Aceh Timur----radar kriminal /Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemantau Aset Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN-RI)Prov.Aceh Adaka...
Aceh Timur----radar kriminal/Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemantau Aset Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN-RI)Prov.Aceh Adakan Pertemuan Dengan Dewan Pengurus Dan Jalin Tali Silahturahmi Sesama Anggota DPD LPAKN RI Prov.Aceh Di Desa/gampong Semali Kecamatan Ranto Peureulak Kabupaten Aceh Timur.Minggu 15/11-2020.
Dalam Pertemuan Tersebut Ketua DPD LPAKN-RI Prov.Aceh Nana Thama Memberikan Sedikit Arahan Dan Masukan Untuk Seluruh Jajaran Pengurus Dan Anggota Lainnya Dalam Hal Membangun Tali Persaudara'an Di Dalam Tubuh Lembaga,Karena Menurutnya Itu Sangat Penting Jangan Sampai Terpecah Apa lagi Sampai Tidak Saling Kenal Sesama Anggota Tegasnya".
Maka Dari Itu Kita Adakan Pertemuan Pada Hari Ini,Tujuan Nya Hanya Untuk Lebih Mengenal Lagi Satu Sama Lain,Sambil Minum Kopi Dan Makan Siang imbuhnya",Dalam Pembuka'an Nya Nana Thama Menjelaskan Kepada Seluruh Anggota DPD LPAKN RI Prov.Aceh Tugas Pokok,Foksi Dan Tufoksi Lembaga Kepada Seluruh Jajaran Dewan Pengurus Dan Anggota Secara Ringkas Dan Padat,Walaupun Tidak Banyak Yang Di Berikan,Saya Hanya Kasih Motifasi Dan Semangat Sama Rekan-rekan,Dan Yang Penting Jangan Pernah Takut Dalam Memberantas Yang Nama Nya Korupsi".
"Kita Akan Perangi Yang Nama Nya Korupsi Lanjut Nana Thama".Sebagaimana Telah Di Atur Dalam Undang-undang NO.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Korupsi,Kolusi Dan Nepotisme,Serta Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Dirubah Dengan Undang-undang RI No.20 Tahun 2001,Dan Undang-undang No.17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Peran Lembaga/LSM Selain Kontrol Sosial Lembaga Juga Harus Mampu Mengajak Dan Memberi Sosialisai Terhadap Masyarakat Untuk Sama-sama Kita Basmi Tikus-tikus Pemakan Uang Rakyat Apalgi Yang Nama Nya Tikus Berdasi,Peran Masyarakat Sangat Penting Tertuang Dalam Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggara Negara.
Bahwa Untuk Mempelancar Maksud Dan Tujuan LPAKN-RI Dalam Menciptakan Masyarakat Yang Sadar Akan Hak Dan Kewajiban Dalam Memperjuangkan Amanah Rakyat Secara Terpadu Maka Perlu Ada Nya Lembaga Yang Benar-benar Dan Jelas Memerangi Tindak Pidana Korupsi Mangkanya Kami Hadir LPAKN-RI Hadir Untuk Berantas Korupsi,"pungkas Nana Thama.(MN)
COMMENTS