bahkan (WD) ini diduga telah mematok harga puluhan juta untuk pertitik proyek Jasmas provinsi,” ujar beberapa sumber.
Mirisnya, masih menurut sumber, bantuan Jasmas provinsi yang dijanjikan (WD) ini dari tahun 2019 yang lalu sampai tahun 2025 tak kunjung jelas kepastiannya.
“Banyak kepala desa dan warga yang sudah membayar untuk uang pelicin proyek jasmas PROV itu dengan nilai yang bervariatif mulai dari 13 juta sampai puluhan juta rupiah,” ungkap beberapa sumber yang menjadi korban.
Lanjutnya,“Katanya dana itu diduga akan diserahkan ke oknum anggota DPRD provinsi Jawatimur guna mengatur penerima bantuan Jasmas provinsi tersebut,” tegasnya.
Kendati demikian, dana bantuan itu tak kunjung jelas keberadaannya, sehingga membuat para kepala desa dan warga merasa di rugikan.
"Sampai saat ini, ketika kami mempertanyakan program tersebut beliau mengatakan bahwa dulu terkendala adanya kasus covid-19. Dengan hal ini kami menjadi beban karena itu semua uang iuran dari warga yang mengharap program pembangunan di lingkungan",Keluh korban
(Sabtu,19/07/2025).
Lanjutnya, dulu atas kesepakatan warga, kami mengajukan program talud dan Rabat jalan kepada (WD) dengan menyerahkan sejumlah uang 13 juta dan 15 juta.
"Namun, saat kami mencoba meminta uang tersebut untuk dikembalikan (WD) meminta waktu karena masih di luar kota",Tukasnya.
Sampai berita tersebut dirilis, anggota DPRD Pacitan yang berasal dari desa cokrokembang kecamatan Ngadirojo tersebut belum bisa dikonfirmasi
Terkait adanya kasus itu, berharap aparat penegak hukum Pacitan dan komisi pemberantasan korupsi (KPK) merespon pemberitaan ini dan memberantas para pihak-pihak terlibat, serta memproses sesuai undang-undang yang berlaku.
(Tim)
COMMENTS