Belitung,radarkriminal.com 13 pebruari 2026 Penindakan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai kembali dilakukan oleh Bea Cukai Tanjungp...
Belitung,radarkriminal.com
13 pebruari 2026 Penindakan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai kembali dilakukan oleh Bea Cukai Tanjungpandan di wilayah Dukong, Tanjungpandan, Senin (9/2/2026). Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan satu dus besar rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai resmi.
Penindakan dilakukan menyusul adanya informasi masyarakat terkait dugaan penjualan rokok ilegal. Petugas kemudian mendatangi kediaman penjual untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan kebenaran laporan. Barang bukti ditemukan dan langsung diamankan untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Perwakilan Bea Cukai Tanjungpandan saat dikonfirmasi, Kamis (12/2/2026), menyampaikan bahwa seluruh rokok ilegal tersebut telah dibuatkan berita acara dan direncanakan untuk dimusnahkan.
“Rokok tersebut sudah diamankan dan dibuatkan berita acara untuk pemusnahan,” ujar sumber dari Bea Cukai " Namun, dalam proses lanjutan, pemilik rokok H.R yang telah dipanggil secara resmi untuk dimintai keterangan belum memenuhi panggilan tersebut. Bea Cukai memastikan bahwa pemanggilan telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Pihak Bea Cukai menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan langkah lanjutan akan ditempuh apabila yang bersangkutan kembali tidak kooperatif. Jadwal pemusnahan barang bukti akan diumumkan secara terbuka sebagai bentuk transparansi. LSM BIN Babel: Hormati Proses Hukum.
Kesatuan LSM BIN Wilayah Bangka Belitung AB dalam wawancara pada Jumat (13/02), menyoroti pentingnya sikap kooperatif dalam setiap proses penegakan hukum.
“Kalau sudah dipanggil secara resmi oleh aparat dan tidak hadir tanpa alasan yang jelas, itu menunjukkan ketidakpatuhan terhadap proses hukum. Semua warga negara memiliki kewajiban yang sama di hadapan hukum,” tegasnya " Menurut AB Satuan LSM BIN peredaran rokok tanpa pita cukai bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga mencederai upaya pemerintah dalam mengawasi barang kena cukai.
“Penegakan hukum harus konsisten dan tegas agar ada efek jera. Jangan sampai muncul persepsi bahwa panggilan aparat bisa diabaikan,” tambahnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung aparat dengan melaporkan setiap indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai Tanjungpandan masih menunggu kehadiran pemilik rokok untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut, sembari memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(tim)

COMMENTS