Lampung Tengah ( Radarkriminal.com ) Dalam pengangkatan pegawai tenaga harian lepas (PTHL) Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Kabup...
Lampung Tengah ( Radarkriminal.com )
Dalam pengangkatan pegawai tenaga harian lepas (PTHL) Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2020 "diduga" jadi ajang bisnis oknum pejabat setempat untuk meraup keuntungan pribadi dengan menyalahgunakan wewenang jabatannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain
dengan cara, meminta uang sebesar 25 juta rupiah kepada orang tua yang ingin anaknya diangkat menjadi pegawai tenaga harian lepas (PTHL) Disnakbun lampung tengah, Jumat 22/01/2021.
Seperti yang diungkapkan Sumarsono salah satu orang tua dari drh Hartono yang baru diangkat menjadi pegawai tenaga harian lepas (PTHL) yang bertugas di UPTD Puskeswan Bangun Rejo sebagai mantri hewan pada bulan Juli 2020 lalu.
Lebih lanjut Sumarsono menceritakan dengan detail kepada Radarkriminal.com melalui telpon selulernya Kamis 21/01/2021 bagaimana perjalanan anaknya bisa diangkat menjadi pegawai PTHL di Disnakbun lampung tengah.
Pada bulan Mei 2020 lalu saya komunikasi dengan pak Sholikin Pjs. Kepala UPTD Puskeswan wilayah seputih timur untuk meminta tolong mencarikan pekerjaan untuk anak saya di disnakbun lampung tengah, karena anak saya sudah menyeseleaikan pendidikannya sebagai sarjana dokter hewan.
Namun tepat dibulan Mei tahun 2020 saya dihubungi pak Sholikin karena beliau sudah mendapatkan informasi dari Disnakbun bahwa ada pegawai PTHL yang sudah putus kontrak dan akan digantikan dengan anaknya.
Sumarsono sendiri membenarkan adanya pemberian Mahar sebesar 25 juta rupiah kepada oknum pejabat PJS UPTD puskeswan seputih timur, ia mengatakan " yah namanya minta tolong pak, gak mungkin kan cuma minta tolong saja, daripada kelamaan kan anak saya sudah lulus jadi biar ada kerjaan juga" katanya kepada awak media.
Bahkan Sumarsono dengan santai menceritakan saat awak media menanyakan dimana dan bagaimana cara pemberian uang mahar tersebut, " saya berikan langsung ke rumah pak Solikhin uang tersebut" bahkan ketika ditanyakan berulang kali nominal uang yang diberikan ia membenarkannya.
Terpisah Sholikin selaku PJS UPTD saat dikonfirmasi radarkriminal.com di rumahnya Kamis 21/01/2021 Menepis semua pengakuan Marsono tersebut, menurutnya Marsono hanya menjanjikan akan memberikan uang sebesar 25 juta rupiah kepadanya setelah anaknya diangkat menjadi PTHL, namun sampai sekarang uang tersebut belum juga diterimanya.
"Siang tadi sudah saya telfon Marsono terkait kabar itu, ternyata Marsono salah ucap, yang bener itu uang 2,5 juta rupiah itu dimaksudkan untuk diberikan kepada saya untuk servis motor saya, kalau uang 2,5 juta itu ya bener saya terima, ada buktinya kok, kalau yang 25 juta itu saya tidak pernah terima, dia itu cuma salah ucap, tepisnya.
Terkait Hartono selaku anak yang didaftarkan sebagai PTHL sendiri sudah menerima kontrak pada bulan Juli 2020, akan tetapi sampai Januari 2021 honor belum juga didapatkan, dengan alasan akan dirapel.
Team awak media akan mengkonfirmasi hal ini kepada Dinas terkait kenapa honor belum keluar atau sudah keluar tapi tidak diberikan kepada yang berhak menerima yakni Hartono selaku pemegang SK honor itu. "Tunggu edisi selanjutnya...
( Herman/team )
COMMENTS