Pandeglang, RK Sejumlah kelompok pengusaha penyedia jasa internet atau bisnis Wi-Fi yang berada di Kabupaten Pandeglang kini sedang marak da...
Pandeglang, RK
Sejumlah kelompok pengusaha penyedia jasa internet atau bisnis Wi-Fi yang berada di Kabupaten Pandeglang kini sedang marak dan terus bergulir meski belum memiliki alat produksi yang lengkap namun terus berusaha bahkan seolah nekad dengan menumpangkan kabel fiber optik nya pada tiang milik provider lain, yang patut diduga tanpa ada kesepakatan resmi atau tanpa perjanjian kerjasama (PKS).
Salah satunya penyedia jasa internet "G- Net" PT Badak Global Swatantra yang berada di Kecamatan Jiput Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Kepada media, Irawan pengamat sosial dan lingkungan di Kabupaten Pandeglang mengatakan ada pengusaha penyedia jasa jaringan internet yang diduga nekad memasang kabel fiber optik pada alat produksi milik provider lain.
"Bisnis penyedia jasa jaringan internet di Kabupaten Pandeglang memang menggiurkan bahkan sedang marak, setiap penyedia terus berlomba seolah ingin memberikan pelayanan terbaik bagi para pelanggan dan calon pelanggannya namun sayang mereka sebelumnya tidak melengkapi tiang sebagai alat produksi, seperti perusahaan internet G- Net yang berkantor di Kecamatan Jiput yang diduga nekad memasang kabel fiber optik di tiang serat optik milik PT Telkom Indonesia dan ada juga pada tiang listrik" ungkapnya Irawan saat ditemui tak jauh dari Kantor Kecamatan Cikedal, pada Jumat (22/8/2025).
Irawan menjelaskan, G-Net PT Badak Global Swatantra dengan slogan "Kami Solusi Internet Anda" sebagai penyedia jasa jaringan internet untuk melayani pelanggan rumah, toko, sekolah, perkantoran dan puluhan BUMDes yang berada di Kecamatan Jiput, Labuan, Pagelaran, Cikedal, Saketi, Menes, Pulosari dan Cisata seharusnya memiliki alat produksi atau memasang tiang sendiri dan tidak menumpang di tiang listrik atau tiang serat optik milik provider lain kecuali sudah memiliki PKS" paparnya.
Menurutnya, bila provider tanpa perjanjian menumpang di alat produksi lain, jelas melanggar aturan maka diperlukan perjanjian kerjasama (PKS) dengan pemilik infrastruktur untuk penggunaan yang syah dan untuk menghindari masalah hukum, karena penggunaan fasilitas milik perusahaan lain adalah tindakan ilegal dan pihak pemilik aset dapat menuntut kompensasi dan sanksi sesuai peraturan yang berlaku dan yang lebih penting lagi adalah harus dipastikan urus perizinan nya termasuk izin pemasangan sesuai peraturan pemerintah daerah dan instansi terkait seperti RT, RW Desa/Kelurahan hingga kecamatan, imbuhnya.
Terpisah, Silfa Sylviana Customer Service (CS) saat dikonfirmasi di Kantor G-Net PT Badak Global Swatantra menyampaikan bahwa untuk pengadaan jaringan sudah tersebar di beberapa kecamatan
"Setahu saya untuk G-Net sebagai penyedia jasa pemasangan jaringan internet sudah berjalan 3 (tiga) tahun dan menjangkau beberapa wilayah di 8 (delapan) kecamatan yaitu Labuan, Pagelaran, Cikedal, Menes, Cisata, Saketi, Pulosari, dan Jiput serta sudah bekerjasama dengan 40 BUMDes didaerah tersebut" ujarnya.
Silfa Sylviana menyampaikan terkait pemasangan jaringan kabel optik di beberapa kecamatan silahkan konfirmasi langsung ke Pak Dani saja yang memang bidangnya tetapi saat ini sedang berada di luar kantor"katanya.
Sementara, Dani G Net saat dikonfirmasi membantah bahwa soal kabel fiber optik yang terpasang di tiang PT Telkom Indonesia bukan milik kami. "Alhamdulillah, untuk punya G-NET sudah kami tindak lanjuti dari awal bulan, mungkin yang nempel sekarang dari provider yang lain" ujarnya Dani melalui WhatsApp.
(YEN)
COMMENTS