Lampung Tengah ( Radarkriminal.com ) Berawal dari komentar di status Fb milik akun Tomy Advokasi yang membagikan sebuah link berita terkait ...
Lampung Tengah ( Radarkriminal.com )
Berawal dari komentar di status Fb milik akun Tomy Advokasi yang membagikan sebuah link berita terkait Penangkapan Bandar Narkoba yang dilakukan Polsek Terusan Nunyai Lampung Tengah, Akun Fb yang bernama Indra Saputra memberikan komentar yang di nilai lecehkan profesi Jurnalist.
Dalam komentarnya, Indra mengatakan bahwa jurnalist sebagai cepu dan tukang tipu, dirinya juga melontarkan bahasa yang tidak senonoh dengan memanggil pemilik akun Fb tersebut dengan panggilan njing (yang berarti anjing-red) dan meminta postingan tersebut untuk di hapus karena ia beralasan bahwa yang sedang diberitakan adalah mertuanya.
Komentar dari akun Indra Saputra di media sosial (Medsos) Facebook (Fb) tersebut sontak membuat para pewarta di Lampung, khususnya Lampung Tengah menjadi gerah. Pasalnya, komentar netizen itu dinilai sudah melecehkan profesi wartawan tersebut.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan Awak Media, Akun facebook atas nama Indra Saputra tersebut adalah benar merupakan akun asli, dan yang paling mengejutkan saat ini dirinya sedang menjalani proses hukuman di lapas kelas II B Gunung Sugih Lampung Tengah (Lamteng) atas kasus pidana 363 yang dilakukan di wilayah hukum polsek waypengubuan, yang paling mengejutkan saat, narapidana tersebut mengaku melakukan hal tersebut menggunakan alat komunikasi handphone dari dalam lapas yang notabenya sesuai peraturan menteri tidak dibenarkan warga binaan menggunakan fasilitas tersebut.
Disambangi wartawan di ruang KPLP, Lukas menyangkal adanya penggunaan handphone di dalam lapas oleh para napi, menurutnya seluruh warga binaan tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas tersebut karena peraturanya sangat jelas.
Namun berbeda yang terjadi dilapangan, pada saat wartawan meminta pihak lapas untuk mengkroscek serta memanggil pelaku Indra Saputra, pengakuan mengejutkan di dapat dari pelaku pelecehan terhadap jurnalist tersebut, ia mengaku mengomentari komenan di facebook dengan menggunakan handphone pribadinya dari dalam lapas.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada Kalapas Kelas II b Gunung Sugih untuk menindak tegas serta memberikan sanksi berat terhadap pelaku pelecehan profesi jurnalist tersebut.
Mewakili Kepala Lapas, Lukas selaku kepala KPLP kembali memberikan komentar, pihaknya telah memanggil dan memberikan sanksi berat terhadap pelaku. Lukas juga berjanji tidak akan kecolongan lagi dalam masuknya alat komunikasi di dalam lapas.
” Atas nama Indra Saputra telah kami panggil, dan sudah membuat surat pernyataan minta maaf kepada pihak yang dirugikan dalam hal ini ( pemilik akun fb Tomy Advokasi-red ) berikut video permintaan maaf ” tandasnya, Sabtu,(18/7/20).
Perlu diketahui, terkait larangan penggunaan alat elektronik sendiri telah jelas di atur dalam Pasal 4 huruf j Permenkumham 6/2013 yang berbunyi, Setiap Narapidana atau tahanan dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik seperti laptop, atau komputer, kamera, alat perekam, telpon genggam, pager, dan sejenisnya.
Setiap Narapidana atau Tahanan yang berada dalam Lembaga Pemasyarakatan (“LAPAS”) dilarang memiliki, membawa, dan/atau menggunakan alat elektronik berupa telepon genggam (Handphone). Bagi Narapidana yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan Hukuman Disiplin tingkat berat.
Apabila seseorang mengetahui adanya Narapidana dalam LAPAS yang melakukan teror atau mengirimkan/menyebarkan gambar yang tidak pantas melalui handphone, maka ia dapat membuat Laporan Polisi ke Kantor Kepolisian setempat atas dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektonik dengan membawa bukti permulaan yang cukup. (Herman)
COMMENTS