Radarkrimimal.com Sudah banyak peraturan dan dasar hukum mengenai dana desa seperti UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP N...
Radarkrimimal.com
Sudah banyak peraturan dan dasar hukum mengenai dana desa seperti UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2014 dan perubahannya PP 25 Tahun 2015, Perpres Nomor 43 Tahun 2014, Perpres Nomer 60 Tahun 2015, Permendagri 113 Tahun 2014, Permendesa 05/2014, SKB tiga menteri Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 900/5356/DJ; Nomor: 959/KMK.07/2015; Nomor: 49 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyaluran, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015, Permenkeu 93/PMK.07/2015..
Bahkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, menegaskan bahwa penggunaan dana desa tidak bisa dilakukan dengan main-main, ini harus betul-betul dilakukan dengan hati-hati dan tanggung jawab yang tinggi.
Alokasi dana desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat maupun dari APBD harus diumumkan secara transparan pada publik, khususnya warga desa setempat. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya penyelewengan dana, kecurigaan publik, dan supaya pembangunan di desa dapat berlangsung secara kondusif.
Dana desa pada intinya dipergunakan untuk kesejahteraan warga, mendorong pembangunan infrastruktur, perekonomian warga dan jenis pemberdayaan lainnya. Transparansi mutlak dilakukan pemerintah desa agar kepercayaan publik dan warga akan penggunaan dana desa menguat.
Karena Dana Desa merupakan berkah yang berpotensi menjadi bencana, alasannya jika tidak dikelola dengan baik, dana berjumlah milyaran tersebut akan berubah menjadi bencana, serta bisa memasukan pelaksana dana desa yaitu pemerintah desa kedalam terali besi.
Tapi anehnya justru transparansi pengelolaan Dana Desa masih dianggap sebagai ancaman bagi sebagian pejabat publik. Beberapa informasi terkait kebijakan penggunaan Dana Desa kerap hanya dikuasai oleh segelintir elit. Tertutupnya informasi dan kebijakan tersebut terutama berkaitan dengan pengelolaan keuangan. Pengelolaan keuangan Dana Desa dinilai sensitif jika dihadapkan pada kewajiban pemerintah desa untuk memenuhi aspek transparansi.
Padahal transparansi pengelolaan keuangan Dana Desa wajib dilakukan guna memastikan bahwa desa dapat dapat memenuhi prinsip akuntabilitas. Secara lebih spesifik, informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Desa menjadi salah satu institusi publik yang turut menjadi aktor dalam UU KIP tersebut.
Sedangkan partisipasi masyarakat melalui musyawarah desa merupakan kunci dari pelaksanaan pembangunan sejak perencanaan sampai tahap pertanggungjawaban. Karena masyarakat merupakan bagian langsung dari pelaksanaan Dana Desa.
Namun sebaliknya bila pelaksanaan Dana Desa dianggap tidak dilakukan secara transparan tentu saja menjadi tanda tanya bagi warga. Banyak asumsi yang berkembang dimasyarakat tentang pelaksana Desa Desa, bahkan menjurus bahwa keberadaan Dana Desa cuma untuk dianggap sebagai proyek yang cuma memperkaya oknum pelaksananya.
Ulasan di atas terkait adanya dugaan pelaksanaan Dana Desa yang tidak transparan yang terjadi di Desa tanah abang jaya Kecamatan tanah abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan
Berdasarkan keluhan masyarakat desa tanah abang jaya kecamatan tanah abang “Yayan” (08/02) kalau pelaksanaan dana desa tanah abang jaya dari tahun 2018,2019 dan 2020 tidak perna mengadakan musyawarah masyarakat desa dalam program pembangunan dana desa yang di hadirkan dalam musyawarah desa hanya beberapa orang saja, dan tidak mengundang seluruh masyarakat desa tanah abang jaya,
“Dari tahun 2018 hingga 2020 (3 tahun) program dana desa tanah abang jaya bukan atas usulan masyarakat banyak karna pemerintah desa tidak perna mengadakan musyawarah desa yang di hadirkan oleh masyarakat banyak, yang ada hanya beberapa orang saja” Jelas yayan,d
dirinya mewakili mayarakat meminta kepada pemerintah desa tanah abang jaya supaya bisa melakukan musyawarah desa dan transparan pengunaan anggaran dana desa sesuai laporan pertanggung jawaban dari tahun 2018, 2019 dan 2020 karena banyak dugaan kami program dana desa tanah abang jaya dimark up dan fiktip,
“Saya mewakili masyarakat meminta pemerintah desa tanah abang jaya untuk melakukan musyawarah desa yang di hadiri oleh seluruh masyarakat tanah abang jaya,untuk melakukan tranparansi penggunaan anggaran dana desa sesuai Laporan pertanggung jawaban pemerintah desa” Harapnya,
Dikatakannya, kami masyarakat menduga kalau kegiatan badan usaha milik desa (BumDes) desa tanah abang jaya fiktip karena setiap tahun ada anggaran Bumdes dan pelatihan untuk Bumdes namun masyarakat tidak tahu kegiatan apa yang dilakukan oleh BumDes karena pemerintah tidak terbuka dan transparan terhadap kegiatan Bandan usaha milik desa tersebut,
“Kami masyarakat juga mempertanyakan kegiatan badan usaha milik desa (BumDes) karena cuma ada nama dan anggaran kegiatan namun bentuk dan kegiatan apa yang di lakukan oleh Bundes itu kami tidak tahu, Cetusnya
Kami masyarakat desa sudah melayangkan surat resmi kepada BPD dan camat tanah abang perihal permasalahan ini, dan kami minta kepada aparat hukum supaya bisa melakukan pemeriksaan dan audit pelaksanaan dana desa dan program program desa di desa tanah abang jaya tahun 2018,2019 dan 2020,
“Kami sudah mengirimkan surat resmi ke BPD Dan Camat tanah abang, dan kami juga meminta kepada aparat hukum untuk bisa melakukan audit dana desa tanah abang, tutupnya
Sedangkan Terpisah ketika di konfirmasi via whats app (09/02) kepala desa tanah abang jaya “Irwan” membantah tuduhan tersebut dikatakannya bahwa setiap tahun pemerintah desa tanah abang selalu melakukan musyawarah desa dan untuk Bumdes pada tahun 2020 tidak di anggarkan modal dikarnakan anggaran banyak di serap ke bantuan langsung tunai BLT,
“Tanah abang jaya setiap tahun melaksanakan musyawarah desa tidak mungkin tidak melaksanakan musyawarah desa,dan untuk Bumdes tahun 2020 memang tidak ada anggran di karnakan habis untuk Program BLT, Jelasnya.(red)
COMMENTS