LABUHANBATU,RADARKRIMINAL.COM SORANG WANITA IBU RUMAH TANGGA INISIAL DSD ALIAS DEWI (45) DIDUGA KUAT SEBAGAI PENGEDAR NARKOTIKA JENIS ...
LABUHANBATU,RADARKRIMINAL.COM
SORANG WANITA IBU RUMAH TANGGA INISIAL DSD ALIAS DEWI (45) DIDUGA KUAT SEBAGAI PENGEDAR NARKOTIKA JENIS SHABU INI BERHASIL DI CIDUK OLEH TIM SATRESERSE NARKOBA POLRES LABUHANBATU DI JALAN BULU SOMA DUSUN TERANG BULAN, KECAMATAN AEK NATAS, KABUPATEN LABUHANBATU UTARA, PROVINSI SUMUT PADA MINGGU (31/01/2021) BEKISAR PUKUL 16:30 WIB,BERSAMA BARANG BUKTINYA.
Penangkapan tsk ini dipimpin oleh Kanit I Ipda Sarwedi Manurung beserta Tim beberapa saat setelah petugas melakukan penyamaran atau under cover buy terpantau menyerahkan barang terlarang berupa satu plastik klip berisi narkotika seharga Rp.100.000 kepada perugas yang menyaru sebagai pembeli di rumah tempat tinggalnya Jl.Bulu Soma
Dari hasil penggeledahan dalam rumahnya kembali petugas menemukan barang bukti sebanyak 5(lima) bungkus plastik kecil dari tangan pelaku seberat 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram netto.dari hasil interogasi pelaku menjelaskan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang inisial P.T.N .pada hari minggu tgl 31 Januari 2021 ,pukul 14.30 wib yang seketika dilakukan pengembangan namun tidak berhasil menemukan PTN.
Saat di interogasi Satres Narkoba Polres Labuhanbatu pelaku inisial Dewi ini menjelaskan, bahwa dia sudah pernah berurusan dengan hukum dalam hal yang sama (residivis) yg baru selesai menjalani hukuman bulan april 2020 setelah di vonis 1,5 Tahun dianya mengakui kembali melakukan bisnis haram tersebut karena desakan ekonomi.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK.,MH melalu Kasubag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati menjelaskan, keberhasilan penangkapan bandar narkoba kambuhan inisial DSD alias DEWI berkat informasi Masyarakat sekitar rumah pelaku yang sudah resah dengan bisnis haram tersebut kepada kepada Polres Labuhanbatu.
Selanjutnya Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH memerintahkan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH dan personilnya untuk gerak cepat melakukan penyelidikan terkait informasi bahwa adanya seorang wanita sebagai pengedar narkoba. jenis Shabu - Shabu akan melakukan transaksi.
Melanjuti Printah Kapolres Labuhanbatu AKBP DENI KURNIAWAN SIK.MH. dan di bawah komando Kasat Narkoba MARTUALESI SITEPU langsung Tim unit melakukan penangkapan Tehadap tersangka DSD saat ini dipersangkakan pasal 114 ayat subs 112 ayat undang-undang No. 35 Tahun 2009.dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara .(Dy)
Keterangan foto : Dewi memakai baju kemeja orange di posisi tengah saat memperlihatkan barang bukti Shabu miliknya di kantor Mapolres kabupaten Labuhanbatu.
Pengirim.Dody.
COMMENTS