Pandeglang, RK Sebuah mobil jenis Daihatsu Xenia plat merah bernomor polisi A.982, tertangkap kamera sedang mengisi BBM bersubsidi jenis P...
Pandeglang, RK
Sebuah mobil jenis Daihatsu Xenia plat merah bernomor polisi A.982, tertangkap kamera sedang mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite di Jalan Raya Panimbang - Tanjunglesung di sebuah SPBU, di Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang, Banten. Pada Senin(26/5/25) sekira pukul 14:35 Wib.
Padahal telah diketahui bersama, mobil Daihatsu Xenia adalah salah mobil yang masuk daftar kendaraan yang dilarang menggunakan BBM jenis Pertalite dan Solar. Apalagi mobil Daihatsu Xenia itu berplat merah.
Sementara berdasarkan hasil penelusuran wartawan media ini, mobil Daihatsu Xenia berplat merah yang mengisi BBM jenis pertalite di SPBU saat jam kerja pada pukul 14:35 WIB itu diduga mobil salah satu dinas milik Pemerintah Propinsi Banten.
Salah satu petugas SPBU, membenarkan bahwa mobil Daihatsu Xenia berplat merah itu telah membeli BBM jenis Pertalite.
“Ya, benar kata saya kalau tidak malu ya silahkan beli BBM jenis pertalit," kata petugas pengisi BBM yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan.
Dia menyebutkan jumlah pembelian BBM jenis Pertalite oleh pengendara mobil dinas itu sejumlah 100 ribu.
" hanya 100.000 belinya, kalau kami GK mau ribet pak, jadi saya layanin saja," ungkapnya.
Namun sebelum dilakukan pengisian BBM jenis Pertalite, pengendara mobil dinas itu kepada petugas SPBU menunjukkan kartu tanda barcode untuk pembelian BBM.
Ditempat yang sama, pengendara jenis Daihatsu Xenia berplat merah tersebut langsung tancap gas keluar dari lokasi pengisian BBM atau POM bensin di wilayah kecamatan Panimbang sampai pemberitaan ini terbit.
Untuk diketahui, jika melihat perihal kendaraan Daihatsu Xenia berplat merah yang tertangkap kamera sedang mengisi BBM jenis Pertalite, selain masuk daftar kendaraan yang dilarang menggunakan BBM jenis Pertalite, juga Pemerintah Indonesia telah secara tegas melarang pemakaian bahan bakar bersubsidi buat kendaraan dinas pemerintah ataupun mobil berpelat merah.
Salah satu dasar hukum yang kerap jadi acuan yaitu Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014, yang mengatur penyediaan, pendistribusian, serta harga jual eceran bahan bakar minyak.
Dalam peraturan ini disebutkan kalau kendaraan dinas pemerintah, termasuk kendaraan BUMN, BUMD, serta kendaraan TNI-Polri, tidak diperbolehkan memakai bahan bakar bersubsidi, baik itu jenis Premium ataupun Pertalite.
(YEN)
COMMENTS