Karimun,Radarkriminal.com Kepri: kejaksaan negeri Karimun mulai melakukan proses hukum atas kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas l...
Karimun,Radarkriminal.com
Kepri: kejaksaan negeri Karimun mulai melakukan proses hukum atas kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas luar daerah ditengah pandemi Covid-19 tahun 2020.
Pemanggilan itupun dibenarkan oleh Kepala seksi pidana khusus, Tiyan Adesta SH saat dikonfirmasi via pesan elektronik, Selasa (14/12/2021).
"Insha'allah hari ini kita panggil mereka untuk klarifikasi," tulis Tiyan pada pesannya.
Pemanggilan Kepala BAPPEDA itupun diduga kuat berkaitan dengan anggaran perjalanan dinas luar daerah di tahun 2020 . Kasus tersebut beberapa waktu lalu sempat dilaporkan oleh salah satu penggiat anti korupsi Kepri.
" Tahun 2020, hampir seluruh wilayah PSBB, apalagi tujuan perjalanan dinas itu (BAPPEDA_red) adalah wilayah yang menerapkan pembatasan. Tapi, dilihat dari penjabaran APBD perubahan, laporan perjalanan dinas mereka itu selalu ada, tujuan mereka Jakarta, Bandung, Batam, Tanjung pinang, Pekan Baru, serta wilayah lain. Dan yang berangkat adalah eselon II, III,IV bahkan ada honorer." Ujar M Hafidz, via seluler.
Selaku pelapor, dirinya meng'apresiasi langkah cepat pihak kejaksaan.
" Sangat kita apresiasi. Dan satu hal yang perlu kita ingat lagi, biaya perjalanan dinas seluruh OPD pemkab Karimun menjadi temuan dalam audit BPKP soal kepatuhan dalam pencegahan, penanggulangan, serta pemulihan pandemi Covid-19 tahun 2020. Disitu dikatakan, jika alokasi perjalanan dinas luar daerah dan dalam daerah OPD, tidak sesuai dengan Kepres Nomo 4 tahun 2020 serta Peraturan bersama Kemenkeu dan kemendagri tentang realokasi anggaran Refocussing minimal 50%. Sampai saat ini aja, Pemda masih WFH, rapat via daring, kok ditahun 2020 masih ada pertemuan tatap muka, biaya makan minum rapat, perjalanan dinas luar daerah. Aneh saja," terangnya.
Dirinya juga meminta, agar pihak kejaksaan menelusuri tiket serta Nota hotel yang biasa dilampirkan untuk pengajuan pencairan perjalanan dinas luar daerah.
" Mohon pihak kejaksaan, melakukan kroscek terhadap kebenaran tiket, voucer hotel, kwitansi sewa kendaraan atau bentuk cleam sejenisnya. Kami menduga itu dimanipulasi, sebab, di tahun 2020 adalah puncak penyebaran Covid-19 gelombang pertama di Indonesia. Dari mana mereka dapat itu semua?," Pintanya.
Hingga saat ini, belum diketahui pasti apa saja materi dalam pemanggilan para pejabat di BAPPEDA Karimun itu. (ESP)
COMMENTS