Timotius Rumpaidus Mendampingi Keluarga Korban Sengatan Listrik Sorong, RK Seorang remaja yang tinggal di Klalin kabupaten Sorong, Jumadi, m...
![]() |
Timotius Rumpaidus Mendampingi Keluarga Korban Sengatan Listrik |
Sorong, RK
Seorang remaja yang tinggal di Klalin kabupaten Sorong, Jumadi, meninggal dunia akibat tersengat arus listrik tegangan tinggi didekat tempat tinggalnya (15/07/2025). Dari informasi yang didapat, kabel milik PLN tersebut terbentang di atas genangan air dengan ketinggian hanya sekitar satu meter.
Orang tua dari korban merasa sedih sekali setelah kejadian tersebut, sang ayah menyesalkan petugas PLN tidak pernah ada yang sigap untuk memperbaiki kabel tersebut yang sudah lama dibiarkan terbentang sembarangan.
"Setelah kejadian ini baru mereka (petugas PLN) memperbaiki kabelnya dan menggantung ke atas"ujar salah satu kerabat keluarga korban kepada awak media ini.
Keluarga korban didampingi kerabatnya pun mendatangi kantor PT.PLN (Persero) ULP Aimas yang terletak di daerah Klamalu (SP1) kabupaten Sorong, mereka meminta pertanggungjawaban dari pihak PLN terkait kejadian tragis tersebut.
Dikantor PT. PLN (Persero) ULP Aimas, pihak keluarga korban diajak duduk bersama pada hari itu Jumat tanggal 18 Juli 2025. Dalam pertemuan tampak hadir juga dari pihak keamanan dari kepolisian dan juga TNI, Saif Kemiore sebagai orang tua korban didampingi kerabatnya, sedangkan dari pihak PLN hadir Anggara Kusuma sebagai manajer ULP Aimas
Hasil pertemuan tersebut adalah bahwa pihak keluarga korban meminta denda sebesar 500 juta rupiah, dan pihak PLN mengatakan bahwa akan dibuat pertemuan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 di Polres Sorong.
Timotius Rumpaidus salah satu tokoh masyarakat sebagai wakil kepala suku Byak untuk wilayah Kabupaten Sorong, ikut mendampingi keluarga korban,mengecam keras dan meminta agar manajer ULP Aimas bisa turun ke lapangan untuk membenahi kabel kabel yang banyak terbentang semrawut tidak sesuai standar.
"Jangan sampai ada korban lain lagi, kabel itu saya liat sudah diperbaiki, tapi saya liat masih banyak kabel tegangan tinggi semrawut di seputaran kabupaten Sorong ini, kita harus hargai nyawa manusia, jangan anggap remeh" ujar pria berbadan kekar tersebut.
Timo Rumpaidus merupakan mantan pasukan katak dari Angkatan Laut, dia menegaskan bahwa dasar hukum untuk meminta ganti rugi atau denda kepada PLN akibat tersengat listrik, terutama jika ada kelalaian dari PLN, dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 29 ayat (1) dan (2) yang mengatur tentang tanggung jawab penyedia tenaga listrik. Selain itu, perdata juga dapat diterapkan.
(Wandee)
COMMENTS