Pangkalpinang, Radar Kriminal Belum lama ini sebanyak 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemerintahan Kota ...
Pangkalpinang, Radar Kriminal
Belum lama ini sebanyak 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemerintahan Kota Pangkalpinang dilantik oleh Sekda, Radmida Dawam di ruang rapat kantor Walikota Pangkalpinang, Kamis (11/11/2021).
Namun pelantikan yang dilakukan oleh Sekda Kota Pangkalpinang tersebut mendapat perhatian khusus dari Mantan Kepala Biro Kepegawaian Daerah (BKD) Propinsi Kep Bangka Belitung, Huzarni Rani.
Saat dikonfirmasi awak media ini melalui pesan singkat WhatsApp, Huzarni mengatakan seharusnya apabila Walikota (Wako) berhalangan hadir, secara aturan dan etika birokrasi, Wako bisa meminta Wakil Walikota (Wawako) untuk melantik.karena apabila Wako sedang tidak berada di tempat, maka Wawako sebagai Pengganti Wako yang lebih berwenang melantik daripada Sekda. itu dikarenakan Sekda bukan pejabat pembina kepegawaian namun merupakan Kepala sekretariat yang sama dengan Kepala OPD yang lainnya, sebagai pejabat karir ASN tertinggi di Pemkot.
" Seharusnya Wako paham mana pejabat karir dan mana pejabat politik. Saya nilai Wako salah besar melimpahkan kewenangan kepada sekda untuk melantik pada saat itu. Kalau Wako dengan sadar dan sengaja meniadakan Tupoksi Wawako sebagaimana yang diatur dalam Pasal 66 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Maka sudah jelas ini masuk pelanggaran dalam tata kelola Pemerintahan Daerah atau mismanajemen dalam menjalankan tata kelola Pemkot,bukan lagi masalah disharmonisasi hubungan Wako dan Wawako yang bersifat personal " Jelas Huzarni.
" Kalau ini masalahnya maka wajib DPRD untuk mengakomodir permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari Wawako berkaitan dengan masalah disharmonisasi hubungan Wako dan Wawako agar anggota dewan dan masyarakat tahu akar permasalahannya " Tambahnya lagi.
Kata Huzarni, Selama ini dari tanggapan Ketua DPRD terkesan menutup diri untuk mengakomodir keinginan Wawako dengan alasan masalah disharmoni hubungan Wako dan Wawako hanya bersifat personal. tidak ada hubungannya dengan tata kelola pemkot sehingga tidak perlu difasilitasi oleh dewan secara kelembagaan.
Awalnya dia juga berpendapat demikian tapi setelah ada berita pelantikan 15 pejabat eselon Ini dan IV oleh sekda, bukan oleh Wawako, dia menduga ada indikasi Wako dengan sengaja meniadakan tupoksi Wawako sebagaimana diatur dlm pasal 66 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang secara terinci mengatur tupoksi Wawako yg salah satunya mewakili Wako jika Wako berdinas luar.
" Dalam hal ini harus saya katakan, berkaitan dengan masalah disharmoni hubungan Wako dan Wawako jadi tidak jelas seperti sinetron bawang merah dan bawang putih. karena bisa saja bawang merah berpura-pura bersikap seperti bawang putih sehingga bawang putih dianggap yang bermasalah. Oleh karena itu saya menyarankan agar disharmoni hubungan Wako dan Wawako tidak berlanjut tanpa kejelasan yang akhir dapat mempengaruhi jalannya roda pemerintahan " Ungkap Huzarni.
Untuk penyelesaiannya, menurut dia jalan terbaik adalah dewan memfaslitasi permintaan Wawako untuk RDP karena jelas ada indikasi dugaan bahwa disharmoni ini bukan semata-mata bersifat personal tapi menyangkut adanya upaya dengan sengaja meniadakan peran Wawako sebagaimana diatur dlm Pasal 66 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang tidak bisa diabaikan.
" Masalah persaingan politik melatar belakangi disharmoni ini mengingat Wawako tidak bisa lagi maju sebagai CaWawako dan diduga akan maju sebagai Cawako dalam pilkada 2024, maka masalah disharmoni ini berujung saling melakukan pembunuhan karakter yang secara politis sangat besar pengaruhnya." Tutup Huzarni. (iif).
COMMENTS