Majalengka(Radar kriminal) Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pertolongan jahat atau penadah yang dilakuan ...
Majalengka(Radar kriminal)
Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pertolongan jahat atau penadah yang dilakuan oleh dua warga Cirebon inisial ES (30) dan J (42).
"Pelaku sudah empat kali melakukan pertolongan jahat," Ujar Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan saat jumpa pers, Kamis (26/11/2020).
AKBP Bismo,menuturkan,, Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan Anggota Satlantas Polres Majalengka Brigadir Dedi Setiawan dan Brigadir Aris Rahman pada kendaraan Light Truck yang dikendarai ES.
"Pada saat ES melintasi Jalan Raya Sukahaji-Majalengka tepatnya didepan Yonif 321 GT Tenjolayar. ES diberhentikan dan diperiksa oleh Brigadir Dedi dan Brigadir Aris," ES tidak Bisa menunjukkan Kelengkapan Surat-Surat Kendaraan yang di Kemudikanya, kecurigaan dua anggota satlantas tersebut semakin kuat. Kata AKBP Bismo.
Saat ditanya-tanya lebih dalam, pelaku mengakui bahwa sebelumnya mendapatkan, satu kendaraan roda empat jenis Mitsubishi Colt Diesel dari hasil kejahatan Pencurian.
"Dua anggota lantas ini lalu melimpahkan kasus penadahan tersebut ke Satreskrim Polres Majalengka guna pemeriksaan lebih lanjut," Tutur AKBP Bismo.
Lebih lanjut, saat di back up oleh Satreskrim Polres Majalengka, ES mengakui kendaraan tersebut hasil pencurian di Lokasi Panyileukan Kota Bandung.
"ES mengakui kendaraan tersebut akan dibawa olehnya menuju Cirebon untuk di Modifikasi dan akan dijual bersama rekannya inisial J," Kemudian, Polisi mengejar J dengan cara berpura-pura membawa kendaraan tersebut dan mengajak ketemuan disalah satu tempat. Terang AKBP Bismo.
Usai dijebak J, diintrogasi dan membenarkan dirinya dengan ES telah melakukan penadahan terhadap kendaraan tersebut dan memang sudah ada percakapan dan komunikasi sebelumnya dengan ES," Ucap AKBP Bismo.
"Atas perbuatan tersebut maka terhadap kedua pelaku disangkakan telah melanggar pasal 365 jo pasal 480 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," imbuh Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso.(Albaik).
COMMENTS