Radarkriminal.com | Bengkalis - Rapat Pleno penetapan Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkalis 2020 sel...
Radarkriminal.com | Bengkalis - Rapat Pleno penetapan Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkalis 2020 selesai dilakukan. Sebanyak 4 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati kini resmi bersaing untuk meraih kursi Bengkakis 1. Hasil dari Pleno tersebut diumumkan pada Rabu, (23/9/2020).
Pengumuman penetapan Paslon ini berdasarkan hasil rapat pleno KPU Kabupaten Bengkalis dengan Berita Acara Nomor : 49/PL.02.3-BA/1403/Kab/IX/ tanggal 23 September 2020, serta tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Bengkalis Nomor : 195/PL.02.3-Kpt/1403/Kab/IX/2020 tentang Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Buoati Bengkalis Serentak Lanjutan Tahun 2020.
Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis Nomor : 184/PL.02.2-Kpt/1402/KPU-Kab/VIII/2020, Paslon yang ditetapkan adalah KASMARNI, S.Sos, MMP - H. BAGUS SANTOSO dengan jumlah dukungan 18 kursi parlemen, H. ABI BAHRUN, SS, Msi - HERMAN, S.Si, M.Si, 9 kursi parlemen, KADERISMANTO - IYETH BUSTAMI (Sri Barat), 9 kursi parlemen dan terakhir ada H. INDRA GUNAWAN (Eet) - SAMSU DALIMUNTHE dengan dukungan 9 kursi parlemen.
Sebagaimana diketahui, KPU Bengkalis telah menerima dan memverifikasi empat Bapaslon yang mendaftar pada Pilkada Bengkalis 2020, yakni Kasmarni-Bagus (KBS) yang diusung Partai yaitu, PAN, Nasdem, PBB, Gerindra, Demokrat, kemudian Abi Bahrun- Herman (AMAN) diusung Partai PKS dan PPP, selanjutnya Kaderismanto-Iyeth (KDI) diusung Partai PDI-P dan PKB, Terakhir Indra Gunawan-Samda (ESA) diusung Partai Golkar dan Perindo.
Usai penetapan Paslon, tahapan Pilkada dilanjutkan dengan pengundian nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis yang akan dilakukan besok, Kamis 24 September 2020 bertempat di Kantor KPU Jalan Pertanian Bengkalis. Sama halnya dengan rapat pleno hari ini, pengundian nomor calon juga akan dilakukan dengan jumlah orang terbatas.
Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Fadillah Al Mausuly mengatakan, untuk tahapan penetapan nomor urut pasangan calon kepala daerah, Besok (24/9/2020-red) hanya dapat dihadiri 22 orang saja, yaitu lima orang dari setiap Paslon, dan ditambah dua orang lagi dari Bawaslu Bengkalis.
“Ada empat Paslon yang sudah ditetapkan, dan setiap paslon hanya dibolehkan membawa 5 orang saja dengan rincian, 2 orang dari Paslon, 2 orang dari tim kampanye, 1 orang dari petugas penghubung dan ditambah 2 orang lagi dari Bawaslu, jelas Fadhillah.
Lanjutnya lagi, nanti akan dilakukan penandatanganan fakta integritas kepatuhan melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 dalam Pilkada Bengkalis 2020.
“Hasil pengumuman nomor urut nantinya dapat dilihat di papan pengumuman di sekretariat dan halaman website KPU, ” Pungkas Fadhillah.
Selain itu, KPU Kabupaten Bengkalis juga berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, yakni Kapolres Bengkalis terkait pembatasan tersebut, sesuai instruksi dari KPU pusat agar tidak terjadi kerumunan di saat pandemi Covid-19 sekarang ini.***(Ril / Rk)
COMMENTS