Malut,Radar Kriminal Pengembangan tambak udang vaname di Desa Tuada Jailolo yang dikelola oleh Pemerintah daerah Halmahera Barat yang saat ...
Malut,Radar Kriminal
Pengembangan tambak udang vaname di Desa Tuada Jailolo yang dikelola oleh Pemerintah daerah Halmahera Barat yang saat ini sudah beroperasi diduga bermasalah karena mengabaikan kajian lingkungan.
Pasalnya tanpa adanya kajian Analisis lingkungan berupa Amdal yang tidak pernah dilakukan disaat akan dilaksanakan pembangunan tambak yang berlokasi di Desa Tuada tersebut.
Permasalahan ini mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan mulai dari insan Pers, LSM, Penegak Hukum serta Akademisi Pengelolaan Wilayah Pesisir mulai menanggapi masalah tersebut. Direktur LSM Lembaga Pengembangan Pesisir dan Kepulauan (LP2K) Maluku Utara Murdani Tomagola, S.Pd, kepada Radar Kriminal.com, Kamis (04/11/2021) dalam releasnya sangat menyesalkan adanya Program Pengembangan Kawasan Budidaya Laut, Air Payau dan Tawar untuk Paket Kegiatan Pembangunan Tambak Percontohan Budidaya Udang Vaname Intensif yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) Tahun anggaran 2020 yang dikerjakan oleh CV. Yuban Grup dengan pagu anggaran sebesar 830.900.000,00. ternyata tidak memiliki Analisis Kajian Lingkungan.
Pengembangan Kawasan dengan melakukan penggusuran jalan masuk, konstruksi lokasi tambak yang dikerjakan oleh kontraktor untuk membangun tambak udang tersebut serta tahapan pengelolaan yang dikelola oleh Pemda Halmahera Barat dengan mengabaikan aspek analisis lingkungan adalah merupakan bentuk kejahatan secara bersama-sama antara penyedia dan pelaksana pekerjaan yang mengabaian keberlanjutan lingkungan di daerah tersebut. Hal itu melanggar UU tentang Pengelolaan wilayah pesisir maupun Undang-undang tentang lingkungan hidup yang berdampak ke masalah hukum.
Perlu diketahui bahwa adanya aktivitas pengelolaan tambak udang maka sudah dipastikan adanya buangan limbah yang dikeluarkan dari sisa air terpakai dan akan mengakibatkan pencemaran dari limbah tambak tersebut bila tidak dikelola dengan baik. “Dokumen AMDAL sangat penting untuk dapat dijadikan bahan acuan dalam mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan, bagaimana limbah serta dampak dari aktifitas tambak akan dapat diminimalisir sementara tambak tersebut belum melaksanakan dan tidak mengantongi izin lingkungan yang didahului dokumen AMDAL”.
“AMDAL berfungsi untuk memberikan masukan untuk pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan. Selain itu AMDAL juga dapat menjaga prinsip pembangunan yang berkelanjutan,” terangnya. Selain dampak lingkungan, lanjutnya, kehadiran tambak udang diharapkan berdampak terhadap kehidupan sosial masyarakat sekitar kawasan tambak tersebut. Oleh karena itu LSM Lembaga Pengembangan Pesisir dan Kepulauan (LP2K) Maluku Utara meminta kepada pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Perikanan Kelautan, Dinas Lingkungan Hidup dan DPRD Kabupaten Halmahera Barat harus bertanggungjawab terkait kegiatan ini.
“Kegiatan ini secara nyata telah menyalahi aturan, sehingga kami meminta oknum di DPRD serta Kadis Perikanan Kelautan Halbar segera dipanggil dan diperiksa untuk mempertanggungjawabkan masalah ini, karena secara institusi mereka diduga sangat berperan dalam kegiatan ini, kami akan melaporkan secara resmi ke Kejati Maluku Utara agar masalah ini diproses secara hukum”. Sebab kegiatan ini menurut LSM LP2K Malut, telah mengabaikan keberlanjutan lingkungan yang nantinya akan berdampak pada masyarakat sekitar dan melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. “Tambak udang yang berlokasi di pesisir pantai berpotensi mencemari lingkungan apabila pengolahan limbahnya tidak berjalan dengan baik,” Ujar Dani sapaan direktur LP2K Malut.
Adapun tanggapan dari salah satu pemerhati Sumberdaya Pesisir Iwan H. Kader, M.Si saat ditemui di acara Webinar Pengelolaan Sumberdaya Kelautan Berkelanjutan, Menurutnya, “limbah dari udang berupa unsur organik serta sisa pakan yang berada diwilayah pesisir apabila tidak dikelola dengan baik maka dapat menganggu keseimbangan ekosistem di wilayah pantai. Karena akumulasi unsur organik ini bisa meningkatkan populasi alga yang akan menggangu komunitas lain seperti ikan. Selain itu limbah udang juga dapat menggangu ekosistem yang ada di pesisir pantai seperti rumput laut, Padang lamun (Gusungi) serta mengganggu perakaran mangrove untuk mendapatkan nutrient. ujar Akademisi Fakultas Perikanan Unkhair ini.
“Kalau ditepi pantai sudah tercemar limbah otomatis akan mengurangi produktivitas juvenil ikan (anak ikan), yang mana ikan-ikan akan pergi ke tengah laut dan bahkan menjauh dari pesisir pantai akibatnya pendapatan nelayan sekitar akan menurun,” Ujar Dosen Fakultas Perikanan dan Kelautan Unkhair ini.
Karenanya, Dosen FPK itu meminta agar Dinas Perikanan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Barat untuk segera menindaklanjuti terkait apa yang menjadi tuntutan para pemerhati perikanan terkait sistem pengolahan limbah di lokasi tambak udang di desa tuada tersebut sebelum terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama”. “hasil limbah tambak udang tidak boleh dibuang di parit dan sekitar kolam karena itu bisa menimbulkan penyakit, minimal harus menyediakan IPAL dengan membangun Tandon Air Limbah.” Terang Kandidat Doktor Ilmu Kelautan Universitas Samratulangi Manado ini”. Tandasnya.
(Biro//Malut).
COMMENTS