LabuhanBatu, radarkriminal.com Sidang/Rapat tersebut diadakan di kantor desnaker dinas tenaga kerja rantau prapat kab.labuhanbatu sumatera ...
LabuhanBatu, radarkriminal.com
Sidang/Rapat tersebut diadakan di kantor desnaker dinas tenaga kerja rantau prapat kab.labuhanbatu sumatera utara.Rabu,21/04/2021 Waktu,10.30 wib.
Rapat tersebut yang dihadiri langsung pimpinan sidang/rapat Mediator Tumpak Manik,SH Pencatat Ernayany,SH/Ketua PUK Henrik G Sinaga dan manajemen pihak perusahaan Humas Hariadi/Ktu Danu,SE
Keterangan Pihak pekerja sdr.Musiman Ahmad Yang didampingi oleh pihak serikat pekerja (PUK,SP,PP.SPSI Pt.Rantau sinar karsa,PC.F.SP.PP.SPSI) Henrik G Sinaga Menyampaikan " bawah pihak pekerja di PHK oleh perusahaan karena sudah memasuki usia pensiun (usia 55 tahun) sebagaimana diatur dalam PKB BKS PPS.
Kemudian, bahwa pihak serikat pekerja meminta agar pihak perusahaan membayar kan hak pensiun pihak pekerja dengan rumus perhitungan sesuai dengan PKB BKS PPS pasal XVI angka 2.11 e
Dan, bahwa pihak perusahaan yang termaksud dalam grup asian agri adalah perusahaan anggota PKB BKS PPS yang secara otomatis memberlakukan PKB BKS PPS sehingga apa yang diatur dan disepakati dalam PKB BKS PPS juga menjadi hukum yang berlaku bagi pihak perusahaan
Kemudian apabila pihak perusahaan menolak menggunakan perhitungan pensiun sesuai PKB BKS PPS maka pihak serikat pekerja akan melanjutkan ke perselisihan ini ke tingkat pengadilan hubungan industrial untuk memperoleh ketetapan hukum atas perselisihan ini
Bahwa mengingat proses penyelesaian di tingkat PHI memakan waktu maka lihat serikat pekerja memohon agar pihak perusahaan bersedia untuk membayar kan pesangon pensiun pekerja sesuai dengan perhitungan perusahaan dan perihal kekurangan pesangon pensiun menurut PKB BKS PPS akan diselesaikan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
Lalu, keterangan dari pihak manajemen perusahaan Pt.Rantau Sinar Karsa mengatakan " bawa pihak perusahaan tidak dapat mengambil keputusan atas tuntutan pihak pekerja dan pihak serikat pekerja karena wewenang ada pada kantor direksi"
Kemudian, bahwa permohonan pihak serikat pekerja mengenai pembayaran pensiun pekerja sesuai hitungan pihak perusahaan akan disampaikan terlebih dahulu ke kantor direksi"
Hasil Sidang/Rapat tersebut Pimpinan Mediator Tumpak Manik, SH yang didampingi Notulen Sidang/Rapat Ernayany, SH Menyampaikan " agar pihak serikat pekerja dan pihak perusahaan menguji kebenaran pertimbangan masing-masing mengenai perhitungan pensiun ke pengadilan hubungan industrial agar diperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Lalu agar selama proses penyelesaian perhitungan pensiun berjalan mediator dinas tenaga kerja kabupaten labuhanbatu meminta pihak perusahaan untuk membayar kan kepada pekerja hak pensiun sesuai perhitungan pihak perusahaan dan pihak pekerja dapat menerimanya untuk perbedaan selisih perhitungan pensiun menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap."Tegasnya.
Tumpak Manik,SH Mengakhiri Demikianlah hasil pertemuan antara Pihak perusahaan Pt.Rantau Sinar Karsa, PUK SP.PP.SPSI Pt.Rantau Sinar Karsa dan PC F.SP.PP.SPSI Kabupaten labuhanBatu.(Zainal Arifin lase)
COMMENTS