Radarkriminal.com Mengenai hak dan kewajiban antara Satpam dan Perusahaan/BUJP, mengenai Kesejahteraan Satpam itu sendiri sudah sangat bagus...
Radarkriminal.com
Mengenai hak dan kewajiban antara Satpam dan Perusahaan/BUJP, mengenai Kesejahteraan Satpam itu sendiri sudah sangat bagus diatur oleh Negara di dalam UU 13/2003. Apabila Perusahaan/BUJP Menjalankan usahanya sesuai UU 13/2003, maka dijamin Satpamnya pasti sejahtera.
Jadi tidak perlu dibuat regulasi baru mengenai hak dan kewajiban dan kesejahteraan tsb. UU 13/2003 juga sudah sangat kuat untuk mengubur BUJP Nakal yang selama ini menzalimi hak Satpam melalui mekanisme Bipartit, Tripartite dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dengan catatan Satpamnya berani membuat laporan atas pelanggaran UU 13 2003.
Deni Fredian, selaku Ketua Umum KBKS-RI menghimbau kepada seluruh rekan seprofesi Satpam KBKS-RI untuk mempelajari dan membaca pasal demi pasal yang ada di dalam UU 13/2003, agar rekan2 mengetahui hak2 rekan2 yang dilanggar oleh BUJP/Perusahaan.
Mengenai pembinaan teknis, peningkatan profesionalitas tugas, Kompetensi, Legalitas identitas kewenangan Satpam, Sistem Management Pengamanan, tupoksiran, GAM Satpam dan hal teknis pelaksanaan tugas lainnya sebagai seorang Satpam, kita Satpam di atur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 24/2007.
Upaya pemuliaan Profesi Satpam dengan merevisi Perkap 24/2007 menjadi Perpol 2020 perlu kita dukung sepenuhnya sebagai upaya meningkatkan profesionalitas, peningkatan kompetensi, memodernisasi dan bukti kepercayaan bahwa Satpam terus berkembang pesat di Indonesia, dan seluruh lini industri pasti membutuhkan Satpam.
Isi Draft Perpol yang baru sudah bagus, dimana nnti akan dibedakan antara Satpam dan Satkamling.
Jd tidak boleh lagi orang2 dengan mudah bisa menggunakan seragam Satpam tanpa proses pendidikan Gada Pratama dan Legalitas Kewenangan yg dibuktikan dengan KTA Satpam dan Ijazah dari Polda.
Rekan2 Satpam juga harus mengetahui bahwa ada SKB / Surat Keputusan Bersama / Nota Kesepahaman antara Kementerian Tenaga Kerja dan Kapolri. Bahwa mengenai Ketenagakerjaan Satpam dberpedoman pada UU/13/2003 dan regulasi turunan lainnya, Mengenai SMP diatur oleh Kepolisian dalam Perkap/Perpol.
Apabila ada pelanggaran Hak Ketenagakerjaan yang dialami oleh Satpam, kita melapor ke Disnaker untuk Bipartit, Tripartite dan PHI.
Apabila pelanggaran teknis, contoh kasus : Satpam merangkap menjadi OB atau Cleaning Service, kita melapor dan mengadu ke Pembina Teknis yaitu Binmas Polda/Polres.
Apa Perlu Satpam dikeluarkan dari UU 13/2003 ??? jawabannya tidak perlu dan hal tsb akan merugikan jaminan kesejahteraan bagi Satpam, yg perlu saat ini kita lakukan adalah menegakkan dan menerapkan UU 13/2003 kepada seluruh Stakeholder.
Pendapat saya pribadi apabila Satpam dikeluarkan dari UU/13/2003 maka harus diciptakan reguasi kuat juga yg setingkat UU yaitu UU Khusus Satpam atau minimal Peraturan Pemerintah khusus Satpam yang isinya harus lebih baik dan diatas UU 13/2003, jangan dibawah.
Ini PR kita bersama guna meningkatkan kesejahteraan Satpam dan pemuliaan profesi Satpam, Mari dukung KBKS-RI bertransformasi menjadi Asosiasi Satuan Pengamanan Nusantara.
Korwil Sumatra Utara : Zainal Arifin lase
COMMENTS