Labuhanbatu,www.radarkriminal.com Bahwa Berdasarkan Undang - undang RI Nomor 41 Tahun 1999, Tentang Kehutanan, Ayat (1), Ayat(2) dan Ayat(3)...
Labuhanbatu,www.radarkriminal.com
Bahwa Berdasarkan Undang - undang RI Nomor 41 Tahun 1999, Tentang Kehutanan, Ayat (1), Ayat(2) dan Ayat(3) disebutkan bahwa :
a. Ayat(1) Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Negara ditetapkan oleh Pemerintah dengan didasarkan hasil penelitian terpadu.
c. Ayat(3) Ketentuan tentang Tata Cara perubahan peruntukan Kawasan Hutan Negara dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Negara sebagaimana dimaksud pada Ayat(1) dan Ayat(2) diatur Peraturan Pemerintah.
b. Ayat(2) Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Negara sebagaimana dimaksud pada Ayat(1) yang terdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis, ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Bahwa Berdasarkan Undang - undang RI Nomor 41 Tahun 1999, Tentang Kehutanan, Pasal 50 Ayat(1) Ayat(3) disebutkan bahwa :
a. Ayat(1) Setiap orang dilarang merusak Prasarana dan Sarana Perlindungan Hutan.
b. Ayat(3) Setiap orang dilarang : Mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki Kawasan Hutan Negara secara tidak sah dan atau
Merambah Kawasan Hutan Negara. Oleh sebab itu Kawasan Hutan Negara merupakan Hutan Negara maka tidak ada hak atas tanah didalamnya (sehingga tidak bisa diperjual belikan dan atau diganti rugikan). Bahwa Berdasarkan Undang - undang Republik Indonesia Pasal 50 Ayat(3) huruf a,b,e dan k yang diancam hukuman Pidana sesuai dengan Pasal 78 Ayat(2) dan atau Ayat(5) dan atau Ayat (10) Undang - undang Republik Indonesia Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Berdasarkan keterangan yg diperoleh dari saudara Irma...mengaku konsultan dari departemen Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pada saat dikonfirmasi awak media menerangkan Bahwa patut diduga telah terjadi " Peristiwa Perkara Tindak Pidana Tertentu Sekitar terjadi di sekitar lokasi PT. Hijau Pryan Perdana.labuhan batu..Maka diminta dengan sangat kepada Presiden RI Bapak Jokowi untuk membuat tim khusus pemberantasan dan penindakan pada para sindikat mafia tanah tersebut "Untuk Efek Jera".penulis (s. gl)
COMMENTS