Sudah Pernah di Grebek Diskrimum Polda Kalbar, SPBU Nomor 64.786.07, Tak Pernah Juga Jera" Kemana Pengawasan Pertamina Wilayah II Kalbar?

Melawi(Kalbar), Radar Kriminal. Saat Tim Investigasi beberapa media kunjungan kegiatan ke Melawi hendak mengisi bahan bakar minyak di SPBU S...




Melawi(Kalbar), Radar Kriminal.

Saat Tim Investigasi beberapa media kunjungan kegiatan ke Melawi hendak mengisi bahan bakar minyak di SPBU Sungai dengan nomor 64.786.07 di Jalan poros kilometer 4 Kota Nanga Pinoh terlihat sejumlah karyawan yang mendistribusikan BBM ke pengantri dengan menggunakan derigen diatas mobil pick up yang berbaris di SPBU tersebut.


Ada beberapa antrian dari para pengantri BBM eceran yang hendak membeli BBM di SPBU tersebut. Bahkan ada yang mengantri sampai menggunakan mobil pick up dengan membawa ken minyak ukuran besar.


Harga Jual melebihi harga normal yaitu diatas harga Het, dan Pihak SPBU Berhak menentukan Jumlah minyak kepada pengantri.


"Saya berharap ada tindakan tegas dari Pertamina karena SPBU tersebut telah mendistribusikan BBM dalam jumlah besar dan ini sudah tidak sesuai aturan pak," ungkap warga tersebut.


Saat tim media ini meminta ijin ke salah satu petugas SPBU untuk menemui pengawas yang mengkoordinir penyuplaian BBM tersebut, belum sempat pihak wartawan bertanya sang pengawas langsung marah dan mengatakan bahwa manager tidak ada disini dan langsung mengusir pihak media. Selasa ( 21/12/2021).


Seperti yang diketahui ini bukan kali pertama sudah pernah dilakukan penangkapan oleh Diskrimum Polda Kalbar Tempo hari, masih juga beroperasi, Pengungkapan praktek illegal transaksi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan oleh Dit Reskrimsus Polda Kalbar beberapa waktu lalu di Kabupaten Melawi berbuntut pada ditetapnya Manager SPBU berinisial MK menjadi tersangka. Hal ini disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah. Kamis (23/01/2020)


“Telah ditetapkan status tersangka terhadap Manager SPBU NO. 64.786.07 dengan inisial MK. Penetapan ini hasil dari pengembangan kasus ditangkapnya 6 tersangka para penampung BBM bersubsidi pada 16 Januari 2020 lalu di salah satu SPBU di Kabupaten Melawi” ujarnya.


Berdasarkan kronologis permasalahan dijelaskan bahwa pendistribusian telah dilanggar oleh pihak SPBU dengan nomor 64.786.07, dimana Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan tanggung jawab dari Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada kegiatan usaha hilir sesuai dengan amanat Pasal 46 sampai Pasal 49 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


Badan pengatur tersebut lebih dikenal dengan nama BPH Migas. BPH Migas dibentuk dengan PP Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana diubah dengan PP Nomor 49 Tahun 2012 jo. Keppres Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.


Jadi yang dimaksud dengan penyalur berdasarkan Pasal 1 angka 2 Perpres 15 tahun 2012 adalah Terminal BBM atau Depot atau Penyalur adalah tempat penimbunan dan penyaluran BBM yang dimiliki atau dikuasai PT Pertamina (Persero) atau badan usaha lainnya yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu. 


Dan ini jelas bahwa SPBU tersebut telah melanggar aturan hukum dalam undang-undang migas. Warga tersebut berharap aparat penegak hukum dan pemerintah harus tegas dalam menangani permasalahan ini.


Di tempat terpisah Korwil TINDAK INDONESIA (Bambang Iswanto A.Md) membenarkan kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU 64.786.07 di kabupaten Melawi sudah jelas melanggar Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres191/2014”) berbunyi:

 

1. Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


2. Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." terang Bambang.


"Dia juga mengatakan bahwa pemilik maupun pengurus SPBU tersebut bisa diperkarakan sesuai hukum yang berlaku. Sudah jelas dalam *Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

 

Setiap orang yang melakukan:


A. Pengolahan. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);


B. Pengangkutan. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);


C. Penyimpanan. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);


D. Niaga.sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).


" Korwil LSM TINDAK INDONESIA (Bambang Iswanto A.Md) berharap agar pihak kepolisian dan Pertamina bisa cepat respon terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh mitra kerja mereka didalam pendistribusian BBM kepada masyarakat,"ujarnya.

AYI SUHERMAN, S.: KAPERWIL KALBAR.

COMMENTS






Nama

abu dhabi,1,aceh,23,Aceh Barat,2,aceh timur,152,aceh utara,3,Adventorial,7,aek nabara,1,aimas,2,amsterdam,1,anta beranta,1,artikel,2,Asahan,11,badau,3,badung,5,bali,21,banda aceh,1,bandar lampung,3,Bandung,68,bandung barat,5,bangka,135,bangka barat,74,bangka belitung,19,bangka selatan,11,bangka tengah,6,banjarmasin,1,banten,3,Banyuasin,2,banyuwangi,145,barito selatan,2,barito utara,2,Bat,2,batam,5,batang,22,batang kuis,1,batu bara,26,bekasi,39,belawan,1,belitung,350,belitung timur,20,beltim,40,bengkalis,3,bengkayang,20,berau,4,Bilah Hulu,2,binjai,1,bintang meriah,1,bireuen,1,blitar,2,bogor,11,bojonegoro,3,bolsel,1,Bondowoso,6,boyolali,1,brebes,1,ciamis,4,Cianjur,33,Cikampek,1,cilacap,2,cimahi,3,cirebon,8,Covid-19,14,Daerah,2812,deli serdang,11,Demak,2,denpasar,12,Depok,4,DolokSanggul,1,dumai,1,Ekonomi,1,empanang,1,garut,3,Gorontalo,3,gresik,2,Gunung Megang,1,gunungsitoli,7,halmahera,2,Halmahera Barat,16,Halmahera Selatan,3,Hukum,2,idi rayeuk,1,indonesia,1,indramayu,1,Internasional,1,jakarta,477,jakarta barat,1,jakarta timur,1,jakarta utara,1,jatim,3,jatinangor,1,Jawa Barat,8,Jawa Tengah,2,Jawa Timur,5,Jawabarat,5,jayapura,8,jember,5,Jepara,4,jombang,5,kab. bandung,6,kab.bekasi,3,kab.berau,5,Kalbar,30,Kalimantan Barat,8,kalimantan timur,1,kalsel,1,Kalteng,1,Kaltim,5,Kampar,2,Kapuas Hulu,12,karawang,4,Karimun,86,Kasus,1,kayong utara,14,kediri,2,keerom,2,kendari,1,Kepri,10,ketapang,48,kisam ilir,1,klaten,39,kolaka timur,1,kota agung,7,Kota Pinang,1,kotim,1,KPK,1,Kriminal,661,kuala behe,1,kuansing,1,kuantan singingi,1,kubu raya,399,Labubanbatu,61,Labubanbatu selatan,14,labuhan,1,labuhanbatu,1430,Labuhanbatu Raya,2,labuhanbatu selatan,110,Labuhanbatu Utara,14,labura,32,labusel,26,Lahubanbatu,1,lamongan,3,Lampung,44,Lampung Barat,1,lampung selatan,1,Lampung tengah,15,Lampung timur,4,lampung utara,1,landak,43,langkat,78,langsa,3,lebak,1,lembak,1,lingga,49,lombok,1,lombok tengah,3,lumajang,1,madiun,1,magetan,1,Majalengka,107,Makassar,1,malang,10,Maluku,3,maluku utara,5,malut,7,mamuju,3,manado,3,manggar,2,manokwari,1,mataram,2,Maybrat,1,medan,74,Melawi,53,mempawah,18,menggala kota,1,menjalin,1,meranti,1,metro,1,mojokerto,3,muara dua,14,muara enim,126,mukomuko,3,Muna,1,muntok,1,musi banyuasin,1,musi rawas,1,nanga pinoh,1,Negeri Antah Berantah,9,negeri lama,1,Ngabang,1,nganjuk,2,Nias,15,Nias Selatan,3,Nias utara,5,NTB,61,Nusa Dua,3,ogan ilir,1,oku selatan,11,pacitan,9,padalarang,1,padang lawas,5,padang sidimpuan,2,palangka raya,4,palas,2,palembang,15,pali,3,paluta,1,pamekasan,1,Pandeglang,77,pangandaran,1,pangkal pinang,31,papua,4,papua barat,2,parapat,1,Pasuruan,2,pati,1,pekalongan,10,pekanbaru,13,Pemalang,2,Pendidikan,3,Peristiwa,3023,pesawaran,51,politik,116,ponorogo,3,Pontianak,495,pontianak utara,1,prabumulih,1,pringsewu,1,probolinggo,8,pulau panggung,1,purwakarta,5,purwokerto,1,Purworejo,1,putussibau,4,radar kriminal,3,Ragam,2755,raja ampat,2,Rantauprapat,29,Riau,8,rokan hulu,1,rote ndao,1,sambas,14,samosir,3,Sampang,3,sanggau,66,sarawak,1,sekadau,12,sekayam,1,selayar,1,semarang,6,Serang,8,seruyan,1,siak,1,siantar,3,Sibolga,3,sidempuan,1,sidoarjo,29,Simalungun,245,singkawang,42,sinjai,1,sintang,64,situbondo,1,solo,1,solok,1,sorong,48,sorong selatan,20,Sosial,14,sragen,1,Suap,1,Subang,10,subulussalam,4,sukabumi,10,sukadana,1,Sulawesi Tengah,1,sulsel,4,sumatera,1,sumbawa barat,3,sumenep,1,sumsel,3,sumut,17,Sungai Ambawang,2,surabaya,41,surakarta,5,tana tidung,1,tana toraja,1,tangerang,3,tangerang selatan,2,tanggamus,28,tanjabtim,15,tanjung agung,1,tanjung enim,7,tanjung lalang,1,Tanjung Pinang,1,tanjungpandan,4,tasikmalaya,38,Teekini,1,Terkini,9366,Terkini kediri,1,Terkino,1,Terkinu,2,Terlini,1,ternate,3,tidore,1,toba,2,trenggelek,2,tuban,1,tulang bawang,36,tulungagung,18,way kanan,2,wonogiri,2,wonosobo,3,yalimo,1,yogyakarta,4,
ltr
item
radarkriminal.com: Sudah Pernah di Grebek Diskrimum Polda Kalbar, SPBU Nomor 64.786.07, Tak Pernah Juga Jera" Kemana Pengawasan Pertamina Wilayah II Kalbar?
Sudah Pernah di Grebek Diskrimum Polda Kalbar, SPBU Nomor 64.786.07, Tak Pernah Juga Jera" Kemana Pengawasan Pertamina Wilayah II Kalbar?
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhfFjiGa8HSlU2YAAv3zFgK5_r3SLd6e2MP7D6hm-c9zpMy8O04gLlTZntFBCzfnXUoEL3PkR68GavFN3UfTgoqePwvZfgobMtxyUK0J-lcdk6JA5D_iUYxgY33xinPs2rCKTXr2PoaHbZ715G2rOh3wR0EQzhPyxxiXhzqzJ1BGMB-h0JygwIo1eP-YQ=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhfFjiGa8HSlU2YAAv3zFgK5_r3SLd6e2MP7D6hm-c9zpMy8O04gLlTZntFBCzfnXUoEL3PkR68GavFN3UfTgoqePwvZfgobMtxyUK0J-lcdk6JA5D_iUYxgY33xinPs2rCKTXr2PoaHbZ715G2rOh3wR0EQzhPyxxiXhzqzJ1BGMB-h0JygwIo1eP-YQ=s72-c
radarkriminal.com
https://www.radarkriminal.com/2021/12/sudah-pernah-di-grebek-diskrimum-polda.html
https://www.radarkriminal.com/
https://www.radarkriminal.com/
https://www.radarkriminal.com/2021/12/sudah-pernah-di-grebek-diskrimum-polda.html
true
1345356970573142364
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy