Lampung Tengah ( Radarkriminal.com ) Dugaan penangkapan DS yang berprofesi sebagai advokat oleh Polresta Bandarlampung ketika melakukan pem...
Lampung Tengah ( Radarkriminal.com )
Dugaan penangkapan DS yang berprofesi sebagai advokat oleh Polresta Bandarlampung ketika melakukan pembelaan terhadap kepentingan kliennya adalah bentuk penghinaan terhadap profesi advokat dan mencoreng wajah institusi kepolisian. Bahwa penangkapan tersebut akan mejadi Tindakan yang sewenang-wenang dan menunjukkan bahwa pihak kepolisian tidak memahami secara mendalam tentang hak imunitas profesi advokat sebagaimana telah diatur dalam Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Bahwa pasal tersebut secara jelas menyatakan “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan”. Lebih luas Mahkamah Konstitui dalam putusannya dengan nomor 26/PUU-XI/2013 memberikan pertimbangan hukumn bahwa “Peran Advokat berupa pemberian konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan Tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien dapat dilakukan baik di dalam maupun diluar pengadilan. Peran advokat di luar pengadilan tersebut telah memberikan sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaruan hukum nasional, termasuk juga dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan”.
Oleh karena itu, pihak kepolisian harus memahami dalam hal pembelaan yang dilakukan oleh advokat adalah semata-mata demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya. Sementara kita ketahui bersama, saudara DS saat ini sedang melakukan pembelaan terhadap kepentingan kliennya yang hari ini mengklaim tanah bekas Terminal Kemiling berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 25/Pdt.G/2020/PN Tjk,. Tentu dalam menjalankan tugas profesinya, DS melakukan pembelaan berdasarkan kuasa yang diberikan langsung oleh kliennya.
Tidak hanya mencoreng wajah institusi penegak hukum, jika penangkapan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas DS sebagai advokat maka jelas hal ini berpotensi menjadi tindakan yang sewenang-wenang karena telah mengindahkan due process of law dan peraturan perundang-undangan yang ada. Sehingga patut untuk diperhatikan bersama bahwa peristiwa ini akan berpotensi menjadi ancaman terhadap penegakkan hukum dan demokrasi. Hak sipil warga negara khususnya terhadap akses layanan bantuan hukum akan terlanggar. Terlebih, sebagai sesama penegak hukum pihak kepolisian harus secara sadar dan teliti dalam melihat sebuah perkara yang sedang ditanganinya. Seharusnya pihak kepolisian dapat bertindak secara professional dan proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan demokrasi.
DS yang berprofesi sebagai advokat yang bernaung di dalam organisasi Advokat PERADI Bandarlampung memiliki hak untuk diperiksa di dewan etik advokat jika diduga telah melanggar kode etik advokat. Pihak kepolisian harus menyampaikan terlebih dahulu kepada organisasi advokat terkait dengan proses penegakan hukum yang akan dilaksanakan baik sebagai saksi maupun tersangka.
Lulusan Universitas Lampung ini pun menyanpaikan betapa kecewa atas kesewenang wenangan pihak kepolisian. ( Herman )
COMMENTS