Labuhan Batu, Radar Kriminal Lapor pak Direktur...PTPN IV Regional1 kemungkinan ada 3 kebun yang belum merespon PKB serta aturan hukum yang ...
Labuhan Batu, Radar Kriminal
Lapor pak Direktur...PTPN IV Regional1 kemungkinan ada 3 kebun yang belum merespon PKB serta aturan hukum yang berlaku secara nasional,menyangkut karyawan yang double job atau rangkap jabatan.Mereka selain menjadi Karyawan diPTPN IV juga ada yang rangkap jabatan menjadi kades atau perangkat desa.
PKB induk Holding saat ini jelas jelas melarang karyawannya rangkap jabatan publik ditingkat manajemen.Pantauan dilapangan awak media ada menemukan sedikitnya 3 kebun di regional1 PTPN IV,tidak merespon PKB serta aturan hukum yang berlaku secara nasional(UU Desa, PP, dan Permendagri).
3 kebun yang dimaksud adalah Kebun janji Rantau Prapat, Kebun Aek Nabara Selatan(Kanas)serta Kebun Aek Nabara Utara(Kanau).Kebun janji Rantau prapat yang berada diKecamatan bilah barat,baru baru ini membiarkan karyawannya rangkap jabatan.Sebab kades afdeling1yang juga karyawan pada tanggal 29/8/2025 dibiarkan saat dikukuhkan kembali menjadi Kades.
J.Asmara Kades yang baru dikukuhkan jadi kades ketika dikonfirmasi,belum ada memberikan tanggapannya sampai berita ini terbit.Apakah beliau sebelum atau sesudah dikukuhkan jadi Kades apa beliau pernah di panggil oleh kebun janji Rantau prapat.
3 kebun diatas saat dimintai tanggapan melalui Asisten Personelia Kebun(APK)nya masing masing,belum ada memberikan tanggapannya.
Diberitakan sebelumnya Diminta Direktur PTPN IV Krisna Jatmiko Santosa Tindak Tegas Manager Kebun yang Membiarkan Karyawan Rangkap Jabatan
Menindaklanjuti aduan masyarakat ke awak media, sudah sepatutnya Direktur PTPN IV Krisna Jatmiko Santosa agar mengambil tindakan tegas.Terhadap Manager Manager yang menjabat PTPN IV regional 1, yang diketahui cukup lama membiarkan beberapa krani dan karyawan bawahannya yang melanggar PKB(Perjanjian Kerja Bersama).Dengan merangkap jabatan menjadi petangkat desa di PTPN IV regional 1.
Contohnya karyawan yang ada di regional1meliputi Kebun Aek Nabara Utara(Kanau)dan Kebun Aek Nabara Selatan(Kanas),tergiur dengan rangkap jabatan menjadi perangkat desa dengan tambahan gaji jutaan rupiah.Semakin menaikkan nyali para karyawan yang akhirnya beramai ramai tetap dan ingin menduduki jabatan sebagai perangkat desa seperti Kades dan kepala dusun (Kadus).
Bisa jadi para karyawan ini mendapatkan restu atau adanya kesepakatan terselubung dengan para petinggi PTPN IV regional 1jika ingin rangkap jabatan menjadi perangkat desa.
Dengan dilakukan pembiaran atau mungkin adanya kesepakatan terselubung untuk merangkap jabatan,bisa berdampak buruk dan berpengaruh nasib masa depan PTPN IV regional 1
Apalagi diketahui, para karyawan yang merangkap jabatan ini sering meninggalkan tugas rutin yang menjadi kewajibannya sebagai karyawan kebun,yang terdaftar dan menerima gaji setiap bulan oleh Negara. Namun kenyataan di lapangan, para karyawan ini kadang lebih mengutamakan kesibukan urusan acara acara pemerintahan daripada pekerjaan di PTPN IV regional 1.
Ketika permasalahan para karyawan yang mengabaikan aturan di perusahaan BUMN ini, yang melakukan rangkap jabatan dipertanyakan kepada Rudi, Manager PTPN IV Kebun Aek Nabara Utara(Kanau) melalui pesan singkat whatsApp nya.Beliau mengatakan"kalau Karyawan aktif tidak ada yang menjadi menjadi Kepala Desa bang, "tapi kalau untuk perangkat desa masih ada bang"Selasa 17/9/2025.
Mengingat karyawan BUMN harus tetap tunduk terhadap aturan hukum nasional yang berlaku.
a. UU Desa nomor 6 tahun 2014
Pasal 29 dan pasal 40 ayat 2 huruf d
b. PP no. 34tahun 2014(sebagai turunan UU Desa) dan UU No.3tahun 2024 tentang desa.
C. UU pelayanan publik no. 25 tahun 2009 pasal 17 huruf a.
(Sorta) Bersambung...
COMMENTS