Karimun,Radar Kriminal Kepri: Praktik pembabatan hutan bakau di pesisir pulau Karimun seperti Moro, Sugi, Tanjung Batu dan sekitarnya dalam ...
Karimun,Radar Kriminal
Kepri: Praktik pembabatan hutan bakau di pesisir pulau Karimun seperti Moro, Sugi, Tanjung Batu dan sekitarnya dalam kurun satu dekade terakhir dianggap sudah mulai meresahkan nelayan kecil.
Penebangan tanaman Bakau yang dijadikan sebagai Arang serta bahan material serta reklamasi inipun berdampak buruk bagi nelayan yang menggantungkan hidupnya dari ekosistem Hutan Mangrove. Hal ini diungkapkan oleh Amirullah, Ketua KTNA Kabupaten Karimun.
Amirullah merasa ada kelalaian dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten maupun instansi lainnya karena dirasa melakukan pembiaran atas aktifitas penebangan hutan bakau yang selama ini terjadi.
" Saya rasa hal ini sejak tahun 2015 lalu. Sampai saat ini tidak ada pengawasan dari dinas lingkungan hidup. Jika hutan bakau terus dibabat, nelayan kecil di pesisir mau mencari nafkah dimana lagi?, Kalau nelayan skala besar, mereka bisa mencari ikan hingga ke laut Cina Selatan sana. Bagaimana dengan nasib nelayan kecil?, Ini yang selama ini terabaikan. Kami berharap ada regulasi serta pengawasan yang jelas terhadap aktivitas aktivitas yang berkaitan dengan reklamasi, serta pemanfaatan hutan bakau. Jika memang mereka berizin, ijin seperti apa yang mereka kantongi?," Ujar Amirullah, Selasa (04/01/2022).
Dirinya juga mengatakan jika program penanaman kembali hutan bakau yang selama ini digadang gadang oleh Pemda Karimun beserta pihak swasta tidak menjadi solusi tepat.
" Okelah ada penanaman Bakau, tapi itu ditanam dimana?. Percuma kita tanam, kalau orang lain yang membabat. Bakau itu butuh waktu yang lama untuk menjadi sebuah pohon, dan butuh berapa lama kita bisa memulihkan pesisir pantai yang sampai saat ini dirusak?, Jadi sia-sia aja, sama aja buang-buang uang negara kita ini.," Paparnya.
Terpisah, pegiat anti korupsi di Kepri, M Hafidz , mengatakan jika permasalah pembabatan hutan bakau ini telah menjadi permasalah klasik dari belasan tahun yang lalu. Hal ini ini disebabkan tidak adanya ketegasan instansi penegak hukum serta instansi pemberi ijin dalam pengawasan.
" Masalah hutan Bakau yang dijadikan komoditi lain seperti arang dan matrial bangunan, itu sudah lama terjadi. Jika memang mereka diberikan ijin sesuai peruntukannya, maka mereka wajib melakukan penghijauan di area yg mereka tanam atau menanam di areal lain yang sudah ditentukan. Artinya, jika mereka legal, Tebang satu batang, mereka wajib tanam 5 batang tanaman Bakau.hal ini tentunya sesuai aturan yang berlaku. Jika untuk kebutuhan industri, mereka wajib menyediakan lahan Mangrove baru, di wilayah lain yang sudah ditentukan dalam perizinan. Dan semua beban atau pengeluaran nya adalah kewajiban pihak swasta, bukan malah reboisasi dialokasikan dari uang negara melalui program Dinas Lingkungan hidup. Kami berharap, kiranya Gubernur Kepri, melalui kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi beserta Bapak Kapolda Kepri, dapat melakukan audit terhadap para pelaku usaha yang berkaitan dengan expolrasi hutan bakau. Baik dari segi perizinan, perpajakan ,serta aturan reboisasi." Terangnya, Rabu, (05/01/2022), via seluler.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun, Sugianto, pada awak media ini mengatakan jika tugas dan pokok fungsi lembaga mereka hingga saat ini hanya terfokus pada dampak dari rusaknya lingkungan, bukan pada penegakan aturan serta pengawasan.
" Dinas LH Karimun terkendala Regulasi. Kalau setingkat kabupaten, hanya fokus pada dampak kerusakan lingkungan nya. Jika masalah lain, itu domainnya LH Provinsi serta Dinas PUPR. Namun yang pasti, kami akan tindak lanjuti jika ada surat resmi yang masuk ke pada kami, " ucapnya melalui seluler, Selasa (04/01/2022).(Esp)
COMMENTS