RadarKriminal Sintang ,19/07/2020.Dalam kunjungan LSM GALAKSI DAN LSM TINDAK Di Kota Sintang mendatangi penjual minuman keras(miras) yang be...
RadarKriminal Sintang,19/07/2020.Dalam kunjungan LSM GALAKSI DAN LSM TINDAK Di Kota Sintang mendatangi penjual minuman keras(miras) yang berada tepat nya di jalan.MT.Hariono km.4 pada hari ini minggu 19/07/2020.Dimana di temukan sebuah ruko yang menjual minuman keras,ruko FANTARIA selama ini disebut-sebut sering menjual minuman keras( miras ) terkejut saat di datangi Tim LSM GALAKSI DAN LSM TINDAK,kedua Lsm tersebut minta konfirmasi dari mana dapat dan dari siapa,atas izin siapa berani menjual minuman tersebut,penjual/pengusaha miras tersebut bungkam dan tidak memberi informasi terkait minuman keras yang di jual nya.
Sesuai dengan UU No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dimana pasal106 dan pasal 24 sudah jelas bahwa yang menjual minuman keras ( miras ) yang bersangkutan bisa di penjara 4 Tahun dan Pidana denda 10 Miliar.Dan penjual/pengusaha minuman keras juga kena pasal UU perlindungan konsumen no 8 Tahun 1999 Pasal 62 JO Pasal 8 dengan ancaman 5 Tahun kurungan.
Sedangkan penjelasan KUHP pidana Miras tertuang sebagai informasi dalam KUHP,Pasal 204 Ayat(1) Menyatakan bahwa barang siapa atau membagi-bagikan barang yang di ketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang,sedangkan sifat berbahaya itu tidak di beritahukannya di ancam dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun kurungan.
Pasal 204 ayat(2) yang menyatakan bahwa kalau ada orang yang mati lantaran perbuatan itu sitersalah di hukum penjara seumur hidup atau dipenjara sementara selama-lamanya 20 Tahun kurungan.Pasal 340 yang menyatakan barang siapa dengan sengaja dan dengan di rencanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain,di Hukum karena pembunuhan di rencanakan(moord),dengan hukuman mati atau hukuman penjara selama-lamanya 20 Tahun.
Ditempat terpisah DENNY Koorwil Lsm Galaksi sangat menyayangkan di Kota Sintang masih banyak beredar minuman keras tersebut,dan meminta segera berkeordinasi dengan Aparat Penegak Hukum ( APH ) Kota Sintang,guna mencegah semua bentuk kejahatan yang terjadi akibat minuman beralkohol,kita sangat mengharapkan Aparat Penegak Hukum bertindak cepat agar tidak ada lagi korban akibat minuman keras(miras)di Kota Sintang kata aktivis Lsm Galaksi.
Pernah terjadi berberapa minggu yang lalu penusukan di sintang akibat miras ini hingga korban meninggal dunia,sangat luar biasa dampak dari alkohol tidak ada toleransi bagi penjual yang mencari keuntungan dari menjual minuman keras beralkohol tegas BAMBANG Koorwil Lsm Tindak.
Lsm Galaksi dan Lsm Tindak mengharapkan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) Kota sintang segera bertindak cepat dalam menangani para penjual miras tanpa pandang bulu,jangan setengah-setengah karena ini sangat membahayakan dan meresahkan.HADI MULYANI
COMMENTS